Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal mencatat pengeluaran barang untuk konsumsi sendiri dan barang garansi
Jurnal mencatat pengeluaran barang untuk konsumsi sendiri dan barang garansi
Rekan, mohon pencerahannya.
Sepanjang yg saya pahami, bahwa pemakaian sendiri dan pemberian cuma cuma terhutang PPN.
Saya masih belum paham bagaimana menjurnalnya. MOhon pencerahan untuk transaksi sbb :
1. Perusahaan menggunakan spare part stock untuk digunakan sendiri di workshop karena ada perbaikan/peremajaan mesin untuk dijual/disewakan.
2. Perusahaan mengambil material stock dan memberikannya sbg sampel secara cuma cuma kepada customer atau calon customer.
3.Perusahaan mengambil spare part/material stock dan menggunakanya sebagai pengganti kerusakan kepada customer dalam rangka masa garansi.Mohon dibantu. Rgrds//
ikutan diskusi ya ..
Tapi saya mo tanya dulu, usahanya jual beli sparepart ?- Originaly posted by hendrioye:
Tapi saya mo tanya dulu
kirain mau tanya ce apa co nih? 😀
- Originaly posted by hangsengnikkei:
kirain mau tanya ce apa co nih? 😀
tadi niatnya gitu, klo ce tak ajak makan rati bakar eddy di margo city ..
- Originaly posted by hendrioye:
tadi niatnya gitu, klo ce tak ajak makan rati bakar eddy di margo city ..
jiakakakak…gerak gerik ane dipantau mulu….
[quote=adeedee]Rekan, mohon pencerahannya.
Sepanjang yg saya pahami, bahwa pemakaian sendiri dan pemberian cuma cuma terhutang PPN.
Saya masih belum paham bagaimana menjurnalnya. MOhon pencerahan untuk transaksi sbb :
1. Perusahaan menggunakan spare part stock untuk digunakan sendiri di workshop karena ada perbaikan/peremajaan mesin untuk dijual/disewakan.
– Jurnalnya :
D Biaya Suku Cadang (Cost)
K Sediaan Suku Cadang2. Perusahaan mengambil material stock dan memberikannya sbg sampel secara cuma cuma kepada customer atau calon customer.
– Jurnalnya :
D Biaya Entertain / Biaya Parts Sample
K Sediaan Suku Cadang3.Perusahaan mengambil spare part/material stock dan menggunakanya sebagai pengganti kerusakan kepada customer dalam rangka masa garansi.
– Jurnalnya :
D Biaya Garansi
K Sediaan Suku CadangMenurut saya ketiganya tidak terutang PPN karena diposting sbg Biaya
menurut saya atas 3 jurnal diatas
1. Tidak Kena PPN
2. Kena PPN
3. kayaknya kena PPN .. 😀- Originaly posted by hendrioye:
Tapi saya mo tanya dulu, usahanya jual beli sparepart ?
Bergerak dalam penjualan/persewaan mesin+material packaging. Kami menyediakan garansi bagi pembeli mesin, yang mana garansi tersebut bisa terbagi menjadi dua : 1. garansi yang masih bisa diklaim ke pirncipal (pemilik merek)
2. garansi dari perusahaan kami (karena masa garansi dari principal sudah lewat).
Selain itu , kami menyediakan jasa repair mesin untuk pembeli yg dulunya mengambil mesin ybs dari kami. - Originaly posted by hendrioye:
menurut saya atas 3 jurnal diatas
1. Tidak Kena PPN
2. Kena PPN
3. kayaknya kena PPN .. 😀Rekan, jurnal akuntansi untuk yg no.2 bagaimana ya? karena harus mengakui PPN keluaran nya tho?
Untuk yg no.1 tidak kena PPN karena pemakaian sendiri untuk konsumsi yg sifatnya produktif ya?
BR//
- Originaly posted by hendrioye:
2. Kena PPN
rekan Hendrioye, dulu saya pernah melakukan hal yang sama dan ditanyakan ke AR di KPP. Dia bilang selama kita dapat membutktikan penggunaan sendiri, kita tidak membuat FP. waktu itu kami terlanjur membuat , jadi penjual dan pembeli namanya sama. Bagaimana , benarkan spt ini ? Catat debet dan kredit jg sama, seperti jurnal numpang lewat aja.CMIIW. Thanks..
- Originaly posted by adeedee:
Rekan, jurnal akuntansi untuk yg no.2 bagaimana ya? karena harus mengakui PPN keluaran nya tho?
(D) Biaya promosi
(K) Sparepart
(K) PPN KeluaranOriginaly posted by adeedee:Untuk yg no.1 tidak kena PPN karena pemakaian sendiri untuk konsumsi yg sifatnya produktif ya?
yup
- Originaly posted by Fredy0819:
selama kita dapat membutktikan penggunaan sendiri, kita tidak membuat FP
karena kasusnya dulu, jadi saya merujuk ke KEP – 87/PJ./2002
Pasal 3
(1) Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak. - Originaly posted by adeedee:
1. Perusahaan menggunakan spare part stock untuk digunakan sendiri di workshop karena ada perbaikan/peremajaan mesin untuk dijual/disewakan.
Originaly posted by hendrioye:1. Tidak Kena PPN
Rekan, bukankah atas pemakaian sendiri tetap terutang PPN dengan kode 04 ??
- Originaly posted by joei:
Rekan, bukankah atas pemakaian sendiri tetap terutang PPN dengan kode 04 ??
karena untuk tujuan produktif
Originaly posted by rizha:untuk dijual/disewakan.
ini pemahaman saya, mohon koreksinya kembali