Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Kapan Pelaporan Spt PPH 21 Masa Des

  • Kapan Pelaporan Spt PPH 21 Masa Des

  • t3ddy

    Member
    21 January 2011 at 10:34 am
  • t3ddy

    Member
    21 January 2011 at 10:34 am

    Rekan Ortax

    Batas waktu penyampaian Spt pph 21 masa des kapan ya?

  • johanwahyudi

    Member
    21 January 2011 at 10:35 am

    biasa tgl 20 blan berikutnya,,

    salam

  • t3ddy

    Member
    21 January 2011 at 10:37 am

    bukan nya bulan maret ya

  • t3ddy

    Member
    21 January 2011 at 10:37 am

    bisa dilihat dimana ya peraturannya

  • ewox

    Member
    21 January 2011 at 10:38 am
    Originaly posted by t3ddy:

    bukan nya bulan maret ya

    bukan dong, setuju dengan rekan johan

    Originaly posted by johanwahyudi:

    biasa tgl 20 blan berikutnya,,

  • ewox

    Member
    21 January 2011 at 10:45 am
    Originaly posted by t3ddy:

    bisa dilihat dimana ya peraturannya

    Pasal 2

    (1) PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama
    tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh
    Menteri Keuangan.
    (2) PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama
    tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain
    oleh Menteri Keuangan.
    (3) PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh)
    bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
    (4) PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan
    berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
    (5) PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh)
    bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

    Pasal 7

    (1) Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun
    yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
    ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (11), dan ayat (12) wajib
    menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak
    berakhir.

  • begawan5060

    Member
    21 January 2011 at 10:47 am
    Originaly posted by t3ddy:

    bukan nya bulan maret ya

    Itu SPT Tahunan PPh OP, rekan Teddy..
    SPT PPh 21 Des, bukan SPT Tahunan

  • johanwahyudi

    Member
    21 January 2011 at 10:51 am
    Originaly posted by t3ddy:

    bisa dilihat dimana ya peraturannya

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 80/PMK.03/2010

    Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (11), dan ayat (12) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

    PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
    (2) PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
    (3) PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
    (4) PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
    (5) PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
    (6) PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
    (7) PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

    mungkin yang dimaksud rekan itu spt tahunan rekan,,tapi sudah tidak ada lagi spt tahunan pph 21

    salam,,

  • yoyonunuyo

    Member
    21 January 2011 at 11:26 am

    ya setuju dengan rekan begawan..sejak tahun kemarin (2009) masa Desember PPh 21 dianggap sebagai SPT tahunan PPh 21. Disitu ada nilai akumulasi selama setahun.thx

  • novrin

    Member
    10 February 2011 at 11:35 am

    setuju Mr. Ewok

  • novrin

    Member
    10 February 2011 at 11:38 am

    batas pelaporan SPT tahunan WP pribadi paling lama kapan ya mas? kemudian mohon konfirm peraturan yang mendukung mengenai batas lapor tersebut terima kasih..

  • johanwahyudi

    Member
    10 February 2011 at 11:40 am
    Originaly posted by novrin:

    batas pelaporan SPT tahunan WP pribadi paling lama kapan ya mas? kemudian mohon konfirm peraturan yang mendukung mengenai batas lapor tersebut terima kasih..

    31 maret

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    10 February 2011 at 11:40 am
    Originaly posted by novrin:

    batas pelaporan SPT tahunan WP pribadi paling lama kapan ya mas? kemudian mohon konfirm peraturan yang mendukung mengenai batas lapor tersebut terima kasih..

    Pasal 3 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2007

    (3) Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

    1. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
    2. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
    3. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

  • johanwahyudi

    Member
    10 February 2011 at 11:46 am

    ech keduluan rekan hanif dasar hukumnya,,hehe

    thanks rekan,,,

    salam

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now