Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Kapan Pelaporan Spt PPH 21 Masa Des
Kapan Pelaporan Spt PPH 21 Masa Des
Rekan Ortax
Batas waktu penyampaian Spt pph 21 masa des kapan ya?
biasa tgl 20 blan berikutnya,,
salam
bukan nya bulan maret ya
bisa dilihat dimana ya peraturannya
- Originaly posted by t3ddy:
bukan nya bulan maret ya
bukan dong, setuju dengan rekan johan
Originaly posted by johanwahyudi:biasa tgl 20 blan berikutnya,,
- Originaly posted by t3ddy:
bisa dilihat dimana ya peraturannya
Pasal 2
(1) PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh
Menteri Keuangan.
(2) PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain
oleh Menteri Keuangan.
(3) PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh)
bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(4) PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(5) PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh)
bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Pasal 7(1) Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun
yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (11), dan ayat (12) wajib
menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak
berakhir. - Originaly posted by t3ddy:
bukan nya bulan maret ya
Itu SPT Tahunan PPh OP, rekan Teddy..
SPT PPh 21 Des, bukan SPT Tahunan - Originaly posted by t3ddy:
bisa dilihat dimana ya peraturannya
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80/PMK.03/2010Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (11), dan ayat (12) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
(2) PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
(3) PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(4) PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(5) PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(6) PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(7) PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.mungkin yang dimaksud rekan itu spt tahunan rekan,,tapi sudah tidak ada lagi spt tahunan pph 21
salam,,
ya setuju dengan rekan begawan..sejak tahun kemarin (2009) masa Desember PPh 21 dianggap sebagai SPT tahunan PPh 21. Disitu ada nilai akumulasi selama setahun.thx
setuju Mr. Ewok
batas pelaporan SPT tahunan WP pribadi paling lama kapan ya mas? kemudian mohon konfirm peraturan yang mendukung mengenai batas lapor tersebut terima kasih..
- Originaly posted by novrin:
batas pelaporan SPT tahunan WP pribadi paling lama kapan ya mas? kemudian mohon konfirm peraturan yang mendukung mengenai batas lapor tersebut terima kasih..
31 maret
salam
- Originaly posted by novrin:
batas pelaporan SPT tahunan WP pribadi paling lama kapan ya mas? kemudian mohon konfirm peraturan yang mendukung mengenai batas lapor tersebut terima kasih..
Pasal 3 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2007
(3) Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
1. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
2. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
3. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. ech keduluan rekan hanif dasar hukumnya,,hehe
thanks rekan,,,
salam