Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pencatatan Jurnal Restitusi PPN

  • Pencatatan Jurnal Restitusi PPN

     wverdi updated 3 months ago 5 Members · 6 Posts
  • Karina Murnyngsih

    Member
    16 February 2023 at 11:23 am

    Mohon bantuan jawaban untuk pertanyaan dibawah ini :

    Perusahaan saya, sedang melakukan restitusi pajak di des 2022

    Misalnya :

    PPN – PK : Rp. 200.000.000,-

    PPN – PM : Rp. 250.000.000,-

    dan saya akan mengajukan Restitusi atas Lebih Bayar Rp. 50.000.000,-

    Bagaimanakah jurnal pencatatan :

    1. Pada saat Pengajuan Restitusi
    2. Pada saat Pencairan lebih sedikit daripada pengajuan

  • Riko Fatih Akbar

    Member
    21 February 2023 at 9:56 am

    Izin menjawab rekan

    1. Pada saat pengajuan restitusi
    PK (D) 200.000.000

    Piutang PPN (D) 50.000.000

    PM (K) 250.000.000

    2. Pada saat pencairan leih bayar

    Kas (D) 50.000.000

    Piutang PPN (K) 50.000.000
    Mohon dikoreksi jika salah

    • Karina Murnyngsih

      Member
      22 February 2023 at 8:15 am

      Terima Kasih rekan riko ,
      maaf tanya lagi , untuk Piutang PPN 50jt
      itu berada di bagian laporan keuangan yng mana , nantinya ?

      Terima Kasih

      • darianhadinata

        Member
        22 February 2023 at 4:29 pm

        ijin menjawab,

        berada di neraca bagian aktiva lancar.

        mohon koreksi jika salah.

        • rosiochi05

          Member
          24 January 2024 at 2:45 pm

          maaf mau tanya, jika penerimaan restitusi pajak pph badan , kasusnya sama dikurangin dengan SKPKB dari ppn dan pph saat diterima, apa pencatatannya perlu dirinci atau bisa masuk ke prepaid pph 29 saja?

          • wverdi

            Member
            25 January 2024 at 11:26 am

            Harus dirinci apakah SKPKB dari PPN dan PPh itu disetujui atau tidak disetujui pasti akan beda account pencatatannya, kemudian apakah PPh Badan yang direstitusi sudah 100% dari yang tercatat di receivable. Kalau tidak 100% direstitusi bagian yang tidak direstitusi itu disetujui atau tidak disetujui harus dirinci dan akan dibukukan ke account yang berbeda.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now