Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal Uang Muka
Dear rekan2 ortax….
Mohon bantuannya…misalkan PT. A membayar uang muka sewa alat sebesar Rp. 100.000,- (besarnya total sewa alat blm diketahui karena berdasarkan jam pemakaian). saat pembayaran uang muka dibayarkan juga PPn atas uang muka & PPh 23 atas uang muka.
bagaimana jurnal saat pembayaran uang muka, pembayaran pajak & pelunasan sewa alat tersebut…trimakasieh….
Mencoba Menjawab : ( asumsi pembayaran exclude PPN )
Dr. Uang Muka 100.000
Dr. PPN In 10.000
Cr. Hutang PPh 23 2.000
Cr. Bank 108.000Mohon koreksi rekan yg lain, jika kurang tepat
Rekan Yayasnesa, saya ingin mengkonfirmasi bahwa untuk baris kedua "saat pembayaran" saya asumsikan sebagai pelunasan
Pembayaran Uang Muka
D K
Uang Muka 100.000
Kas / Bank 100.000Pelunasan D K
Biaya sewa Alat 120.000
PPN 12.000
PPh 23 2.400
Uang Muka 100.000
Kas / Bank 29.600wahhhh formatnya kacauuu…
D : Uang Muka 100.000
K : Kas / Bank 100.000D: Biaya sewa Alat 120.000
D: PPN 12.000
K: PPh 23 2.400
K: Uang Muka 100.000
K: Kas / Bank 29.600untuk pelunasan saya anggap biaya yang harus dibayar lebih besar dari uang muka / dp menjadi sebesar 120.000
Kalau Saya biasa tidak memotong PPh terlebih dahulu pada saat mengeluarkan uang muka, guna menghindari adanya lebih / kurang bayar (Just my opinion)Rgrds,
trimakasih buat bantuannya…
tp di sini saat pembayaran Uang Muka sudah dibayarkan PPN & PPh 23 (Rp. 100.000,- merupakan DPP)…ikut nimbrung :
Asumsi :
– uang muka 100.000
– Real biaya sewa berdasarkan jam pemakaian : 150.000
– PPh 23 = 2%saat pembayaran uang muka
Dr. Uang Muka 100.000
Dr. Pjk D.D – PPN 10.000
Cr. Hutang Pjk-PPh 23 2.000
Cr. Kas/Bank 108.000saat pelunasan sewa
Dr. Biaya Sewa 150.000
Dr. Pjk D.D-PPN 5.000
Cr. Uang Muka 100.000
Cr. Hutang Pjk-PPh 23 1.000
Cr. Kas/Bank 54.000saat pembayaran PPh 23 ke Kas Negara
Dr. Hutang Pjk-PPh 23 3.000
Cr. Kas/Bank 3.000sedangkan untuk PPN dari sewa tersebut bisa diperhitungkan dengan PPN keluaran perusahaan.
regards,
misalkan pembayaran uang muka pada bulan januari, sedangkan pelunasan dibayar di bulan maret. sedangkan PPh 23 januari khan dibayar di februari, apa ada perubahan jurnal???
trimakasieh…- Originaly posted by yayasnesa:
misalkan pembayaran uang muka pada bulan januari, sedangkan pelunasan dibayar di bulan maret
ada sedikit perubahan :
setelah jurnal uang muka – untuk menyetor PPh 23 atas UM ke Kas Negara :
Dr. Hutang Pjk-PPh 23 2.000
Cr. Kas/Bank 2.000dan saat bulan april(pembayaran SPT Masa Maret) :
Dr. Hutang Pjk-PPh 23 1.000
Cr. Kas/Bank 1.000 oke….oke….
tp jurnal saat pelunasan tdk ada perubahan khan????
- Originaly posted by yayasnesa:
tp jurnal saat pelunasan tdk ada perubahan khan????
tidak, masih :
saat pelunasan sewa
Dr. Biaya Sewa 150.000
Dr. Pjk D.D-PPN 5.000
Cr. Uang Muka 100.000
Cr. Hutang Pjk-PPh 23 1.000
Cr. Kas/Bank 54.000 oke….
trimakasieh buat penjelasannyarekan menurut saya ini bukan uang muka lage namun sudah dapat diakui sebagai biaya sewa, karena sudah dilakukan pemotongan atas pph 23.
jika dicatat uang muka maka tidak bisa dilakukan pemotongan pph 23
- Originaly posted by sammi:
rekan menurut saya ini bukan uang muka lage namun sudah dapat diakui sebagai biaya sewa, karena sudah dilakukan pemotongan atas pph 23.
jika dicatat uang muka maka tidak bisa dilakukan pemotongan pph 23
sebenarnya di kontrak sewa tdk disebutkan uang muka yang dibayarkan sudah dikenakan PPN & PPh 23.
tp invoice yang ditagihkan sudah ditambah PPN…lalu bagaimana yang sebaiknya dilakukan??
kl belum jelas, kenapa ga dimasukin deposit aja..!! tapi depositnya berubah2 tiap bulan yah..!!