Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kantor Cabang dan Kantor Pusat, mohon pencerahan
Kantor Cabang dan Kantor Pusat, mohon pencerahan
Teman2, tolong bantu infonya dong..
1. PT.ABC berlokasi di Jakarta ( NPWP dan NPPKP ), punya kantor cabang di daerah palembang atas nama yang sama, apakah boleh saya membayar SSP nya sekaligus ( Jakarta dan Palembang ) ke Bank Persepsi di Jakarta? tapi saya tetep nanti melaporkan SPT nya Palembang di KPP Palembang..
2. NPWP cabang itu cuma beda di kode yang 001 itu kan untuk cabang dan 000 untuk kantor pusat?
Mohon pencerahannya dari teman2, terima kasih banyakpembayaran pajak bebas saja pak, yang penting SSP divalidasi.
Dear All, Attn: Surjono:
Bayar Pajak dimanapun dapat dilakukan, tidak dan belum ada peraturan yang melarangnya, sepanjang NPWP – yang tercantum benar dan tidak ada kekeliruan supaya Bank dapat menyalurkan SSP ke KPP yang terkait.
Kendala dan hambatan yang lajim diderita Wajib Pajak yang tidak melunasi utang pajak di kota tempat KPP berada adalah terlambatnya pengadministrasian oleh KPP yang bersangkutan.
Kemungkinan terbit STP padahal sudah dibayar di kota atau tempat di luar kota KPP berada, walaupun dapat diselesaikan tetapi memerlukan waktu, tenaga dan biaya yang Non Ekonomis dan tidak seharusnya.
Hambatan tersebut akibat birokrasi cara penyaluran SSP yang belum praktis di tubuh Dit Jen Pajak.
Demikian informasi
Wassallam
RITZKY FIRDAUS.
Kendala dan hambatan yang lajim diderita Wajib Pajak yang tidak melunasi utang pajak di kota tempat KPP berada adalah terlambatnya pengadministrasian oleh KPP yang bersangkutan.
Kemungkinan terbit STP padahal sudah dibayar di kota atau tempat di luar kota KPP berada, walaupun dapat diselesaikan tetapi memerlukan waktu, tenaga dan biaya yang Non Ekonomis dan tidak seharusnya
Bukankah setelah kita menyetor SSP, kewajiban kita yang berikutnya adalah melapor SPT. Sebagai contoh untuk kasus rekan surjono, apabila SSP dibayar di Pusat (Jakarta) tetapi sepanjang tidak terlambat melapor SPT di cabang (Palembang) maka tidak akan terbit STP.
Mohon koreksinya.- Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
Hambatan tersebut akibat birokrasi cara penyaluran SSP yang belum praktis di tubuh Dit Jen Pajak.
DJP tidak lagi mengadministrasikan SSP lembar 2 karena sudah ada mekanisme MPN dari DJA yg real time.
@surjono
mo setor SSP dimana aja asal bank/kantor pos online sah2 aja, asal ssp nya jangan digabung antara setoran pusat dan cabang Misal: Kantor Jakarta setoran PPh Ps.21 sebesar 100.000
Kantor Palembang setoran PPh Ps.21 sebesar 50.000saya membayar dalam 1 SSP atau 2 SSP? apa boleh saya gabung langsung di 1 SSP langsung saya bayar 150.000??
Kan udah dijawab rekan evan212 di atas 🙂
oh jadi mesti 2 SSP ya, pusat 1 ssp 100.000 dan cabang 1 ssp lagi 50.000 ya pak otong?
Anda benar pak surjono
terus dalam pelaporan SPT masa PPh.21 nya di Palembang apakah saya perlu melampirkan SSP lembar ke-3 nya juga seperti biasa? kalo perlu apakah boleh fotocopy nya saja? ( saya fax SSP lembar ke-3 ke Palembang? )
rekan2, mohon bantuannya.. terima kasih
Dalam pelaporan SPT harus dilampirkan lembar ke 3 SSP yang asli.