Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Jurnal Penjualan Aset Tetap TA (Tax amnesty)
Jurnal Penjualan Aset Tetap TA (Tax amnesty)
Bagaimana jurnal jika aset tetap TA, nilai aset di TA 150 jt, dijual dengan harga 100 jt Rugi 50 jt dan sudah dibuatkan PPN K. Bagaimana Jurnal Pencatatan Penjualan aset tetap jika di TA?
maaf salah pertanyaaan.
jadi misalnya Aset kendaraan di TA tahun 2016 dibulan ini masih ada nilai sisanya. apa ketika mencatat keuntungan penjualan aset dikurangi dengan nilai sisa tersebut. karena biasanya secara akuntansi penyusutan tetap dicatat tapi nantinya di SPT akan di koreksi fiskal. apa benar pencatatan penjualan ASET TA sama dengan penjualan Aset biasa? atau bagaimana jurnal pencatatatan yang benar.
mohon bantuannya rekan
mohon pencerahannya rekan2… saya juga ada kasus seperti itu