Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Karyawati Kawin dan Suaminya bekerja dalam eSPT Masa PPh?
Karyawati Kawin dan Suaminya bekerja dalam eSPT Masa PPh?
Mo nanya nich rekan2 ORTAX.
Gimana pengisian eSPT Masa PPh pada Form 1721-T untuk:
1. Karyawati yg statusnya menikah dan suaminya juga bekerja
2. Karyawati yg statusnya menikah tapi suaminya tidak bekerja
mohon sumbang sarannya…terimakasih sebelumnya.- Originaly posted by wahyudi:
1. Karyawati yg statusnya menikah dan suaminya juga bekerja
status tetap kawin, tanggungan 0
Originaly posted by wahyudi:2. Karyawati yg statusnya menikah tapi suaminya tidak bekerja
status kawin, tanggungan tergantung ada keterangan yang membuktikan suami tiddak kerja
- Originaly posted by wahyudi:
wahyudi
Senior
Location : .
Joined : 11 Mar 2008.
Posts : 439.
28 Jul 2009 15:34 •Mo nanya nich rekan2 ORTAX.
Gimana pengisian eSPT Masa PPh pada Form 1721-T untuk:
1. Karyawati yg statusnya menikah dan suaminya juga bekerja
2. Karyawati yg statusnya menikah tapi suaminya tidak bekerja
mohon sumbang sarannya…terimakasih sebelumnya.jawab:
1. untuk kasus satu yang dikenai pajak yaitu suami yang bekerja.. jadinya memakai NPWP suami saja.. dan NPWP istri itu hanya dilampirkan saja..
2. jika karyawati kawin tapi suaminya tidak bekerja, maka pakai NPWP istri dan di isi status kawin dan tanggungan dan WP.. masalahnya nih suami istri punya npwp sendiri2
- Originaly posted by wahyudi:
masalahnya nih suami istri punya npwp sendiri2
ga masalah
tetap seperti jawaban saya oke …thanks you
sumbang saran,
perlakuan terhadap karyawati kawin di UU 36 tahun 2008
Pasal 8
(1) Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21
dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
(2) Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila:
a. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
b. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
c. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
(3) Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
(4) Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya.Bagi karyawati kawin di pajak hanya mengakui sebagai TK/0 kecuali ada surat keterangan dari pejabat setempat minimal camat yang menerangkan bahwa suaminya tidak berpenghasilan lagi. Maka dapat diakui statusnya sebagai kawin (K/…) sesuai dengan kondisi yang sebenarnya menjadi tanggungan sang istri