• karyawan kontrak

     Otong updated 16 years, 3 months ago 10 Members · 17 Posts
  • lutfan1708

    Member
    18 September 2008 at 7:43 am

    Pagi rekan ortax,

    Apa boleh kita memperkerjakan karyawan kontrak hanya 4 bulan atau 1 bulan?. samakah perhitungan PPhnya dengan karyawan tetap?. Trimakasih.

  • lutfan1708

    Member
    18 September 2008 at 7:43 am
  • wiguna

    Member
    18 September 2008 at 8:06 am

    tentu saja boleh. namun perhitungan PPhnya tidak bisa disamakan dengan karyawan tetap. sehingga PPh 21nya = Honor/gaji kontrak – PTKP x PPH Pasal 17

  • Budianto

    Member
    18 September 2008 at 8:10 am

    PTKP sesuai bulan tentunya

  • Otong

    Member
    18 September 2008 at 8:27 am

    Pekerjaan rutin kan ga ngejar target ? Klu iya perhitungannya kayak pegawai tetap cuma tanpa biaya jabatan.. CMIIW

  • Koostadi S

    Member
    18 September 2008 at 9:13 am

    Karyawan Kontrak nya dibayarkan secara bulanan atau tidak ?

    kalau secara bulanan adalah:
    PPh ps 21 = Tarif pasal 17 PPh X (Penghasilan Bruto-PTKP)
    sedangkan kalau Harian :
    PPh ps 21 sehari = 5% X (Upah Harian-PTKP sehari) jika jumlah penghasilan dalam sebulan tdk melebihi Rp 1.100.000,- maka PTKP nya adalah Rp. 110.000 sehari.
    untuk lebih jelasnya dapat dilihat di :
    KMK No.447/KMK.03/2000
    PMK No. 564/PMK.03/2004
    PMK No.137/PMK.03/2005 dan
    PMK No.138/PMK.03/2005

  • lutfan1708

    Member
    18 September 2008 at 10:06 am

    Misalnya si A sbg karyawan kontrak selama 4 bulan dengan gaji perbulan 2 juta
    status K/2. maka
    penghasilan disetahunkan (12x 2 juta) = 24.000.000
    PTKP K/2 ]=(16.800.000)[/u]
    7.200.0000

    PPh 5% * 7.2 juta = 30.000 ====> pajak yang harus dibayar,

    Apakah benar seperti ini?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    18 September 2008 at 10:50 am

    Dear All, Attn:Lutfan 1708

    1. Pekerja Kontrak atau Borongan atau Outsourching "sah sah" saja atau boleh dilakukan sepanjang tidak melanggar ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan KMTK-150/MEN/2000.

    2. Kontrak, Borongan atau outsouching boleh dilakukan atas jenis pekerjaan yang dapat di ukur waktunya (harian, mingguan, bulanan);

    3. Penghitungan PPh antara Pekerja Tetap dengan Pekerja Kontrak, Borongan, Outsourhing sudah tentu berbeda a.l.:

    RUMUS:

    a. PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur Pekerja / Pegawai / Karyawan Tetap adalah Tarif Pasal 17 Ayat (1) Huruf a UU PPh X PKP = PB – (BJ+ IP) – PTKP.

    b. PPh Pasal 21 atas Upah Borongan, Harian Lepas, Mingguan dll: adalah

    ***Tidak lebih dari Rp. 1.100 / hari atau Rp. 1.100 ribu / bulan "Tidak dipotong PPh Pasal 21";

    *** > Rp. 110 ribu / hari atau Rp. Rp. 1.100 ribu / bulan dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% X (PB-Rp. 110 ribu)

    *** Tidak lebih dari Rp. 110 ribu / hari tetapi lebih Rp. 1.100 ribu / bulan dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% X (PB – PTKP sebenarnya)

    Periksa ketentuan : Pasal 2 PMK-137/PMK.03/2005 jo Pasal 4 PMK-138/PMK.03/2005 dan KEP-545/PJ/2000 jo PER-15/PJ/2006.

    Demikian info untuk diketahui seperlunya.

    Best Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Dew

    Member
    18 September 2008 at 12:21 pm

    kalo karyawan kontrak mis-nya dg perjanjian : kerja slm 5 bulan digaji perbulan 5 juta. Di SPT Masa PPh Ps 21 di taruh di baris nomor berapa ya?

  • Wahyudi

    Member
    18 September 2008 at 2:02 pm

    Lha terus dalam pengisian di form SPT Masa PPh 21 itu tuch karyawan kontrak dimasukkan dalam kateogri yg mana? kan disitu kagak kesebut adanya kategori pegawai kontrak?

  • ronchoi

    Member
    18 September 2008 at 2:40 pm

    Dalam perhitungan PPh pasal 21 tidak dikenal status karyawan kontrak, namun yang perlu diperhatikan adalah bagaimana cara penggajian / pembayarannya. Rekan Lutfan, karyawan kontrak tersebut dibayar secara harian, honorer, ada Gaji Pokok dan tunjangan-2 lainnya. Klo karyawan kontrak tersebut dibayar ada Gaji Pokok dan tunjangan lainnya maka perhitungan seperti Karyawan tetap dengan gaji n bulan dan PTKP disetahunkan.

  • Otong

    Member
    18 September 2008 at 4:06 pm
    Originaly posted by Dew:

    kalo karyawan kontrak mis-nya dg perjanjian : kerja slm 5 bulan digaji perbulan 5 juta. Di SPT Masa PPh Ps 21 di taruh di baris nomor berapa ya?

    No 2 dunk, Pensiunan dan Penerima Pembayaran berkala Lainnya

  • Otong

    Member
    18 September 2008 at 4:16 pm
    Originaly posted by Wahyudi:

    Lha terus dalam pengisian di form SPT Masa PPh 21 itu tuch karyawan kontrak dimasukkan dalam kateogri yg mana? kan disitu kagak kesebut adanya kategori pegawai kontrak?

    Lihat esensinya upahnya dihitung berdasarkan apa ? harian/borongan/honorer ?

  • gialloblu97

    Member
    18 September 2008 at 7:22 pm

    yg jelas karyawan kontrak beda dengan karyawan tetap

  • lutfan1708

    Member
    19 September 2008 at 8:19 am
    Originaly posted by ronchoi:

    Klo karyawan kontrak tersebut dibayar ada Gaji Pokok dan tunjangan lainnya maka perhitungan seperti Karyawan tetap dengan gaji n bulan dan PTKP disetahunkan

    Jadi dalam mengisi SPT Masa PPh21 pegawai kontrak digabung sama pegawai tetap? atau dimasukkan ke Penerima Honorarium atau Imbalan lainnya?

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now