Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › karyawan yang tidak dipotong pph 21 oleh perusahaan
karyawan yang tidak dipotong pph 21 oleh perusahaan
Hallo rekans, Mau sharing dong. Saya mendapat informasi bahwa untuk uang makan, uang transportasi dan upah lembur/overtime tidak dipotong pajak ? Apa bener ?, kalau benar, peraturannya mengacu keperaturan yang mana ya ….. Terima kasih banyak ya …….sebelumnya …. Salam…..
- Originaly posted by lady blue:
kawan2 ortax smua mao nanya kalo ada karyawan dia ga dipotong pph 21 oleh perusahaan gimana yach? trus karyawan ini dah punya npwp dari 2004 bgaimana ngelapor PPH OPnya kan dia ga ada A1 dr perusahaah tolong yach…..
menurut saya,kesalahannya bukan terletak pada karyawannya tetapi pada perusahaannya,,
atau mgkin saja perusahaan tidak memotong pajak karywannya akan tetapi memberikan tunjngan pajak,, kalau ndak dipotong pph oleh perusahaan ya alhamdulilah ndak usah bingung. malah perusahaan lain berani mencontoh ndak untuk tidak usah melakukan pemotongan pajak bagi karyawan. kasiahan rakyat kecil kok dibebani pajak.
kasi slip gaji dr perush
buat pernyataan gaji dbawah ptkp
kl g ada 1'1nya cr mnt dbuatin 1721a1 nihil dr kantorkl pjk blm dpotong yg wp hrs melakukan pelaporan sendiri jk emg gaji diatas ptkp
kl g,ngap buat npwp?