Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › karyawan kontrak
Rekan otong, untuk melihat esensi upahnya berdasarkan harian, borongan, honorer harusnya dapat dilihat pada Perjanjian Kerja antara Perusahaan (personalia) dengan Karyawan dalam Perjanjian Kerja tersebut biasanya terdapat pasal-2 yang mengatur tentang bagaimana cara pembayaran gajinya. Untuk Karyawan Kontrak agar perhitungan pph 21nya sesuai dengan PER DIR JEN NO.15/PJ/2006 sebaiknya pembayarannya dilakukan secara harian, mingguan atau honorer dan dapat dibayarkan secara bulanan. contoh perhitungan ada pada lampiran PER DIR JEN NO.15/PJ/2006 NO. II, IV.4. mohon koreksinya, Semoga bermanfaat.
Betul dari sanalah diambil kesimpulan karyawan kontrak masuk kategori yang mana, menurut saya pada umumnya karyawan kontrak mungkin mirip statusnya dengan pegawai tetap tetapi mungkin dibawah karyawan honor namun hanya untuk jangka waktu tertentu sehingga bisa dimasukan sebagai Pegawai Honorer atau Penerima Pembayaran berkala Lainnya