Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Katagori Pedagang Eceran menurut Per 24

  • Katagori Pedagang Eceran menurut Per 24

     raka8883 updated 11 years, 2 months ago 2 Members · 4 Posts
  • wap_hendra

    Member
    30 January 2013 at 3:50 pm

    halooo rekan ortax saya mau tanya mengenai kasus
    Ilustrasi Perusahaan ;
    -perusahaan sy sudah dikukuhkan sebagain PKP kantor dijakarta
    -perusahaan bergerak di bidang garment dan retail
    -mempunyai outlet penjualan sendiri dibeberapa kota besar di indonesia dan sebagai cabang dan memiliki NPWP cabang kode 001
    -barang di kirim dari jakarta ke outlet untuk dijual langsung ke customer
    Pertanyaannya
    1. Bila dilihat PER-24/PJ/2012 pasal 1 (7) ttg pedagang eceran, apakah perusahaan saya masuk dalam kategori pedagang eceran?
    2. Bagaimana Pembuatan Faktur Pajaknya menurut PER-24/PJ/2012?

    Mohon Pencerahannya
    Terima kasih

  • wap_hendra

    Member
    30 January 2013 at 3:50 pm
  • wap_hendra

    Member
    30 January 2013 at 3:51 pm

    ralat
    *-perusahaan sy sudah dikukuhkan sebagai PKP kantor dijakarta

  • raka8883

    Member
    23 February 2013 at 10:12 am

    ada 3 syarat, coba lihat kembali per-24 tsb. seharusnya jika dijual ke konsumen akhir, dikategorikan ke pkp pedagang eceran.
    faktur pajak tetap dibuat tapi tidak menggunakan pedoman per-24 karena ada peraturan tersendiri PKP pedagang eceran.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now