Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal Uang Muka
- Originaly posted by juni:
kl belum jelas, kenapa ga dimasukin deposit aja..!! tapi depositnya berubah2 tiap bulan yah..!!
maksudnya deposit gmn sieh???
deposit itu semacam uang jaminan namun menurut saya sepanjang telah dipotong pph 23 maka atas pembayaran tersebut adalah biaya atau biaya dibayar dimuka.
Saya setuju dengan tax2010, jurnal pembayaran PPh uang muka dan pelunasan dpt digabung atau dipisah, tergantung pada bulan pembayaran uang muka dan pelunasannya, jika sama bisa digabung.