Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Kasus Sengketa Pajak Cukup Tinggi, MA Kewalahan

  • Kasus Sengketa Pajak Cukup Tinggi, MA Kewalahan

     mayasofa updated 5 years, 11 months ago 4 Members · 5 Posts
  • daudjr

    Member
    10 October 2018 at 7:56 am
  • daudjr

    Member
    10 October 2018 at 7:56 am

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengaku kewalahan dengan menangani kasus peradilan pajak. Lantaran hakim agung yang menangani kasus perpajakan hanya satu orang.

    "Inilah yang belum, dan kami pun kewalahan karena kasus pengadilan pajak cukup tinggi, sedangkan hakim pajak cuma satu orang yang betul-betul dari pengadilan pajak, selebihnya adalah hakim karir," ungkap Ketua MA, M Hatta Ali kepada Kontan.co.id usai melantik dan mengambil sumpah untuk Ketua Muda Pidana dan Ketua Muda Pidana Militer Mahkamah Agung yang baru di Ruang Koesoema Atmadja, Gedung MA, Selasa (9/10/2018).

    Hatta mengungkapkan, jumlah perkara pengadilan pajak setiap tahunnya berkisar 2 sampai 3 ribu. Sementara MA hanya memiliki satu hakim agung pajak, selebihnya adalah hakim karir.

    "Hakim karir karena tidak menangani masalah pajak secara dalam tentu kewalahan juga," tambahnya.

    Hatta menyarankan setiap pencalonan hakim agung agar diperkenankan hakim pajak yang tidak melalui hakim tinggi. Karena menurutnya untuk mendapatkan hakim pajak sangat sulit.

    "Kami minta karena itu merupakan suatu keahlian khusus yang memang hakim kita membutuhkan tenaga keahlian di bidang pajak," ungkap Hatta.

    Sumber: http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/10/09/mahkam ah-agung-kewalahan-tangani-kasus-sengketa-perpajak an

  • mey_mey

    Member
    10 October 2018 at 8:07 am

    mungkin Pak Daud sendiri berminat mengisi posisi sebagai hakim pajak?

  • Salvator

    Member
    10 October 2018 at 8:18 am

    SDM blm ada. kasih beasiswa dah untuk sekolahin calon-calon hakim pajak.

  • mayasofa

    Member
    10 October 2018 at 8:29 am
    Originaly posted by daudjr:

    Lantaran hakim agung yang menangani kasus perpajakan hanya satu orang.

    Serius cuman satu orang? Jelas kewalahan lah, gimana coba

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now