• Kapan terhutang PPh 23

  • Aries Tanno

    Member
    5 July 2012 at 1:00 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Tapi beberapa menggunakan cash basis dengan alasan konsistensi (padahal kalo berdasarkan kriteria PP 94/2010 hal tersebut kurang tepat).

    maksudnya salah?

    Salam

  • Timmy8

    Member
    5 July 2012 at 1:04 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    pph 23 atas sewa, jasa atau apa??

    PPh 23 atas jasa rekan.

  • Timmy8

    Member
    5 July 2012 at 1:05 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Pada saat terima invoice langsung dicatat sebagai biaya atau tidak?

    saat terima invoice dicatat sebagai biaya.

  • Timmy8

    Member
    5 July 2012 at 1:07 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Masuk kategori Pasal 15 ayat (3) butir c PP 94/2010, maka PPh 23 terutang pada saat jatuh tempo. Tapi beberapa menggunakan cash basis dengan alasan konsistensi (padahal kalo berdasarkan kriteria PP 94/2010 hal tersebut kurang tepat).

    jadi peraturan yang mana yang seharusnya dipakai rekan yuniffer ?

  • yuniffer

    Member
    5 July 2012 at 1:09 pm
    Originaly posted by Timmy8:

    jadi peraturan yang mana yang seharusnya dipakai rekan yuniffer ?

    Pakai peraturan yang berlaku donk (PP 94/2010)

    Originaly posted by Timmy8:

    saat terima invoice dicatat sebagai biaya.

    Berarti bulan Juni donk.

  • priadiar4

    Member
    5 July 2012 at 1:11 pm
    Originaly posted by Timmy8:

    PPh 23 atas jasa rekan.

    penjelasan PP 94/2010
    ayat 3
    saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

  • yuniffer

    Member
    5 July 2012 at 1:24 pm
    Originaly posted by Timmy8:

    saat terima invoice dicatat sebagai biaya.

    sama dengan pengertian "saat disediakan untuk dibayarkan" atau "saat dibukukan", salah satu contohnya "seperti Dividen".

  • Timmy8

    Member
    5 July 2012 at 1:27 pm

    Terima kasih rekan yuniffer atas penjelasannya.

  • yuniffer

    Member
    5 July 2012 at 1:29 pm
    Originaly posted by Timmy8:

    Terima kasih rekan yuniffer atas penjelasannya.

    Terima kasih juga pada rekan Hanif dan Pradiar4 dunk…..

  • Timmy8

    Member
    5 July 2012 at 4:23 pm

    Rekan Yuniffer, saya mau tanya lagi dong, kalau kita pakaih cash basic.
    misal : inv bulan juni dibayar bulan juli , kapan kita harus membayar pajak pph 23 nya ? bulan juli ? atau agustus ?.

Viewing 16 - 25 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now