Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi karyawan yang tidak dipotong pph 21 oleh perusahaan

  • karyawan yang tidak dipotong pph 21 oleh perusahaan

     Stephani updated 14 years, 11 months ago 33 Members · 50 Posts
  • irw

    Member
    10 March 2009 at 2:48 pm

    Hallo rekans, Mau sharing dong. Saya mendapat informasi bahwa untuk uang makan, uang transportasi dan upah lembur/overtime tidak dipotong pajak ? Apa bener ?, kalau benar, peraturannya mengacu keperaturan yang mana ya ….. Terima kasih banyak ya …….sebelumnya …. Salam…..

  • fle

    Member
    19 May 2009 at 11:07 am
    Originaly posted by lady blue:

    kawan2 ortax smua mao nanya kalo ada karyawan dia ga dipotong pph 21 oleh perusahaan gimana yach? trus karyawan ini dah punya npwp dari 2004 bgaimana ngelapor PPH OPnya kan dia ga ada A1 dr perusahaah tolong yach…..

    menurut saya,kesalahannya bukan terletak pada karyawannya tetapi pada perusahaannya,,
    atau mgkin saja perusahaan tidak memotong pajak karywannya akan tetapi memberikan tunjngan pajak,,

  • EDDYPRASETYO

    Member
    19 May 2009 at 12:37 pm

    kalau ndak dipotong pph oleh perusahaan ya alhamdulilah ndak usah bingung. malah perusahaan lain berani mencontoh ndak untuk tidak usah melakukan pemotongan pajak bagi karyawan. kasiahan rakyat kecil kok dibebani pajak.

  • Stephani

    Member
    2 June 2009 at 1:06 pm

    kasi slip gaji dr perush
    buat pernyataan gaji dbawah ptkp
    kl g ada 1'1nya cr mnt dbuatin 1721a1 nihil dr kantor

  • Stephani

    Member
    2 June 2009 at 1:06 pm

    kl pjk blm dpotong yg wp hrs melakukan pelaporan sendiri jk emg gaji diatas ptkp
    kl g,ngap buat npwp?

Viewing 46 - 50 of 50 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now