Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › Katagori Pedagang Eceran menurut Per 24
Katagori Pedagang Eceran menurut Per 24
halooo rekan ortax saya mau tanya mengenai kasus
Ilustrasi Perusahaan ;
-perusahaan sy sudah dikukuhkan sebagain PKP kantor dijakarta
-perusahaan bergerak di bidang garment dan retail
-mempunyai outlet penjualan sendiri dibeberapa kota besar di indonesia dan sebagai cabang dan memiliki NPWP cabang kode 001
-barang di kirim dari jakarta ke outlet untuk dijual langsung ke customer
Pertanyaannya
1. Bila dilihat PER-24/PJ/2012 pasal 1 (7) ttg pedagang eceran, apakah perusahaan saya masuk dalam kategori pedagang eceran?
2. Bagaimana Pembuatan Faktur Pajaknya menurut PER-24/PJ/2012?Mohon Pencerahannya
Terima kasihralat
*-perusahaan sy sudah dikukuhkan sebagai PKP kantor dijakartaada 3 syarat, coba lihat kembali per-24 tsb. seharusnya jika dijual ke konsumen akhir, dikategorikan ke pkp pedagang eceran.
faktur pajak tetap dibuat tapi tidak menggunakan pedoman per-24 karena ada peraturan tersendiri PKP pedagang eceran.