Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Kapankah sebaiknya membuat PPN keluaran?

  • Kapankah sebaiknya membuat PPN keluaran?

  • beldius

    Member
    15 March 2008 at 1:53 am
  • beldius

    Member
    15 March 2008 at 1:53 am

    Halo semua…. 🙂
    Mohon maaf bila pertanyaan saya sangat mendasar.

    Saya bergerak di bidang media massa (radio). Mohon sedikit pencerahan, sebenarnya kapankah seharusnya kita mengeluarkan faktur PPN ?
    Apakah pada saat saya mengeluarkan invoice kepada Client atau pada saat Client membayarkan kepada saya?

    Dikarenakan jikalau kebanyakan client membayar telat hingga 3-6 bulan dari invoice dicetak maka apakah kita dapat mengeluarkan PPN setelah dibayarkan (sehingga saya terhindar dari denda) ?

    Terima kasih sekali lagi ya….

  • Jhon

    Member
    15 March 2008 at 12:16 pm

    Silahkan baca PER – 159/PJ./2006, antara lain isinya :

    Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :

    a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

    b. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

    c. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

    d. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

    e. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

  • beldius

    Member
    16 March 2008 at 3:19 am

    Terima Kasih pak Jhon untuk tanggapannya…

    Berarti berdasar poin a dan b artinya sebulan setelah jasa diterima (invoice dicetak) benarkah begitu?
    Apakah memungkin untuk mengundur pembuatan FPS bilamana Client belum juga membayar (jikalau tidak maka opsi saya adalah harus menanggulangi PPN terlebih dahulu) ?

    Dan terakhir berdasar poin e, Apakah diperbolehkan bagi PKP rekanan untuk menyampaikan laporan PPh kepada Bendaharawan Pemerintah bilamana belum membayar kepada pihak saya? Dalam artian bahwa PPh kan bersifat potongan …..logika saya mengatakan tidak diperbolehkan hal tersebut karena bagaimana caranya Client memotong PPh pasal 23 dari transaksi saya padahal saya sendiri belum menerima uang pembayaran apapun , tapi walaupun begitu saya memohon koreksinya.

    Terima kasih sekali lagi

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    17 March 2008 at 10:58 am

    Saat "penyerahan" banyak diartikan di lapangan adalah saat penerbitan invoice.
    Bila mengacu kepada aturan saat penerbitan FP yang telah disebutkan tsb, tidak ada opsi lain bagi penjual untuk menunda penerbitan FP Standar bila sampai dengan akhir bulan setelah bulan penyerahan, pembeli tidak juga melakukan pembayaran.
    Dalam hal ini, penjual menalangi dahulu PPN dari pembeli.
    Jika penjual tidak mau menalangi tetapi siap menanggung sanksi keterlambatan penerbitan FP Standar (2% x DPP), maka penjual dapat "menunggu" realisasi pembayaran untuk sekaligus diterbitkan FP Standar dengan syarat realisasi pembayaran tersebut tidak lebih dari 3 bulan setelah batas akhir penerbitan FP Standar.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now