Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Jurnal/Pembukuan
Dear Rekan Ortax,
jka transaksi thn 2019 ada kesalahan&kurang pencatatan/jurnal , misal ada penambahan modal yg seharusnya di juranl di akun tambahan modal tetapi malah dibuat diakun modal(awal) dn ada pendapatan juga yang belum tercatat. apakah sekarang hsrus melakukan koreksi lap. keu dr 2019 komersil dan SPT?
mohon bantuannya. tks
Jika ternyata laporan keuangan 2019 terdapat kesalahan yang seperti disebutkan, kemudian SPT Tahunan 2019 sudah terlapor, maka disarankan dilakukan pembetulan sebagaimana sesuai kenyataan.
Bila ada pendapatan yang belum tercatat dan juga belum terlapor di SPT PPN, maka sebaiknya dilakukan pembetulan SPT PPN dan SPT tahunan. Jika tidak ada nomor seri FP tahun 2019 yang tersisa , silahkan gunakan fitur FP Digunggung (namun terlebih dahulu konsultasi ke AR anda).
Atas kurang bayar pajak, akan dikenai bunga.
Jika rekan tidak lakukan pembetulan, risiko bila kena pemeriksaan dan menjadi temuan , sanksi atas kekurangan bayar pajak, dikenai bunga dan sanksi kenaikan. Tentunya bila sesudah 5 tahun berlalu dan tidak diperiksa, maka rekan aman.
jika rekan tidak lakukan pembetulan, maka neraca tahun 2020 dan seterusnya akan terdapat gap, yang memungkinkan anda akan ditanyai oleh DJP.
Halo rekan ortax, saya izin utk meneruskan pertanyaan. Apabila terdapat kesalahan pada pencatatan kas bank dan piutang pada laporan keuangan tahun lalu, dan tahun ini sudah saya buatkan jurnal koreksinya. Apakah saya perlu buat SPT pembetulannya? Jika memang diperlukan bagaimana tahapannya?
Mohon bantuannya rekan, terima kasih
- This reply was modified 1 year, 10 months ago by Yola Eka Putri.
artinya ada perubahan komposisi angka di neraca. setiap perubahan memang sebaiknya dibuat pembetulan
Oke terima kasih