Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Jurnal Mengurangi Aktiva pajak tangguhan

  • Jurnal Mengurangi Aktiva pajak tangguhan

     lamsihar updated 14 years, 2 months ago 2 Members · 9 Posts
  • lamsihar

    Member
    24 February 2010 at 8:16 am

    Dear ortax..
    Pada tahun 2008 dan sebelumnya perusahaan rugi fiskal sehingga ada saldo aktiva pajak tangguhan di Neraca (data dari laporan audit) . Nah, ditahun 2009 perusahaan kami untung. Misalkan akumulasi Aktiva pajak tangguhan sampai tahun 2008 Rp 100 juta. Tahun 2009, ada keuntungan fiskal 200 juta. Berapakah akumulasi pajak tangguhan tahun 2009, dan bagaimana jurnal pajak tangguhannya…???thanks.

  • lamsihar

    Member
    24 February 2010 at 8:16 am
  • ktfd

    Member
    24 February 2010 at 8:59 am
    Originaly posted by lamsihar:

    bagaimana jurnal pajak tangguhannya…???

    jurnal:
    dr beban/penghasilan pajk tangguhan
    cr aset pjk tangguhan

    Originaly posted by lamsihar:

    Berapakah akumulasi pajak tangguhan tahun 2009

    blm bisa jawab krn data gak lengkap…

    salam.

  • lamsihar

    Member
    24 February 2010 at 9:59 am

    Rekan ktfd..
    laba fiskal tahun 2009, didalamnya tidak ada beda temporer. Kerugian hanya di tahun 2008.

  • ktfd

    Member
    24 February 2010 at 10:48 am
    Originaly posted by lamsihar:

    laba fiskal tahun 2009, didalamnya tidak ada beda temporer. Kerugian hanya di tahun 2008.

    kalau tidak ada beda temporer lain kec rugi fiskal dan jika semua rugi fiskal dapat
    dikompensasikan maka akhir 2009 tidak ada lagi aset pajak tangguhan, jadi harus
    dibalik semuanya.

    salam.

  • lamsihar

    Member
    24 February 2010 at 11:23 am

    Rekan ktfd..
    Untuk menghitung Aktiva pajak tangguhan tahun 2008..rugi dikali tarif tahun 2009 (28%). Sedangkan kerugian tahun 2008 tersebut masih ada tersisa di tahun 2009. Apakah sisa aktiva pajak tangguhan tahun 2008 dikurangi Beban pajak tangguhan tahun 2009 perlu disesuaikan lagi dengan tarif tahun 2010..(25%)..?? mohon pencerahan…

  • lamsihar

    Member
    24 February 2010 at 11:33 am

    akhir 2009 tidak ada lagi aset pajak tangguhan…

    Dari kasus diatas..bukannya Aktiva pajak tangguhan masih tersisa rekan ktfd..??

  • ktfd

    Member
    24 February 2010 at 1:50 pm
    Originaly posted by ktfd:

    jika semua rugi fiskal dapat
    dikompensasikan maka akhir 2009 tidak ada lagi aset pajak tangguhan

    ini yang bener rekan, bukan sebagian…jadi kalau memang rugi fis sdh habis dikom-
    pensasikan maka tidak ada lagi rugi fiskal maka tidak ada lagi a p t.

    namun kalau msh ada sisa rugi fiskal setelah dikompensasikan, maka hrs diakui lagi
    dgn tarif baru (2010=25%) sesuai psak.

    salam.

  • lamsihar

    Member
    24 February 2010 at 3:28 pm

    Trima kasih rekan ktfd..penjelasannya ok banget..

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now