Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › kategori mana..promosi atau entertain..?
kategori mana..promosi atau entertain..?
- Originaly posted by begawan5060:
pt.xyz merupakan rumah sakit yang sudah PKP rekan..
Aneh..
karena pt.xyz juga punya apotik penjualan obat rekan…
- Originaly posted by begawan5060:
Fisiknya seperti apa?
Contoh pemberian barang dalam rangka promosi :dalam box tissue ada gambar dan produk perusahaan
- Originaly posted by tomcat:
dalam box tissue ada gambar dan produk perusahaan
Biaya promosi…
- Originaly posted by begawan5060:
Biaya promosi…
tetap dipotong pph23 rekan Begawan.?
- Originaly posted by tomcat:
tetap dipotong pph23 rekan Begawan.?
Tidak..
- Originaly posted by begawan5060:
Kegiatan promosi banyak jenisnya dan semua merupakan objek pemotongan PPh, tetapi wajib dibuatkan daft nominatifnya
jadi pernyataan di atas maksudnya apa ya rekan..?
- Originaly posted by tomcat:
Kegiatan promosi banyak jenisnya dan semua merupakan objek pemotongan PPh, tetapi wajib dibuatkan daft nominatifnya
Uups, maaaap salah ketik, maksud saya :
Kegiatan promosi banyak jenisnya dan tidak semua merupakan objek pemotongan PPh, tetapi wajib dibuatkan daft nominatifnya oh begitu rekan Begawan…
terima kasih infonya Pak Begawan..
- Originaly posted by tomcat:
bukannya masuk ke..
Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu dalam Media Masa, Media Luar Ruang atau Media Lain untuk Penyampaian Informasi
dan dilengkapi dengan daftar nominatif juga ya..Pak..?
tidak..