Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › jurnal Gaji dengan potongan
- Originaly posted by begawan5060:
Contoh :
1. Gaji si A sebesar = 1000 tetapi ada hutang (kasbon) 100, sehingga yang dibayar oleh persh = 900, Berapa biaya gaji menurut akuntansi?2. Gaji si A seandainya masuk terus tanpa absen = 1000, tetapi karena ada absen 2 hari, maka gajinya dipotong absen = 100, Berapa biaya gaji menurut akuntansi?
3. Gaji si A masuk terus tanpa absen = 1000, tetapi bekerja lembur sehingga ada uang lembur = 100, Berapa biaya gaji menurut akuntansi?
1. (d) biaya gaji 1000
……………………………(k) cash 900
……………………………(k) piutang karyawan 1002. nah yang nomer 2 ini aku bingung
(d) biaya gaji 900
………………………….(k) cash 9003. (d) biaya gaji 1100
………………………………..(k) kas 1100bener nggak ?
- Originaly posted by mutianp:
bener nggak ?
Biarpun no. 2 bingung…, tetapi benar semua kok..
Originaly posted by mutianp:kan di spt itu jumlah penghasilan brutonya 70,000, uang yang di keluarkan dari bank itu 59,000 karena ada potongan potongan itu. kalau misalnya di spt 71,000 berarti 1,000 itu ditamabhin ke penghasilan, sedangkan 1,000 memotong dari gaji pak?
Sedang mengenai Jamsostek, bisa dibedakan :
1. Asuransi dibayar pemberi kerja = JKK, JKM
2. THT/JHT/Iuran Pensiun dibayar pemberi kerjaContoh :
1. Gaji = 1000
2. JKK, JKM dibayar pemberi kerja = 10
3. JHT dibayar pemberi kerja = 30
4. JHT dibayar sendiri = 20
Maka yang masuk Ph bruto untuk SPT PPh 21 adalah : (1 + 2)
Yang masuk biaya gaji menurut akuntansi, silahkan memilih :
Biaya Gaji : (1 + 2 + 3) —> satu akun;
atau :
Biaya Gaji : satu akun
JKK, JKM dibayar pemberi kerja : satu akun
JHT dibayar pemberi kerja : satu akunJurnalnya (apabila akun-nya dibuat sendiri-sendiri) :
Biaya Gaji = 1000
Tunjangan Asuransi = 10
Tunjangan JHT = 30
……………………. Kas = 975
……………………. Hutang PPh 21 = 5
……………………. Hutang Asuransi = 10
……………………. Hutang JHT (30 + 20) = 50Jurnal saat bayar PPh 21 dan Jamsostek :
Hutang PPh 21 = 5
Hutang Jamsostek (10 + 50) = 60
………………….Kas = 65 - Originaly posted by begawan5060:
Biarpun no. 2 bingung…, tetapi benar semua kok..
untuk yang nomer 2 berarti seharusnya yang tercatat di spt sebagai penghasilan brutonya itu 900 ya?
- Originaly posted by mutianp:
untuk yang nomer 2 berarti seharusnya yang tercatat di spt sebagai penghasilan brutonya itu 900 ya?
Benar..
- Originaly posted by begawan5060:
Sedang mengenai Jamsostek, bisa dibedakan :
1. Asuransi dibayar pemberi kerja = JKK, JKM
2. THT/JHT/Iuran Pensiun dibayar pemberi kerjaContoh :
1. Gaji = 1000
2. JKK, JKM dibayar pemberi kerja = 10
3. JHT dibayar pemberi kerja = 30
4. JHT dibayar sendiri = 20
Maka yang masuk Ph bruto untuk SPT PPh 21 adalah : (1 + 2)
Yang masuk biaya gaji menurut akuntansi, silahkan memilih :
Biaya Gaji : (1 + 2 + 3) —> satu akun;
atau :
Biaya Gaji : satu akun
JKK, JKM dibayar pemberi kerja : satu akun
JHT dibayar pemberi kerja : satu akunJurnalnya (apabila akun-nya dibuat sendiri-sendiri) :
Biaya Gaji = 1000
Tunjangan Asuransi = 10
Tunjangan JHT = 30
……………………. Kas = 975
……………………. Hutang PPh 21 = 5
……………………. Hutang Asuransi = 10
……………………. Hutang JHT (30 + 20) = 50Jurnal saat bayar PPh 21 dan Jamsostek :
Hutang PPh 21 = 5
Hutang Jamsostek (10 + 50) = 60
………………….Kas = 65yang ini saya masih bingung nih pak, kan untuk jamsostek 3,7nya di tanggung perusahaan tapi yang jkk,jkm, dan ya 2% di tanggung perusahaan tapi dipotong dari gaji. menjurnalnya gimana ya pak
- Originaly posted by mutianp:
yang ini saya masih bingung nih pak, kan untuk jamsostek 3,7nya di tanggung perusahaan tapi yang jkk,jkm, dan ya 2% di tanggung perusahaan tapi dipotong dari gaji. menjurnalnya gimana ya pak
maaf maksudnya yang 2% itu di tanggung sndiri tapi di potong dari perusahaan,
- Originaly posted by mutianp:
maaf maksudnya yang 2% itu di tanggung sndiri tapi di potong dari perusahaan,
Dibayar sendiri, tetapi saat gajian persh memotong, gitu khan?
Ya, memang benar demikian, karena yang bertanggung jawab membayar ke Jamsostek adalah persh, bukan masing-masing pegawai bayar sendiri-sendiri.Contoh :
a. Gaji = 10.000.000
b. Tunjangan JKK, JKm = 50.000
c. JHT Dibayar persh (3,7%) = 370.000
d. JHT Dibayar sendiri (2%) = 200.000Penjelasan :
a. Untuk biaya pegawai persh mengeluarkan (a + b + c) = 10.420.000
b. Ph bruto utk PPh 21 (a + b) = 10.050.000 dan sebagai pengurang adalah (d) = 200.000Jurnalnya :
Gaji = 10.000.000
Tunjangan JKK, JKm = 50.000
Tunjangan JHT (3,7%) = 370.000
…………….. Kas = 9.700.000
…………….. Hutang PPh 21 = 100.000 (misal)
…………….. Hutang Asuransi (JKK, JKm) = 50.000
…………….. Hutang JHT = 570.000Penjelasan :
Sebelah debet, sebagai biaya —> cukup jelas
Sebelah kredit :
a. Saat pembayaran gaji persh hanya mengeluarkan uang 9.700.000
b. Punya hutang PPh 21, hasil pemotongan gaji pegawai 100.000 yang masih "disimpan" persh untuk dibayarkan ke negara
c. Meskipun diberikan tunjangan asuransi, tetapi dipotong lagi dan disimpan persh untuk dibayarkan ke Jamsostek
d. Meskipun diberikan tunjangan JHT (370.000) tetapi dipotong lagi dan ditambah potongan JHT yang dibayar sendiri (200.000) oleh pegawai masih disimpan persh, yang nantinya seluruhnya (570.000) untuk dibayarkan ke Jamsostek - Originaly posted by begawan5060:
Dibayar sendiri, tetapi saat gajian persh memotong, gitu khan?
Ya, memang benar demikian, karena yang bertanggung jawab membayar ke Jamsostek adalah persh, bukan masing-masing pegawai bayar sendiri-sendiri.Contoh :
a. Gaji = 10.000.000
b. Tunjangan JKK, JKm = 50.000
c. JHT Dibayar persh (3,7%) = 370.000
d. JHT Dibayar sendiri (2%) = 200.000Penjelasan :
a. Untuk biaya pegawai persh mengeluarkan (a + b + c) = 10.420.000
b. Ph bruto utk PPh 21 (a + b) = 10.050.000 dan sebagai pengurang adalah (d) = 200.000Jurnalnya :
Gaji = 10.000.000
Tunjangan JKK, JKm = 50.000
Tunjangan JHT (3,7%) = 370.000
…………….. Kas = 9.700.000
…………….. Hutang PPh 21 = 100.000 (misal)
…………….. Hutang Asuransi (JKK, JKm) = 50.000
…………….. Hutang JHT = 570.000Penjelasan :
Sebelah debet, sebagai biaya —> cukup jelas
Sebelah kredit :
a. Saat pembayaran gaji persh hanya mengeluarkan uang 9.700.000
b. Punya hutang PPh 21, hasil pemotongan gaji pegawai 100.000 yang masih "disimpan" persh untuk dibayarkan ke negara
c. Meskipun diberikan tunjangan asuransi, tetapi dipotong lagi dan disimpan persh untuk dibayarkan ke Jamsostek
d. Meskipun diberikan tunjangan JHT (370.000) tetapi dipotong lagi dan ditambah potongan JHT yang dibayar sendiri (200.000) oleh pegawai masih disimpan persh, yang nantinya seluruhnya (570.000) untuk dibayarkan ke Jamsostekooooh iya sekarang ngerti, thanks ya paak 🙂
Oh iya pak begawan5060 saya mau tau dong ada nggak peraturan cara penghitungan penghasilan bruto 21 itu, terus yang menjadi pengurangnya apa aja. soalnya selama ini saya menghitung jumlah penghasilan brutonya itu sebelum dikurangin biaya telatnya
- Originaly posted by mutianp:
Oh iya pak begawan5060 saya mau tau dong ada nggak peraturan cara penghitungan penghasilan bruto 21 itu, terus yang menjadi pengurangnya apa aja. soalnya selama ini saya menghitung jumlah penghasilan brutonya itu sebelum dikurangin biaya telatnya
bantu jawab ya:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2015 TENTANG
PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI dear, all
mohon bantuannya. saya punya kasus seperti ini:
biaya gaji = Rp 3.100.000
potongan JHT & JPN (3%) = Rp 93.000
potongan BPJS Kesehatan (1%) = Rp 31.000
potongan Asuransi Prudent = Rp 50.000
Potongan Paguyuban rutin = Rp 50.000JKK (0.89%) = Rp 27.590
JKM (0.30%) = Rp 9.300
JHT (3.70%) = Rp 114.700 — yg dibayar oleh perusahaan
JPN (2%) = Rp 62.000 — yg dibayar oleh perusahaanBPJS Kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan (4%) = Rp 124.000
Asuransi Prudent yg ditanggung oleh perusahaan = Rp 105.000yang mau saya tanya, gimana untuk jurnal gaji nya saat dibayar? mohon pencerahannya. thanks
maksudnya bagaiman cara penjurnalannya untuk kasus saya, mohon bantuannya? thanks