Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kapan terhutang PPh 23
Kapan terhutang PPh 23
- Originaly posted by yuniffer:
Tapi beberapa menggunakan cash basis dengan alasan konsistensi (padahal kalo berdasarkan kriteria PP 94/2010 hal tersebut kurang tepat).
maksudnya salah?
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
pph 23 atas sewa, jasa atau apa??
PPh 23 atas jasa rekan.
- Originaly posted by yuniffer:
Pada saat terima invoice langsung dicatat sebagai biaya atau tidak?
saat terima invoice dicatat sebagai biaya.
- Originaly posted by yuniffer:
Masuk kategori Pasal 15 ayat (3) butir c PP 94/2010, maka PPh 23 terutang pada saat jatuh tempo. Tapi beberapa menggunakan cash basis dengan alasan konsistensi (padahal kalo berdasarkan kriteria PP 94/2010 hal tersebut kurang tepat).
jadi peraturan yang mana yang seharusnya dipakai rekan yuniffer ?
- Originaly posted by Timmy8:
jadi peraturan yang mana yang seharusnya dipakai rekan yuniffer ?
Pakai peraturan yang berlaku donk (PP 94/2010)
Originaly posted by Timmy8:saat terima invoice dicatat sebagai biaya.
Berarti bulan Juni donk.
- Originaly posted by Timmy8:
PPh 23 atas jasa rekan.
penjelasan PP 94/2010
ayat 3
saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). - Originaly posted by Timmy8:
saat terima invoice dicatat sebagai biaya.
sama dengan pengertian "saat disediakan untuk dibayarkan" atau "saat dibukukan", salah satu contohnya "seperti Dividen".
Terima kasih rekan yuniffer atas penjelasannya.
- Originaly posted by Timmy8:
Terima kasih rekan yuniffer atas penjelasannya.
Terima kasih juga pada rekan Hanif dan Pradiar4 dunk…..
Rekan Yuniffer, saya mau tanya lagi dong, kalau kita pakaih cash basic.
misal : inv bulan juni dibayar bulan juli , kapan kita harus membayar pajak pph 23 nya ? bulan juli ? atau agustus ?.