Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Karyawan berhenti di tengah tahun.
Karyawan berhenti di tengah tahun.
mohon bantuan nya….. klu kary bkerja di 2 perusahaan dan masing2 dari perusahaan itu melaporkan pph 21nya (kary pny NPWP) pertanyaan nya :
1.apakah nantinya bermasalah…?
2.bagaimana dengan pajak pribadinya- Originaly posted by YOS77:
mohon bantuan nya….. klu kary bkerja di 2 perusahaan dan masing2 dari perusahaan itu melaporkan pph 21nya (kary pny NPWP) pertanyaan nya :
1.apakah nantinya bermasalah…?Tidak…. memang masing2 perusahaan harus memotong dan melaporkan SPT PPh 21
Originaly posted by YOS77:2.bagaimana dengan pajak pribadinya
pada waktu pelaporan SPT Tahunan WP OP, jumlah pengh.neto yg didapat dari 2 perusahaan digabungkan.
Dan akan berakibat adanya kurang bayar.Salam,
mohon maaf mau tanya , klo kasus nya di perusahaan yang sama .
aktif sampe bulan 9
bulan 10 masuk lagi
bulan 11 di terminate .
bagimana perlakuanya di pph 21 yang ter sekarang dan di desnya terima kasih