Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › kategori mana..promosi atau entertain..?
kategori mana..promosi atau entertain..?
usaha pt xyz rumah sakit ….rekan hanif..
- Originaly posted by tomcat:
usaha pt xyz rumah sakit
Tidak perlu memungut ppn
Originaly posted by hanif:ke pelanggan..
siapa ? pasienkah ?
- Originaly posted by KAJAPSBY:
siapa ? pasienkah ?
bukan..
Originaly posted by tomcat:pt. xyz memberi box tissue ke customer pt. abc
Originaly posted by KAJAPSBY:Tidak perlu memungut ppn
kenapa rekan…?
- Originaly posted by tomcat:
bukannya masuk ke..
Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu dalam Media Masa, Media Luar Ruang atau Media Lain untuk Penyampaian InformasiKegiatan promosi bukan sekedar pasang iklan, rekan..
- Originaly posted by tomcat:
usaha pt xyz rumah sakit
Pada umumnya RS bukan PKP, dengan demikian tidak memungut PPN..
- Originaly posted by tomcat:
apakah selaras..promosi = hadiah..?
Sangat beda, bukan objek pemotongan PPh..
- Originaly posted by begawan5060:
Pada umumnya RS bukan PKP, dengan demikian tidak memungut PPN..
Termasuk dibebaskan PPN atas pemberian cuma cuma, pak?
- Originaly posted by begawan5060:
Pada umumnya RS bukan PKP, dengan demikian tidak memungut PPN..
pt.xyz merupakan rumah sakit yang sudah PKP rekan..
Originaly posted by begawan5060:Sangat beda, bukan objek pemotongan PPh..
jadi dalam daftar nominatif…pemohongan pphnya dikosongkan ya..?
tapi tetap dibiayakan dengan syarat dipungut PPN karena sudah PKP..Begitu rekan..?
kenapa tidak dipotong pph rekan Begawan..?
kan dalam produk tissue yang diserahkan terdapat informasi tentang perusahaan…
- Originaly posted by tomcat:
kan dalam produk tissue yang diserahkan terdapat informasi tentang perusahaan…
kalo saya melihatnya sebagai pemberian hadiah/suvenir
- Originaly posted by tanugroho471:
kalo saya melihatnya sebagai pemberian hadiah/suvenir
ok dech setuju untuk yang satu ini..jadi kesimpulannya gimana rekan..
kewajiban pt.xyz..:
1. pt. XYZ menerbitkan faktur pajak plus ppn 1.000.000 x 10% = 100.000
2. potong pph23 atas hadiah Rp 1.000.000 x 2% = 20.000 (jika tidak ditanggung diminta ke pt abc 20.000 jika mo digross up bayar sendiri namun bukti potong atas nama pt.abc..)begitu bukan..?
- Originaly posted by tomcat:
hadiah Rp 1.000.000 x 15% = 150.000
- Originaly posted by tanugroho471:
Termasuk dibebaskan PPN atas pemberian cuma cuma, pak?
Lho? Kalo misalnya belum PKP apa bisa memungut PPN?
- Originaly posted by tomcat:
pt.xyz merupakan rumah sakit yang sudah PKP rekan..
Aneh..
Originaly posted by tomcat:jadi dalam daftar nominatif…pemohongan pphnya dikosongkan ya..?
Benar…
Kegiatan promosi banyak jenisnya dan semua merupakan objek pemotongan PPh, tetapi wajib dibuatkan daft nominatifnyaOriginaly posted by tomcat:tapi tetap dibiayakan dengan syarat dipungut PPN karena sudah PKP..Begitu rekan..?
Dapat dibiayakan, meskipun "kelupaan" mungut PPN..
- Originaly posted by tomcat:
ok dech setuju untuk yang satu ini..jadi kesimpulannya gimana rekan.
Fisiknya seperti apa?
Contoh pemberian barang dalam rangka promosi :
1. Sample produk,
2. barang lain yg sifatnya promosi, misal beli satu dapat dua, beli motor dapat kambing, kalender atau barang lain yang ada logo persh pemberi barang..Pemberian tali kasih/cindera mata berupa barang lebih ke biaya entertain, misalnya Mobil, rumah, perhiasan dan sejenisnya..