Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kapan terhutang PPh 23
Kapan terhutang PPh 23
Saya mau tanya donk rekan rekan.
kapan terhutangnya pph 23 ? apakah saat kita terima invoice atau setelah kita bayar invoicenya ?- Originaly posted by Timmy8:
Saya mau tanya donk rekan rekan.
kapan terhutangnya pph 23 ? apakah saat kita terima invoice atau setelah kita bayar invoicenya ?Silahkan refer ke Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010:
BAB V
PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
MELALUI PIHAK LAINPasal 15
(1) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:
a.terjadinya pembayaran; atau
b.terutangnya penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
(2) Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada saat:a.pembayaran; atau
b.tertentu lainnya yang diatur oleh Menteri Keuangan.(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-ÂÂUndang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
a.dibayarkannya penghasilan;
b.disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c.jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
(4) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:a.dibayarkannya penghasilan;
b.disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c.jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Saat jasa nya dilaksanakan rekan.
Originaly posted by Timmy8:kapan terhutangnya pph 23 ? apakah saat kita terima invoice atau setelah kita bayar invoicenya ?
Kalau ini saat terima invoicenya.
CMIIW
Salam,
- Originaly posted by marto89:
Saat jasa nya dilaksanakan rekan.
Dasarnya apa ya?
- Originaly posted by Timmy8:
apakah saat kita terima invoice atau setelah kita bayar invoicenya ?
Lihat apakah perusahaan rekan menggunakan accrual basis atau cash basis. Jika cash basis maka ikut pasal 15 ayat (3) point a, jika ternyata menggunakan accrual basis maka ikut pada pasal 15 ayat (3) point b.
- Originaly posted by yuniffer:
Lihat apakah perusahaan rekan menggunakan accrual basis atau cash basis. Jika cash basis maka ikut pasal 15 ayat (3) point a, jika ternyata menggunakan accrual basis maka ikut pada pasal 15 ayat (3) point b.
boleh gitu ya?
Mohon pencerahannya…Salam
Dalam pemotongan PPh harus konsisten sistem manakah yang akan digunakan, apakah menggunakan accrual basis atau cash basis . Hal ini juga diselaraskan dengan sistem pembukuan yang digunakan apakah accrual basis atau cash basis karena akan di uji saat dilakukan auditor external saat penyusunan audit report maupun oleh fiskus saat pemeriksaan. Kedua sistem ini ada untung dan ruginya, jadi semua kembali ke kebijakan perusahaan sistem manakah yang akan digunakan.
- Originaly posted by yuniffer:
Dalam pemotongan PPh harus konsisten sistem manakah yang akan digunakan, apakah menggunakan accrual basis atau cash basis . Hal ini juga diselaraskan dengan sistem pembukuan yang digunakan apakah accrual basis atau cash basis karena akan di uji saat dilakukan auditor external saat penyusunan audit report maupun oleh fiskus saat pemeriksaan. Kedua sistem ini ada untung dan ruginya, jadi semua kembali ke kebijakan perusahaan sistem manakah yang akan digunakan.
apa kata2 " tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
" nggak ngaruh?Salam
- Originaly posted by yuniffer:
b.disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
rekan yuniffer, maksud dari pasal ini apa ya , bisa diperjelas ngga ?
Maksudnya adalah telah dicatat dalam pembukuan sebagai beban biaya meskipun pembayaran belum dilaksanakan (accrual basis). jadi pada saat invoice datang, maka dilakukan pencatatan atas tagihan tersebut namun pembayaran dilakukan pada saat jatuh tempo.
- Originaly posted by yuniffer:
Maksudnya adalah telah dicatat dalam pembukuan sebagai beban biaya meskipun pembayaran belum dilaksanakan (accrual basis). jadi pada saat invoice datang, maka dilakukan pencatatan atas tagihan tersebut namun pembayaran dilakukan pada saat jatuh tempo.
rekan yuniffer, saya mau tanya lagi. Misalnya kita terima invoice tgl 20 Juni , terus kita bayar pada jatuh tempo tgl 11 juli. ini termasuk pajak untuk bulan juni atau bulan july ?
- Originaly posted by Timmy8:
rekan yuniffer, saya mau tanya lagi. Misalnya kita terima invoice tgl 20 Juni , terus kita bayar pada jatuh tempo tgl 11 juli. ini termasuk pajak untuk bulan juni atau bulan july ?
nambah pertanyaan.
Bila jatuh tempo pembayaran bunga adalah tanggal 7 Mei 2012, tapi, bunga tersebut baru dibayar tanggal 27 Juni 2012. Perusahaan pakai Cash Basis. Apakah PPh 23 atas bunga baru terutang dan dipotong tanggal 27 Juni 2012?
Mohon pencerahannya…
Salam
- Originaly posted by Timmy8:
Saya mau tanya donk rekan rekan.
kapan terhutangnya pph 23 ? apakah saat kita terima invoice atau setelah kita bayar invoicenya ?pph 23 atas sewa, jasa atau apa??
- Originaly posted by Timmy8:
Misalnya kita terima invoice tgl 20 Juni , terus kita bayar pada jatuh tempo tgl 11 juli. ini termasuk pajak untuk bulan juni atau bulan july ?
Pada saat terima invoice langsung dicatat sebagai biaya atau tidak?
Jika dicatat sebagai biaya maka masuk bulan Juni, jika pembayaran maka masuk bulan Juli.Originaly posted by hanif:Bila jatuh tempo pembayaran bunga adalah tanggal 7 Mei 2012, tapi, bunga tersebut baru dibayar tanggal 27 Juni 2012. Perusahaan pakai Cash Basis. Apakah PPh 23 atas bunga baru terutang dan dipotong tanggal 27 Juni 2012?
Masuk kategori Pasal 15 ayat (3) butir c PP 94/2010, maka PPh 23 terutang pada saat jatuh tempo. Tapi beberapa menggunakan cash basis dengan alasan konsistensi (padahal kalo berdasarkan kriteria PP 94/2010 hal tersebut kurang tepat).