Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › karyawan yang tidak dipotong pph 21 oleh perusahaan
karyawan yang tidak dipotong pph 21 oleh perusahaan
- Originaly posted by lady blue:
jadi saya harus pake formulir apa untuk pelaporannya masalhnya memang dr pemberi kerja yg tidak melakukan pemotongan, truz solusi yang baik bgmana agar saya dapat lapor pajaknya kan lebih lama lage kalo minta prsh tsb bwt spt 21
jika memang dari tahun 2004 s/d 2008 tidak ada penghasilan lain selain terima gaji dari ktr, maka bisa juga dilaporkan tidak ada penghasilan, sebaliknya jika memang ada penghasilan lain, maka lebih bagus penghasilan lain itu yg dilaporkan, untuk ke depannya disarankan ke ktr supaya gajinya dilaporkan (memang kenyataan di lapangan msh banyak perusahaan yg tidak/belum melaporkan gaji karyawannya)
salam
- Originaly posted by koostadi s:
jadi kesalahan terletak pada pemberi kerja……..s
Saya setuju, ini adalah kewajiban Pemberi kerja dan dibicarakan dgn pemberi kerja. Sebaiknya pemberi kerja membuat SPT 1721 dan bukti potongnya serta mengajukan permohonan pengurangan sanksi karena ketidak sengajaan. mudah-mudahan bisa dibantu dan dapat solusi oleh AR-nya untuk mekanisme pengurangan sanksi.
Coba aja dulu…….
sebenernya, nanti kalo si perusahaan diperiksa oleh fiskus, maka PPh Pasal 21 yg selama ini tidak pernah dipotong akan ditagih oleh fiskus kepada perusahaan.
jadi kalo si pegawai membayar sendiri pajaknya nantinya malah jadi rancu.
memang lebih baik bicara kan dengan AR-nya. lebih baik lagi dengan AR-nya perusahaan biar perusahaan bisa di kasih pengertiaan.mungkin klo yg ngomong orang pajak mereka bisa mengerti.- Originaly posted by nusa:
sebenernya, nanti kalo si perusahaan diperiksa oleh fiskus, maka PPh Pasal 21 yg selama ini tidak pernah dipotong akan ditagih oleh fiskus kepada perusahaan.
saya sependapat…
Membayar pajak merupakan kesadaran dari masing-masing individu baik bagi pekerja maupun bagi pemberi kerja, kedua subyek tersebut harus sadar akan kewajiban perpajakannya.
kalau pihak pemberi kerja tadak mau melaporkan kewajiban pemotongan pajak PPh 21 dan demi kelangsungan hidup dan masa depan dari pekerja ambil solusi yang terbaik mengingat cari keja juga susah.
Demikian pendapat.
Salam………………buat mbak reni, pertanyaan pertama itu maksudnya jadi biaya perusahaankah?. kalau perusahaan bermaksud untuk menjadikan PPh 21 karyawan yang dibayarkan tersebut menjadi biaya dalam Laporan laba rugi fiskal fiskal perusahaan, maka benar kata rekan koostadi bahwa harus di gross up dulu (karyawan diberi tunjangan pajak sebesar pajak terutang dan tunjangan pajak tersebut ditambahkan ke gaji karyawan). kalau tidak digross up (langsung dibayarkan oleh perusahaan dan tidak diberi tunjangan pajak sebesar pajak terutang) maka dianggap kenikmatan bagi karyawan, sehingga tidak boleh jadi biaya bagi perusahaan (prinsip taxability-deductibility).
Bila pertanyaan 1 dimaksudkan sebagai biaya dalam SPT Tahunan PPh 21, maksudnya biaya apa?. rasanya tidak ada ketentuan tentang pencantuman biaya dalam SPT Tahunan PPh 21. mungkin salah ketik ya mbak.
Untuk pertanyaan No. 2, bagi karyawan tidak masalah mbak. Waktu menyampaikan SPT 1770S atau 1770SS cukup minta lampiran 1721 A1, sebagai bukti bahwa PPh 21 pegawai yang bersangkutan telah disetor. Tidak masalah apakah PPh 21 tersebut dipotong dari gaji karyawan atau dibayarkan oleh pemerintah. Yang penting telah dibayar atau disetorkan oleh perusahaanSalam.
Mbak Lady, kalau si karyawan sudah punya NPWP, berarti dia punya kewajiban menyampaikan SPT. Dengan asumsi bahwa ia tidak punya usaha atau melakukan pekerjaan bebas, maka SPT yang disampaikan hanya 1770S. Sebab form 1770SS, tidak menyediakan kolom untuk pajak kurang bayar (asumsinya semua sudah dipotong oleh pemberi kerja). Sehubungan dengan tidak adanya pemotongan dan pelaporan dilakukan oleh perusahaan yang berakibat tidak adanya form 1721 A1 sebagai bukti bahwa pajaknya telah dipotongpun bukan halangan bagi karyawan tersebut. Sebab, ia bisa melampirkan penghasilan yang diterimanya dari perusahaan tempatnya bekerja selama satu tahun pajak sebagai bukti dan dasar untuk menggunakan formulir 1770S . Dengan demikian pajak terutang yang ada di dalam formulir SPT 1770S, dibayar sendiri oleh karyawan tersebut ketempat-tempat yang telah digunakan menggunakan SSP dengan MAP/Kode Jenis Pajak 411125 dan KJS 200
Tambahan buat mbak lady, kasusnya ini mirip seperti WP orang Pribadi Dalam Negeri yang bekerja di Kantor Kedutaan Besar Asing yang sama-sama kita ketahui bukan pemotong pajak. Kalau perusahaan karyawan tersebut adalah pemotong pajak, namun tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya, kepadanya dapat diterbitkan SKPB dengan konsekuensi harus menanggung pajak yang tidak dipotong atau disetornya tersebut ditambah sanksi kenaikan 100% dari pajak yang tidak atau kurang disetornya tersebut.
salam
rekan Hanif,
Seandainya case terjadi pada isteri (tdk berNPWP, bekerja tapi tdk dipotong oleh persh, berniat membayar pajak sendri) dan melaporkan penghasilannya pd SPT suami (juga bekerja dan punya bukti potong), apakah benar si Suami mengunakan form 1770, dan melaporkan penghasilan isteri pd lamp 3 (final) ?
mohon pencerahannya.saya sependapat
Salam Ortax,
Terkait dengan pertanyaan saya tentang karyawan kedutaan. Kedutaan saya kira termasuk organisasi yang tidak memotong pajak. cmiiw.
1. Jika di kontrak kerja karyawan mendapatkan gaji 'net' apakah berarti pajaknya akan dibayarkan kantornya?
2. Apakah karyawan tersebut dianggap melakukan pekerjaan bebas (ngisi form 1770) ataukah karyawan dari satu pemberi kerja (1770s)?Saya rasa perusahaan tempat saudara kerja tidak menggunakan pembukuan alias menggunakan norma dalam menghitung pajaknya. Hal ini dimungkinkan tidak terdeteksi oleh fiskus bahwa perusahaan tidak melaksanakan kewajiban PPH 21 dengan benar. Atau perusahaan tersebut sudah pernah diperiksa dan terbit SKPKB PPH 21. Dalam SKPLB itu kan gak jelas atas gaji siapa saja. Kl sudah begini karyawan tidak bisa ikut sunset dan perusahaan juga tidak mau membetulkan SPT-nya yang udah ada ketetapan pajaknya
dear admin ortax..mau tanya dong..saya karywan sdh memiliki npwp di thn 2009 ini dan PPH sdh dipotong dari perusahaan, sy sdh melaporkan sendiri SSP nya dan lampiran SPTnya. Yg ingin sy tanyakan apakah di kolom 1770 S–II (kolom harta) harus tetap disi, krn staff pajak pd saat itu menanyakan harga perolehan tempat tinggal saya walau rumah masih milik mertua. Bagaimana mnrt anda, krn harta/ rumah itu kan bukan milik saya sbg wajib pajak.TKX
Menurut saya harta orang tua tsb tdk perlu dilaporkan. Kan itu masih milik orang tua. Orang tualah yg harus melaporkan (tentunya kalo punya NPWP dan lapor SPT). Kecuali kalo harta itu sudah diwariskan dari orang tua baru qt laporkan dalam SPT kita. Di kolom keterangan Harta tulis Warisan.
solusinya :
1. Karena prsh memang tdk melakukan pemotongan sltah diawali konfrmasi ke sdm,sebaiknya anda berinisiatif menghitung pph anda yg msh terutang selama setaon dalam spt thn op anda.spt yg anda gunakan adalah form 1770s /1770ss u pengh.brutto 48jt sethn. lanjut dng bayarnya…
2. Akibat prsh tdk melakukan pot. pph 21 akan kena sanksi bunga pajak sbsr 100% dari jumlah yg tdk dipotong…semoga bermanfaat,
SALAM DAMAI SELALU