Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Jurnal PPh 23 dan PPh 25

  • Jurnal PPh 23 dan PPh 25

     putri cherryla updated 5 years, 8 months ago 43 Members · 50 Posts
  • ida1404

    Member
    2 April 2008 at 12:47 pm
  • k4m1l

    Member
    15 September 2011 at 1:28 pm

    Rekan wahyudi saya baru baca artikel ini, belum telat kan untuk minta artikelnya hehehe…….: *** .sg . Terima kasih, Semoga Ilmunya Bermanfaat

  • 060104101

    Member
    16 September 2011 at 2:25 pm
    Originaly posted by Wahyudi:

    Jika pada akhir tahun ternyata terjadi Kurang Bayar Pajak :
    – Hutang Pajak Akhir Tahun ( D )
    – Uang muka pajak :22,23 & 25 ( K )
    – Pajak Kurang Bayar ( K )

    Jika pada akhir tahun terjadi Lebih Bayar Pajak :
    – Hutang Pajak Akhir Tahun ( D )
    – Pajak Lebih Bayar ( D )
    – Uang Muka Pajak : 22,23 & 25 ( K )

    Dan satu lagi, jika bisa dan lebih amannya kallo PPh. 25-nya dibayar pada akhir tahun yakni pada tanggal 30 atau 31 Desember tapi dilaporkan dibulan berikutnya, sebab jika tdk demikian seringkali terjadi ketidak seimbangan dalam GL-nya

    Rekan2, Mohon izin share pendapat, mungkin kurang sependapat dgn rekan Wahyudi :

    Pada saat tutup buku (komersial) 31 Desember, Laba Tahun Berjalan yang tercatat di pada Neraca bisa saja merupakan Laba Rugi sebelum PPh Badan (EBT). Artinya, pembuat Lap Keu belum menghitung dan memperhitungkan berapa PPh Badan tahun tsb. Bila demikian, maka konsekwensinya masih terdapat akun PPh dibayar dimuka (Ps. 23, 24, dan 25) di sisi Aktiva. Bagaimana dengan akun Hutang Pajak? sepanjang perusahaan memiliki kewajiban PPh 21, PPh 23, angsuran PPh Pasal 25 dan/atau kewajiban PPN yang tidak lebih bayar, akun Hutang Pajak per 31 Des pasti ada. Hanya akun Hutang PPh Ps.29 saja yang belum muncul.

    Terkait dengan PPh Ps.25 Desember, meskipun dibayar baru pada bulan Januari thn berikutnya, pencatatannya paling lambat akhir bulan Desember. Kenapa? Karena PPh 25 Masa Desember saat terutangnya adalah pada bulan Desember. Kalaupun disetor pada tgl 15 Januari itu karena UU membolehkan disetor paling lambat tgl 15 bulan berikutnya. Sehingga menjurnalnya pada tgl 31 Des adalah sama seperti menjurnal biaya akrual, yaitu:

    Uang Muka PPh Ps.25 _________ xxxx
    …….Hutang PPh Ps.25 ______________xxxx

    Ketika pembayaran di bulan Januari:

    Hutang PPh Ps.25 _____________xxxx
    …….Kas/Bank _____________________xxxx

    Kemudian, apabila saat tutup buku 31 Desember, Laba Tahun Berjalan yang ingin dicantumkan di Neraca adalah Laba Rugi Setelah Pajak (EAT), maka pembuat Lap Keu harus menghitung dan memperhitungkan berapa PPh Badan tahun tersebut. Konsekwensi cara ini adalah pada Neraca tidak lagi ada akun Uang Muka PPh Ps.23/24/25, dan pada sisi kanan muncul akun Hutang PPh Ps.29

    Berikut ilustrasinya (asumsi tidak ada koreksi fiskal beda tetap/waktu) :
    Misalkan,
    Laba Bersih sebelum PPh……..Rp10.000.000
    PPh Badan………………………..Rp2.500.000
    Uang Muka PPh Ps.23…………..Rp500.000
    Uang Muka PPh Ps.25…………..Rp1.000.000 (akumulasi masa Jan-Des)

    maka menjurnalnya:

    PPh Badan_________________2.500.000
    …….Uang Muka PPh Ps.23_____________500.000
    …….Uang Muka PPh Ps.25____________1.000.000
    …….Hutang PPh Ps.29 _______________1.000.000

    Lalu, untuk mengajust EBT menjadi EAT:

    Laba Bersih Sebelum Pajak__10.000.000
    ……..PPh Badan_____________________2.500.000
    ……..Laba Bersih Setelah Pajak________7.500.000

    Salam

  • natane

    Member
    22 September 2011 at 10:51 am

    Kalo kurang bayar PPh badan:
    Income Corporate tax Expense Dr. Rp XXX
    Prepaid Tax-PPh 23 Cr Rp. XXXX
    Prepaid Tax- PPh 25 Cr Rp. XXX
    Tax Payable- PPh 29 Cr. Rp. XXX

    Kalo lebih bayar PPh Badan:
    Income Tax Receivable Dr. Rp. XXX
    Prepaid Tax-PPh 23 Cr Rp. XXXX
    Prepaid Tax- PPh 25 Cr Rp. XXX

  • ratih05

    Member
    14 February 2012 at 3:11 pm

    @pak wahyudi,
    saya mau dikirimkan donk pak, artikelnya…ke *** ya…
    thx b4…

  • harso89

    Member
    14 February 2012 at 3:55 pm

    Rekan Wahyudi,
    saya juga mau donk artikelnya, emailnya di ***
    thx

  • abijibran

    Member
    6 March 2012 at 2:18 pm
    Originaly posted by Wahyudi:

    Thanks atas atensi dari rekan sekalian.
    untuk lebih jelasnya, saya punya artikel mengenai penghitungan PPh yg menjadi uang muka tersebut, jika rekan2 tertarik mohon dikasih e-mailnya ntar artikel tersebut saya kirimkan

    mau doong dikirim ke ***
    trims rekan Wahyudi

  • Hakusonz

    Member
    14 April 2012 at 10:53 am

    Dear Rekan Wahyudi

    saya baru bergabung dan tertarik untuk mempelajari uang muka pph psl 25

    artikelnya mau donk di email ke ***

    thanks

  • ryuhazel

    Member
    9 May 2012 at 1:13 pm

    mas wahyudi saya mau dong artikel nya, tolong di email ke***, terima kasih mas,,,,, indahnya berbagi

  • ahmadanoval

    Member
    9 May 2012 at 4:43 pm

    pada saat jurnal harus diperhatikan jangan sampai ada pos yang nge gantung…so pasti gak balance neraca ma laba/ruginya…..cmiiw

  • puteno

    Member
    12 June 2012 at 11:10 am

    @ Mas Wahyudi saya baru bergabung dan membaca forum ini, saya juga ingin membaca dan mempelajari artikel yang di maksud, tolong email ke *** Terima Kasih.

  • joey

    Member
    12 June 2012 at 1:00 pm

    Rekan Wahyudi, kenapa ga di share aja Artikelnya di Medifre, 4 Shared atau lainnya, supaya ga repot kirim".

    Thanks

  • lingga

    Member
    12 June 2012 at 1:02 pm

    dishare aja di forum oratx ini..
    biar semuanya bisa dan lebih mudah mengunduhnya

    salam

  • berli

    Member
    12 June 2012 at 3:38 pm

    Mas Wahyudi..tolong diemail juga artikelnya ke *** makasih….

  • Barron

    Member
    12 June 2012 at 4:17 pm

    Rekan Wahyudi, saya juga mau dong di share artikelnya ke ****

    Makasih
    salam,

Viewing 1 - 15 of 50 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now