Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak jurnal Gaji dengan potongan

  • jurnal Gaji dengan potongan

     kidz updated 8 years, 1 month ago 6 Members · 27 Posts
  • mutianp

    Member
    15 September 2015 at 10:04 am

    teman teman,
    gaji utk karyawan kan misalnya 70.000 tapi dipotong pph 21 5.000 uang telat 2.000 potongan atas pinjaman uang perusahaan 1.000 dan jamsostek 3,000.
    jurnal
    (D) salaries expense 70.000
    (K) Cash 59.000
    (K) utang pph 21 5.000
    (K) income 2.000
    (K) pinjaman karyawan 1.000
    (K) utang jamsostek 3.000

    nah kalau begitu jurnalnya bener nggak? yang saya pertanyakan apakah uang telat karywan bisa perusahaan akui sebagai income?

  • mutianp

    Member
    15 September 2015 at 10:04 am
  • muya1401

    Member
    22 September 2015 at 9:34 am

    kenapa jamsosteknya nggak langsung dibiayakan saja ya rekan mutianp? kalau menurut saya, uang telat yang 2000 dianggap sebagai biaya lain lain saja. jadi bisa mengurangi biaya yang ada. jangan dianggap sebagai income. bukankah pendapatan bakal dikenai pajak juga nantinya?

  • mutianp

    Member
    22 September 2015 at 2:16 pm

    kalau dianggap sebagai biaya lain lain, menjurnalnya gimana ya muya1401 ?

  • mutianp

    Member
    22 September 2015 at 2:24 pm

    jamsosteknya itu sudah termasuk expense di salaries yang 70,000 itu, kenaopa utang karena uangnya blm di bayarkan perusahaan ke pihak jamsosteknya.

  • muya1401

    Member
    23 September 2015 at 9:36 am
    Originaly posted by mutianp:

    kalau dianggap sebagai biaya lain lain, menjurnalnya gimana ya muya1401 ?

    bisa seperti ini rekan mutianp:
    (D) salaries expense 70.000
    (K) Cash 59.000
    (K) utang pph 21 5.000
    (K) biaya lain lain 2.000
    (K) pinjaman karyawan 1.000
    (K) utang jamsostek 3.000

  • mutianp

    Member
    23 September 2015 at 10:07 am

    kok biaya lain lain letaknya di kredit ya? kan seharusnya di debit. aku masih bingung nih

  • muya1401

    Member
    23 September 2015 at 11:38 am
    Originaly posted by mutianp:

    kok biaya lain lain letaknya di kredit ya? kan seharusnya di debit.

    makanya ditaruh di K sebagai alternatif lain (selain dianggap sebagai income. ) jadi jika ditaruh di kredit, nilai atas potongan telat tersebut bisa mengurangi biaya lain lain yang sudah ada.
    logikanya: msalnya perusahaan punya biaya lain lain 50.000. dikarenakan ada pemotongan uang telat senilai 2.000, jadi biaya lain lain yang muncul dilaba/rugi hanya 48.000.

  • mutianp

    Member
    28 September 2015 at 8:35 am

    kalau kayak gitu sama aja dong, expensenya dikurangin dan itukan menambah laba juga?

  • arif84

    Member
    28 September 2015 at 9:49 am

    mau diakui sebagai biaya (kredit) atau income ( kredit) sama2 nambah laba, tp setahu saya lebih berat resiko nya klo di akui income, takut ditanya hubungan dgn ppn atau pajak2 lainya.. maaf klo salah

  • begawan5060

    Member
    28 September 2015 at 10:31 am
    Originaly posted by mutianp:

    gaji utk karyawan kan misalnya 70.000 tapi dipotong pph 21 5.000 uang telat 2.000 potongan atas pinjaman uang perusahaan 1.000 dan jamsostek 3,000.

    Jurnalnya :
    Biaya Gaji = 68.000
    Jamsostek = 3.000
    ……………. Kas = 63.000
    ……………. Hutang PPh 21 = 5.000
    ……………. Hutang Jamsostek = 3.000

    Sedang potongan telat hanya nampak dipenghitungan payroll..

  • mutianp

    Member
    6 October 2015 at 10:17 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Jurnalnya :
    Biaya Gaji = 68.000
    Jamsostek = 3.000
    ……………. Kas = 63.000
    ……………. Hutang PPh 21 = 5.000
    ……………. Hutang Jamsostek = 3.000

    Sedang potongan telat hanya nampak dipenghitungan payroll..

    Pak begawan5060 di spt pph 21 penghasilan brutonya itu 70,000 pak, berarti nggak sama dong penjurnalannya dengan sptnya 68,000+3,000= 71,000? atau apa seharusnya utk potongan income itu seharusnya di spt tdk jadi pengurang penghasilan bruto?

  • begawan5060

    Member
    6 October 2015 at 11:55 am
    Originaly posted by mutianp:

    Pak begawan5060 di spt pph 21 penghasilan brutonya itu 70,000 pak, berarti nggak sama dong penjurnalannya dengan sptnya 68,000+3,000= 71,000?

    Berarti SPT-nya salah..

    Originaly posted by mutianp:

    atau apa seharusnya utk potongan income itu seharusnya di spt tdk jadi pengurang penghasilan bruto?

    Sama sekali bukan..

  • mutianp

    Member
    6 October 2015 at 1:14 pm

    Pak begawan5060 saya masih bingung deh pak, kan di spt itu jumlah penghasilan brutonya 70,000, uang yang di keluarkan dari bank itu 59,000 karena ada potongan potongan itu. kalau misalnya di spt 71,000 berarti 1,000 itu ditamabhin ke penghasilan, sedangkan 1,000 memotong dari gaji pak?

  • begawan5060

    Member
    6 October 2015 at 1:25 pm
    Originaly posted by mutianp:

    Pak begawan5060 saya masih bingung deh pak

    Contoh :
    1. Gaji si A sebesar = 1000 tetapi ada hutang (kasbon) 100, sehingga yang dibayar oleh persh = 900, Berapa biaya gaji menurut akuntansi?

    2. Gaji si A seandainya masuk terus tanpa absen = 1000, tetapi karena ada absen 2 hari, maka gajinya dipotong absen = 100, Berapa biaya gaji menurut akuntansi?

    3. Gaji si A masuk terus tanpa absen = 1000, tetapi bekerja lembur sehingga ada uang lembur = 100, Berapa biaya gaji menurut akuntansi?

Viewing 1 - 15 of 27 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now