Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Keberatan atas Nilai SKPKB
Tagged: banding, keberatan, Pemeriksaan, pemeriksaan_pajak, penyelesaian_sengketa_pajak, sengketa_pajak
Keberatan atas Nilai SKPKB
DEAR KAWAN ORTAX,
1.Berdasarkan hasil pemeriksaan, terhadap Wajib Pajak diterbitkan SKPKB dengan nilai sebesar 800.000.000, dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, wajib pajak setuju untuk membayar sebesar Rp500.000.000. kemudian WP mengajukan keberatan, dalam surat keputusan keberatan disampaikan bahwa atas permohonan wajib pajak diterima sebagian sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar oleh WP sebesar 700.000.000. berikan pendapat Saudara mengenai kasus diatas?
2. Wajib Pajak mengajukan Banding atas kasus di atas, apabila dalam putusan banding diputuskan bahwa pengadilan mempertahankan nilai sebesar Rp700.000.000, sanksi apa yang dapat dikenakan terdahap wajibpajak?
Bila Putusan Keberatan di tolak atau dikabulkan sebagian, maka atas SKPKB yang tersisa dikenakan sanksi kenaikan 30% (pasal 25 ayat 9 UU HPP)
Bila Putusan Banding menolak atau mengabulkan sebagian permohonan WP, maka dikenakan sanksi kenaikan 60%. (pasal 27 ayat 5d UU HPP)
sanksi di hitung dari putusan SKPKB dikurangi pajak yang sudah dibayarkan.