Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › jurnal pph 29
Rekan2 mohon bantuannya,
Sudah diperiksa fiskus, ternyata ditetapkan bahwa PT.A masih hrs membayar sebesar 18 jt. Untuk pelunasan yg 18 jt tsb, jurnal bagaimana yah? diakui sbg apa?
thx
beban pajak pada kas/hutang pajak sebesar 18 juta
mohon dikoreksisetuju banget dgn rekan nusa,
dr beban pajak/RE
cr hutang pajaksebagai catatan, beban pajak tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan di dalam laporan untuk pajak (Non Deductable Expense), biasanya terpapar didalam Rekonsiliasi Laporan Komersil menjadi laporan Pajak.
tidak setuju…
jika persh menerima skpkb akibat pemeriksaan, maka hrs dijurnal:
dr. denda pajak
cr. kas/utang pajak
hal ini sesuai psak 46, jika ada koreksi pajak thn2 sebelumnya maka hrs diakui di
thn berjalan bukan ke r/e.salam