Informasi Pajak Terkini Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Karyawati Kawin dan Suaminya bekerja dalam eSPT Masa PPh?

  • Karyawati Kawin dan Suaminya bekerja dalam eSPT Masa PPh?

  • Wahyudi

    Member
    28 July 2009 at 3:34 pm
  • Wahyudi

    Member
    28 July 2009 at 3:34 pm

    Mo nanya nich rekan2 ORTAX.
    Gimana pengisian eSPT Masa PPh pada Form 1721-T untuk:
    1. Karyawati yg statusnya menikah dan suaminya juga bekerja
    2. Karyawati yg statusnya menikah tapi suaminya tidak bekerja
    mohon sumbang sarannya…terimakasih sebelumnya.

  • hafidz_28

    Member
    28 July 2009 at 5:11 pm
    Originaly posted by wahyudi:

    1. Karyawati yg statusnya menikah dan suaminya juga bekerja

    status tetap kawin, tanggungan 0

    Originaly posted by wahyudi:

    2. Karyawati yg statusnya menikah tapi suaminya tidak bekerja

    status kawin, tanggungan tergantung ada keterangan yang membuktikan suami tiddak kerja

  • Yori

    Member
    28 July 2009 at 8:55 pm
    Originaly posted by wahyudi:

    wahyudi

    Senior

    Location : .
    Joined : 11 Mar 2008.
    Posts : 439.
    28 Jul 2009 15:34 •

    Mo nanya nich rekan2 ORTAX.
    Gimana pengisian eSPT Masa PPh pada Form 1721-T untuk:
    1. Karyawati yg statusnya menikah dan suaminya juga bekerja
    2. Karyawati yg statusnya menikah tapi suaminya tidak bekerja
    mohon sumbang sarannya…terimakasih sebelumnya.

    jawab:
    1. untuk kasus satu yang dikenai pajak yaitu suami yang bekerja.. jadinya memakai NPWP suami saja.. dan NPWP istri itu hanya dilampirkan saja..
    2. jika karyawati kawin tapi suaminya tidak bekerja, maka pakai NPWP istri dan di isi status kawin dan tanggungan dan WP..

  • Wahyudi

    Member
    29 July 2009 at 11:44 am

    masalahnya nih suami istri punya npwp sendiri2

  • hafidz_28

    Member
    29 July 2009 at 11:51 am
    Originaly posted by wahyudi:

    masalahnya nih suami istri punya npwp sendiri2

    ga masalah
    tetap seperti jawaban saya

  • Wahyudi

    Member
    29 July 2009 at 11:52 am

    oke …thanks you

  • efendy

    Member
    6 August 2009 at 12:14 pm

    sumbang saran,

    perlakuan terhadap karyawati kawin di UU 36 tahun 2008
    Pasal 8
    (1) Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21
    dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
    (2) Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila:
    a. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
    b. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
    c. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
    (3) Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
    (4) Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya.

    Bagi karyawati kawin di pajak hanya mengakui sebagai TK/0 kecuali ada surat keterangan dari pejabat setempat minimal camat yang menerangkan bahwa suaminya tidak berpenghasilan lagi. Maka dapat diakui statusnya sebagai kawin (K/…) sesuai dengan kondisi yang sebenarnya menjadi tanggungan sang istri

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now