• jurnal pph 23

     ktfd updated 14 years, 6 months ago 6 Members · 18 Posts
  • Yudiak

    Member
    1 May 2010 at 11:28 am
    Originaly posted by ktfd:

    rekan yudiak, menurut saya kewajiban tsb baru terhutang pada saat akan dibayar/
    saat dibayar yaitu pd tgl 20/5, hal ini sesuai dengan aturan pph 23 yg baru (lama=
    terhutang saat diakui sbg biaya atau dibayar mana lebih dulu).

    loh ada aturan yg baru ya ? boleh minta aturannya rekan ktfd !!!

    salam

  • Habibah

    Member
    4 May 2010 at 9:24 am
    Originaly posted by hanif:

    Apakah maskudnya untuk yang saya tebalkan?

    Pasal 23

    (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

    kesimpulanya bagaimana rekan rekan ???????

  • ktfd

    Member
    4 May 2010 at 11:44 am
    Originaly posted by hanif:

    Apakah maskudnya untuk yang saya tebalkan?

    betul betul betul… rekan hanif, jadi maksud saya adalah di uu baru aturan saat terhut
    pph 23 diperbarui jadi seperti yg bung hanif sebutkan… gitu loh…

    salam.

Viewing 16 - 18 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now