Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › jurnal pph 23
mohon bantuanya rekan rekan
tgl 1/4 mendapat invoice jasa rp 440.000 sudah termasuk ppn10 %
junal
pemakaian jasa ………400.000
kredit ppn( masukan)………………. 40.000
hutang jasa ……………………………..440.000tgl 20/5 ada pembayaran untuk invoice tersebut
jurnal
hutang jasa ………….440.000
hutang pph 23 ………. 800
kas/bank …………………. 439.200benarkah cara ini hutang pph 23 tgl 20/5 dibayar ke kas negara paling lambat 10/5 dan bukti potongnya tgl 20/5
sebelumnya trims salam….
kalo saya pikir hutangnya tidak sebesar 440.000, karena jurnalnya tgl 1/4 sbb
pemakaian jasa…….400.000 (Db)
PPN Masukan……….. 40.000 (Db)
PPh 23…………………………………8.000 (Cr)
Hutang…………………………………432.0 00 (Cr)maaf..ini jasa apa ya ?, koq PPh 23 nya dihitung hanya 800 alias hanya 0,2% dari pemakaian jasa
- Originaly posted by Yudiak:
alo saya pikir hutangnya tidak sebesar 440.000, karena jurnalnya tgl 1/4 sbb
pemakaian jasa…….400.000 (Db)
PPN Masukan……….. 40.000 (Db)
PPh 23…………………………………8.000 (Cr)
Hutang…………………………………432.0 00 (Cr)setuju, secara konservatif, yang menerbitkan bukti potong PPh23 kan pemakai jasa. Jadi memang pemakai jasa mencatat PPh 23 pada posisi hutang
iya maaf seharusnya pph 23 8.000
Originaly posted by Yudiak:alo saya pikir hutangnya tidak sebesar 440.000, karena jurnalnya tgl 1/4 sbb
pemakaian jasa…….400.000 (Db)
PPN Masukan……….. 40.000 (Db)
PPh 23…………………………………8.000 (Cr)
Hutang…………………………………432.0 00 (Cr)berarti hutang pph 23 tgl 1/4 ya dan harus dibayar 10/5
sedangkan saya bayar ke penjual 20/5 terus bukti potongnya tgl berapa ?berarti bayar ke pajak dulu sebelum ke vendor.
yup benar karena pada 1/4 sudah diakui sebagai biaya maka saat itulah terhutang pph 23 nya dan hrs dibayar tgl 10/5….masalah hutang itu dibayar tgl 20/5 itu merupakan masalah pembeli jasa dgn penjual jasa saja karena hanya mempengaruhi posisi hutang-piutang kedua belah pihak saja, bukti potongnya bisa dibuat pada masa April.
salam
bagai mana seandainya terima invoice tersebut setelah tgl batas akhir pembayaran
invoice 30/4 terima 11/5 terutangnya kapan?sedangkan peraturan yg baru terutang pph23 pada saat membayar ke penjual kalau tidak salah mohon koreksi
- Originaly posted by Yudiak:
yup benar karena pada 1/4 sudah diakui sebagai biaya maka saat itulah terhutang pph 23 nya dan hrs dibayar tgl 10/5….masalah hutang itu dibayar tgl 20/5 itu merupakan masalah pembeli jasa dgn penjual jasa saja karena hanya mempengaruhi posisi hutang-piutang kedua belah pihak saja, bukti potongnya bisa dibuat pada masa April.
Sependapat..
- Originaly posted by habibah:
bagai mana seandainya terima invoice tersebut setelah tgl batas akhir pembayaran
invoice 30/4 terima 11/5 terutangnya kapan?sedangkan peraturan yg baru terutang pph23 pada saat membayar ke penjual kalau tidak salah mohon koreksi
kalau membayar ke penjual kan bisa ditunda.
dimana terutang pph 23 bila sudah sentralisasi ppn
setahusaya pph 23 & 21 dimasing masing tempat ( dikpp cabang )
dimana tempat terutang bila kasusnya seperti ini ?pembelian jasa kemudian dijual kembali jasa tersebut oleh cabang dengan kode cabang 002 ( sentralisasi karena belum online ) dimana terutangnya pph 23
dipusat dg NPWP pusat atau dicabang dg NPWP cabang ?- Originaly posted by Yudiak:
yup benar karena pada 1/4 sudah diakui sebagai biaya maka saat itulah terhutang pph 23 nya dan hrs dibayar tgl 10/5
rekan yudiak, menurut saya kewajiban tsb baru terhutang pada saat akan dibayar/
saat dibayar yaitu pd tgl 20/5, hal ini sesuai dengan aturan pph 23 yg baru (lama=
terhutang saat diakui sbg biaya atau dibayar mana lebih dulu).
memang dr sisi akuntansi (asas konservatisme) akan lebih baik jk saat mengakui
biaya juga telah mengakui hut pph 23, namun dengan konsekuensi hrs byr tgl 10/5
meskipun blm bayar ke penjual.
namun demikian jk kita akui tgl 20/5 pun, kita juga tidak melanggar peraturan kan.salam.
- Originaly posted by ktfd:
hal ini sesuai dengan aturan pph 23 yg baru
ada yang baru rekan ktfd?
Apakah maskudnya untuk yang saya tebalkan?
Pasal 23
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
Salam