Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › jurnal pph 23
- Originaly posted by ktfd:
rekan yudiak, menurut saya kewajiban tsb baru terhutang pada saat akan dibayar/
saat dibayar yaitu pd tgl 20/5, hal ini sesuai dengan aturan pph 23 yg baru (lama=
terhutang saat diakui sbg biaya atau dibayar mana lebih dulu).loh ada aturan yg baru ya ? boleh minta aturannya rekan ktfd !!!
salam
- Originaly posted by hanif:
Apakah maskudnya untuk yang saya tebalkan?
Pasal 23
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
kesimpulanya bagaimana rekan rekan ???????
- Originaly posted by hanif:
Apakah maskudnya untuk yang saya tebalkan?
betul betul betul… rekan hanif, jadi maksud saya adalah di uu baru aturan saat terhut
pph 23 diperbarui jadi seperti yg bung hanif sebutkan… gitu loh…salam.