Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal Reimbursement
Jurnal Reimbursement
Dear Rekan Ortax
Mohon pencerahan atas reimbursement biaya yang harus menerbitkan Faktur Pajak, atas reimbursement penerbitan tersebut, apakah dijurnal langsung mengurangi biaya atau masuk sebagai pendapatan lainmengkredit biaya, karena untuk reimbursment cost tidak termasuk penghasilan.
Siip , tks rekan Yudi74
Rekan Yudi74
ada permasalah ttg reimbursement : perusahaan pelayaran PT. A memberikan biaya penggantian solar dari pihak ke tiga, tetapi PT. A tersebut tidak mau menerbitkan FP karena mrk takut apabila diterbitkan FP tersebut maka ada pelaporan yang tadinya final jadi ada penambahan pelaporan tidak final, kalau menurut saya pelaporan tetap final karena penggantian solar tersebut langsung mengurangi biaya, mohon pencerahan dan peraturannya , tksDear Rekan
Jika itu biaya penggantian tidak perlu menerbitkan FP beda halnya jika itu penggantian lalu dimark up.
Rekan………..
Jangan menjurnal di account Laba Rugi (mendebet biaya dan mengkreditkan biaya) namun masukan ke acc NERACA sbg piutang lain2 saja.Karena orang pajak kalau melihat biaya dikreditkan dianggap sebagai pendapatan
Jadi hati2 ya rekan
- Originaly posted by paung07:
Jika itu biaya penggantian tidak perlu menerbitkan FP beda halnya jika itu penggantian lalu dimark up.
khusus untuk penggantian mesti melihat dari nama yang tertera pada invoice rekan..
apabila nma yg tertera pada invoice itu merupakan nama yang akan direimburse maka tidak perlu dibuka kan faktur pajak.tetapi apabila nama yangtertera pada invoice bukan merupakan nama yangakan direimburse maka wajib dibukakan faktur pajak. tidak perduli apakah dimarkup/tidak.
Originaly posted by puspaningsih:perusahaan pelayaran PT. A memberikan biaya penggantian solar dari pihak ke tiga, tetapi PT. A tersebut tidak mau menerbitkan FP karena mrk takut apabila diterbitkan FP tersebut maka ada pelaporan yang tadinya final jadi ada penambahan pelaporan tidak final, kalau menurut saya pelaporan tetap final karena penggantian solar tersebut langsung mengurangi biaya, mohon pencerahan dan peraturannya , tks
maksudnya final itu bagaimana rekan?
coba diperjelas kembali.
terima kasih.<font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Rekan, mau tanya. Jika ada pengeluaran transport dari petty cash PT A, namun setelahnya ada penerimaan reimbursement dari PT B atas pengeluaran tsb dan masuknya ke saldo bank bukan kas kecil. Baiknya dicatatnya bagaimnaa ya? </font></font>
- Originaly posted by adri87:
Yg jd masalah setiap bukti transaksi, bukti potong, & faktur pajak itu atas nama siapa?
apabila ini merupakan penggantian/reimburse.
saya berikan contoh.
A memperbaiki mesin B. karena lokasi yang cukup jauh maka B mengirimkan mesin tersebut melalui ekspedisi yang dibayarkan sendiri oleh B langsung sebelum barang dikirimkan.
kemudian A memperbaiki mesin tersebut dan mengirimkan kembali ke B dan biaya atas pengiriman tersebut langsng dibayarkan oleh A. dalam hal ini invoice tersebut di atas nama kan B tetapi dibayar oleh A.maka, A wajib menerbitkan FP atas perbaikan mesin tersebut dan menerbitkan invoice tanpa faktur pajak (lampirkan invoice pengiriman asli) untuk biaya penggantian kepada B.
Halo mohon pencerahannya Bagaimana jurnal saat menagih klaim reimbursement tsb kepada pihak ketiga dan saat menerima pembayarannya?
Yg jd masalah setiap bukti transaksi, bukti potong, & faktur pajak itu atas nama siapa?
Apa ongkir bisa di rembursment & tidak kena PPN juga?
Contoh TokoA beli barang ke Suplier di kota lain, ongkos kirim ditanggung pembeli namun dibyarkan dulu oleh penjual.Gmn tuh suhu suhu mohon bimbingannya