Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › kategori kendaraan station wagon apa saja?
kategori kendaraan station wagon apa saja?
Rekan ortax.
Minta pendapatannya soal yang termasuk dalam kategori kendaraan jenis station wagon itu apa saja?
Trims
New Bieharusnya lihat di stnk ato bpkp di situ ditulis jenis kendaraannya apa..
- Originaly posted by nt1:
harusnya lihat di stnk ato bpkp di situ ditulis jenis kendaraannya apa..
Benar apa kata rekan nt1. Di STNK dan BPKB tertera Jenis/Model Kendaraan
station wagon itu sedan yang dipanjangin, sehingga memberi banyak jumlah penumpang. Apa aja itu, tinggal liat aja mobilnya.
station wagon ini kenapa di pajak indonesia dikoreksi, karena memang sedan.
klo perusahaan membeli avanza atau xenia, apa bisa di masukkan ke dalam station wagon?? terima kasih
Mungkin untuk mobil jenis avanza dan xenia bisa dikreditkankan karena di STNK nya tertulis jenis mobilnya Minibus,, dan umum mobil jenisnua dipakai untuk operasional perusahaan jd kemungkinan dpt dikreditkan,,,mohon koreksinya
Kalo menurut ane station wagon tuh sebenernya penamaan model kendaraan bermotor roda empat. Coba cari di Wikipedia kan ada…
Kalo ga salah station wagon (istilah di eropa) tuh emang sejenis sedan yang dipanjangin (estate kalo di amerika)…
Kalo avanza ama xenia menurut ane masih bisa dikreditkan sepanjang untuk kegiatan produktif dari perusahaan…
Menurut saya dulu station wagon adalah jenis kendaraan yang mewah yang tidak digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan.. tapi sekarang sudah berubah dan belum ada penegasan lebih lanjut mengenai itu..
kalau Alphard itu jenis apa? Sedan atau station wagon? bukankah sejenis dengan avanza? mini bus?