Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Karyawan berhenti di tengah tahun.
Karyawan berhenti di tengah tahun.
mohon bantuan , bagaimana menghitung PPh21 saat ada karyawan yg berhenti di pertengahan tahun.
Selama ini saya membayarkan PPh 21 masa, disetahunkan untuk karywan tsb.
akhir sept ini , karyawan tsb akan resign.
bagaimana saya menghitung PPh 21 nya?
Apakah 1721_A1 karyawan perlu saya laporkan ke KPP saat bulan okt?
terima kasih atas bantuannya.
- Originaly posted by maya1234:
mohon bantuan , bagaimana menghitung PPh21 saat ada karyawan yg berhenti di pertengahan tahun.
Pelajari dulu contohnya di Per-31..
Originaly posted by maya1234:Apakah 1721_A1 karyawan perlu saya laporkan ke KPP saat bulan okt?
Bukan bukpot-nya, tetapi Daft Bukti Potongnya..
- Originaly posted by maya1234:
Apakah 1721_A1 karyawan perlu saya laporkan ke KPP saat bulan okt?
bukan dilaporkan ke KPP, tp harus diberikan kepada karyawan yg risen tsb paling lama 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja. (Per-31/2009 Ps. 23 ayat 2)
Yg perlu rekan sampaikan ke KPP bukan 1721-A1 tp 1721-II
Originaly posted by maya1234:Selama ini saya membayarkan PPh 21 masa, disetahunkan untuk karywan tsb.
akhir sept ini , karyawan tsb akan resign.
bagaimana saya menghitung PPh 21 nya?
Seperti yg rekan begawan bilang rekan lihat PER – 31/PJ/2009 Jo. PER – 57/PJ/2009
dan Lampirannyasalam
Meresume lagi, hehehe..
Cari disini rekan :
I.2.
Penghitungan PPh Pasal 21 Terutang Pada Bulan Desember atau Masa Pajak Tertentu untuk
Pegawai Tetap yang Berhenti Bekerja Sebelum Bulan Desemberperhitunganya
PPh terutang yang disetahunkan – pph terutang bulan berjalan
sehingga lebih bayar- Originaly posted by sitirahmaniez:
PPh terutang yang disetahunkan –
Kok disetahunkan?
betul pak , di setahunkan , dengan masa pajak terakhir bulan sept…sama seperti perhitungan peg normal hanya stahun pajak nya =9 bulan
- Originaly posted by iqbalnoor:
betul pak , di setahunkan , dengan masa pajak terakhir bulan sept…sama seperti perhitungan peg normal hanya stahun pajak nya =9 bulan
Yang begini memang benar…
Tetapi jangan memakai istilah "disetahunkan"
Istilah yang benar adalah dihitung atas seluruh jumlah penghasilan yang diterima selama bekerja.. dan itu sudah mewakili satu tahun pajak.. hati2 ngitungnya,boss…jgn sampai tahun depan dia lapor spt LB, krn ketidaktahuan pegawai ybs
mau nanya ma rekan ortax
seandainya ada kary yg berhenti dibulan sept tetapi pada bulan nov kmbali bkerja…bagai menghitung pph masa desnya……apakah dr jan-sept + des
trims sebelumnya- Originaly posted by YOS77:
seandainya ada kary yg berhenti dibulan sept tetapi pada bulan nov kmbali bkerja…bagai menghitung pph masa desnya……apakah dr jan-sept + des
dari november – desember
- Originaly posted by aldrian:
Originaly posted by YOS77:
seandainya ada kary yg berhenti dibulan sept tetapi pada bulan nov kmbali bkerja…bagai menghitung pph masa desnya……apakah dr jan-sept + desdari november – desember
sependapat….
Menambahkan saja… jadi si karyawan mendapatkan dua bukti potong 1721 A-1 dari perusahaan yang sama.Salam,
setuju…..bagi perusahaan yang memberi gaji tentu melaporkan sesuai masa gaji yang dibayarkan yaitu nov-des saja.
biarkan karyawan ybs menghitung ulang pajak pribadinya apakah lebih atau kurang setelah digabung dengan penghasilan sebelumnya dan melaporkan melalui SPT PPh OP nya
trims banyak rekan ortax