• Jurnal PPH 4 Ayat 2

     Victor Candra updated 11 months, 2 weeks ago 17 Members · 28 Posts
  • Ilham1994

    Member
    3 July 2013 at 10:13 am

    revisi :
    Kalau PPh final pasal 4 ayat 2 kita sebagai penjual jasa konstruksi munculnya di R/L atau neraca ?
    Terus kalau kita sebagai kita sebagai pemotong jasa konstruksi munculnya di R/L atau neraca ?

    lalu penjurnalan masing-masingnya bagaimana ?

  • Ilham1994

    Member
    17 December 2013 at 4:43 pm
    Originaly posted by hanif:

    Perhitungan PT. ABC

    Nilai sewa………………………………………. ……..500.000.000
    PPN-K……………………………………… …………….50.000.000+
    Jumlah…………………………………….. …………..550.000.000
    Dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 oleh PT. XYZ……….50.000.000-
    Kas diterima PT. ABC……………………………….500.000.00 0

    Pencatatan PT. ABC
    Kas………………………500.000.000
    PPh Pasal 4 ayat 2……..50.000.000
    ………….Pendapatan Sewa………………500.000.000
    ………….PPN-K……………………………….50.000.000

    PPh pasal 4 ayat 2.nya masuk sebagai beban kan ya?
    Beban administrasi dan umum atau beban lain-lain?
    mohon pencerahannya . hehe tq

  • SadikinTjokro

    Member
    19 December 2013 at 6:14 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Menurut saya sebaiknya dijurnal juga, sehingga:
    Jurnal utk PT.ABC Sewa Inc.PPh:
    Kas/Piutang………………………………… …500.000.000
    PPh Final Psl.4(2)………………………………50.000 .000
    ……..Penghasilan Sewa Gedung…………………………..500.000.000
    ……..PPN-Keluaran………………………… ………………….50.000.000

    Kerennnnnnnnn

  • SadikinTjokro

    Member
    19 December 2013 at 6:16 pm
    Originaly posted by emputantular:

    Originaly posted by simonalim:
    Menurut saya sebaiknya dijurnal juga, sehingga:
    Jurnal utk PT.ABC Sewa Inc.PPh:
    Kas/Piutang………………………………… …500.000.000
    PPh Final Psl.4(2)………………………………50.000 .000
    ……..Penghasilan Sewa Gedung…………………………..500.000.000
    ……..PPN-Keluaran………………………… ………………….50.000.000

    Mohon koreksinya..

    Hanya menambahkan sesuai ketentuan PSAK 46 PPh final diakui sebagai beban bukan Pajak dibayar dimuka…
    Paragraf 52..

    Regards,

    (empu)

    Biasanya staf pajak sudah tau kalau PPh Final merupakan faktor pengurang Penghasilan Final juga rekan

  • SadikinTjokro

    Member
    19 December 2013 at 6:19 pm
    Originaly posted by Ilham1994:

    Pencatatan PT. ABC
    Kas………………………500.000.000
    PPh Pasal 4 ayat 2……..50.000.000
    ………….Pendapatan Sewa………………500.000.000
    ………….PPN-K………………………….. …..50.000.000

    PPh pasal 4 ayat 2.nya masuk sebagai beban kan ya?
    Beban administrasi dan umum atau beban lain-lain?
    mohon pencerahannya . hehe tq

    Jangan catat sebagai biaya tapi sebagai faktor pengurang Penghasilan Final tsb.
    Pada laporan SPT dilaporkan tersendiri pada 1771-IV

    Bagaimana rekan mencatat Pend bunga bank / jasa giro ?
    Perlakuannya sama karena sama2 FINAL

  • edisuryadi2

    Member
    20 December 2013 at 3:43 pm

    Sama seperti rekan hanif katakan :
    Beban sewa seharusnya menjadi Sewa dibayar Dimuka maka setiap bulan dibebankan sesuai dengan masa sewa tidak dibebankan sekaligus rekan jurnal :
    Beban sewa (d) xxxx
    Sewa dibayar dimuka (k) xxxx

  • isca

    Member
    18 February 2014 at 2:11 pm

    hehehe ikut ahh
    jika ternyata yang menyewakan tidak hanya kepada wp yang memiliki NPWP sehingga ada pendapatan sewa yang pph Finalnya harus dibayar sendiri nah …… jurnalnya gimana tuh Gan …… ?X?X??//

  • isca

    Member
    18 February 2014 at 2:41 pm

    untuk lebih jelasnya hehehee misal pt. abc menyewakan juga ke bokir, nasir dll senilai Rp. 200.000.000,- ppn ditanggung konsumen dan pph 4(2) ditaggung pt. abc heheheemaka ????? daaan yang tn bokir dkk tidak punya npwp sehingga pt abc yang harus bayar sendiri, nah jika diteruskan dengan transaksi rekan hanif jadi tidak sama lho

    jurnal pt. abc
    D. piutang/kas Rp.720.000.000,-
    D. Beban PPh 4(2) final Rp. 50.000.000,-
    K. Pendapatan sewa gedung Rp.700.000.000,-
    K. Utang PPN PK Rp. 70.000.000,-

    terus saat bayar pph 4(2) nya pendapatan sewa dari tn bokir
    D. Beban PPh 4(2) final Rp.20.000.000,-
    K. Kas/Bank Rp.20.000.000,-

    terus saat bayar ppn nya
    D. Utang PPN PK Rp.70.000.000,-
    K. Kas/bank Rp.70.000.000,-

    juga saya sependapat dengan psak 46 dan di LR lakukan koreksi fiskal terhadap beban ini pada posisi sebagai pengurang penghasilan final

    mohon koreksi

  • ent

    Member
    16 November 2017 at 3:40 pm

    Ayat Jurnal dibuat oleh PT. xyz

    Beban Sewa……………………500.000.000
    PPN-M……………………………..50.000.000
    …………..Kas…………………………… ………..500.000.000
    …………..Hutang PPh Pasal 4 ayat 2…………..50.000.000

    apakah benar mendebit akun PPN-Masukan? bukankah pph 4 ayat 2 termasuk pph final? makasiiii

  • begawan5060

    Member
    17 November 2017 at 9:54 am
    Originaly posted by ent:

    apakah benar mendebit akun PPN-Masukan?

    Benar..

    Originaly posted by ent:

    bukankah pph 4 ayat 2 termasuk pph final?

    Nggak ada hubungannya..

  • Zurahmi

    Member
    18 April 2018 at 10:30 am

    Saya Koreksi sedikit;

    Bank/Cash 500.000.000
    Prepaid PPH final 4(2) 50.000.000
    Pendapatan Sewa 500.000.000
    PPN keluaran 50.000.000

  • Vivi Indah

    Member
    30 December 2022 at 1:33 pm

    Rekan izin ikut bertanya, bagaimana jurnalnya jika kita sebagai penyewa bangunan untuk pajaknya dibayarkan oleh si pihak yang menyewakan namun di bukti bayarnya atas nama kami si pihak penyewa. Apakah dijadikan beban pph 4(2)? lalu untuk kreditnya apa ya rekan

  • Victor Candra

    Member
    12 April 2023 at 8:29 pm

    Bagaimana ya jurnal akuntansi untuk Jasa Konstruksi 4% misal PPH nya ditanggung konsumen.

    1. Bagaimana pencatatan di penjual

    2. Bagaimana pencatatan di pembeli

    3. Apakah penjual tetap dapat bukti potong? Dan tidak perlu bayar pajak lagi?

Viewing 16 - 28 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now