Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Karyawan berhenti di tengah tahun.

  • Karyawan berhenti di tengah tahun.

  • yos77

    Member
    15 February 2013 at 8:32 am

    mohon bantuan nya….. klu kary bkerja di 2 perusahaan dan masing2 dari perusahaan itu melaporkan pph 21nya (kary pny NPWP) pertanyaan nya :
    1.apakah nantinya bermasalah…?
    2.bagaimana dengan pajak pribadinya

  • kaSSkus

    Member
    15 February 2013 at 9:15 am
    Originaly posted by YOS77:

    mohon bantuan nya….. klu kary bkerja di 2 perusahaan dan masing2 dari perusahaan itu melaporkan pph 21nya (kary pny NPWP) pertanyaan nya :
    1.apakah nantinya bermasalah…?

    Tidak…. memang masing2 perusahaan harus memotong dan melaporkan SPT PPh 21

    Originaly posted by YOS77:

    2.bagaimana dengan pajak pribadinya

    pada waktu pelaporan SPT Tahunan WP OP, jumlah pengh.neto yg didapat dari 2 perusahaan digabungkan.
    Dan akan berakibat adanya kurang bayar.

    Salam,

    • ekosetiawan1

      Member
      12 November 2024 at 5:30 pm

      mohon maaf mau tanya , klo kasus nya di perusahaan yang sama .

      aktif sampe bulan 9

      bulan 10 masuk lagi

      bulan 11 di terminate .

      bagimana perlakuanya di pph 21 yang ter sekarang dan di desnya terima kasih

Viewing 16 - 17 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now