• Jurnal Faktur Masukan

     Simonalim updated 14 years, 9 months ago 5 Members · 16 Posts
  • Simonalim

    Member
    14 February 2010 at 9:28 pm
  • Simonalim

    Member
    14 February 2010 at 9:28 pm

    Rekan2 tolong donk masukannya
    1. Utk pershn non PKP, jurnal ppn atas pengeluaran2 harus pakai acount "by ppn" atau menambah harga pokoknya ya?
    2. Utk FP Sederhana Masukan apakah tdk bs menjadi biaya pengurang penghasilan?
    Thanks.

  • Hanif

    Member
    14 February 2010 at 9:59 pm
    Originaly posted by Simonalim:

    1. Utk pershn non PKP, jurnal ppn atas pengeluaran2 harus pakai acount "by ppn" atau menambah harga pokoknya ya?

    bisa pakai biaya PPN, bisa juga langsung menambah harga pokoknya

    Originaly posted by Simonalim:

    2. Utk FP Sederhana Masukan apakah tdk bs menjadi biaya pengurang penghasilan?

    bisa.
    Tentu saja akun yang digunakan adalah akun biaya PPN, tidak ditambahkan ke harga pokoknya.

    Salam

  • josu

    Member
    15 February 2010 at 12:18 pm

    Bisa pakai account biaya PPN atau Menjadi Harga Pokok.
    Menurut saya lebih elegan menambah Harga Pokok Barang.
    Salam.

  • Simonalim

    Member
    15 February 2010 at 12:48 pm

    Terima kasih Rekan Hanif & Josu..
    Di PP 138 th 2000
    Pasal 3
    (1) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali :
    1.Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f dan huruf g Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sepanjang tidak dapat dibuktikan bahwa Pajak Masukan tersebut benar-benar telah dibayar;
    2.Pajak Masukan berkenaan dengan pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan.

    Apakah maksudnya Faktur Sederhana tdk bisa menjadi pengurang PPh ya baik oleh PKP maupun Non-PKP?
    Thanks sekali lagi..

  • josu

    Member
    15 February 2010 at 1:09 pm

    Kalau PKP seharusnya minta fakturnya yang standar bukan yg sederhana.
    Bisa dijelaskan lebih detil pertanyaan anda yang terakhir ?
    salam.

  • wirahadi1983

    Member
    15 February 2010 at 3:28 pm
    Originaly posted by josu:

    Apakah maksudnya Faktur Sederhana tdk bisa menjadi pengurang PPh ya baik oleh PKP maupun Non-PKP?

    Kalau menurut saya Faktur sederhana tidak kaitannya dengan pengurang PPh, tetapi jika sebagai pajak masukan maka faktur Sederhana bukan tergolong ke dalam PPN masukan. Dan adanya PPN masukan jika usahanya sudah PKP sehingga munculnya faktur pajak standar dan mempunyai kewajiban mlaporkan PPN.

    salam orTax
    mohon koreksi jika salah ….

  • Hanif

    Member
    15 February 2010 at 3:37 pm
    Originaly posted by wirahadi1983:

    Kalau menurut saya Faktur sederhana tidak kaitannya dengan pengurang PPh, tetapi jika sebagai pajak masukan maka faktur Sederhana bukan tergolong ke dalam PPN masukan. Dan adanya PPN masukan jika usahanya sudah PKP sehingga munculnya faktur pajak standar dan mempunyai kewajiban mlaporkan PPN.

    salam orTax
    mohon koreksi jika salah ….

    rekan wira….
    maksudnya sebagai pengurang PPh itu adalah bahwa PPN yang dibayar oleh Pengusaha Non PKP bisa diperhitungkan sebagai biaya/ atau pengurang penghasilan untuk menghitung PPh.

    Salam

  • Simonalim

    Member
    15 February 2010 at 5:14 pm

    Iya terima kasih..
    Maksud saya Faktur Sederhana khan tdk bisa dikreditkan (utk Pengusaha Kena Pajak), lalu apakah bisa dijadikan pengurang Penghasilan? Yang saya tahu hanya FP.Standar yg bila tdk dikreditkan dgn PK, bisa kita gunakan untuk pengurang Penghasilan.
    Lalu utk Non PKP itu berlaku demikian juga tdk (dlm hal Faktur Sederhana menjadi pengurang Penghasilan)?
    Hehehe…
    Terima Kasih.

  • mrpoer

    Member
    16 February 2010 at 8:09 am
    Originaly posted by Simonalim:

    Lalu utk Non PKP itu berlaku demikian juga tdk (dlm hal Faktur Sederhana menjadi pengurang Penghasilan)?

    Kalau dimasukkan k dlm HP/Modal dah jelas psti mngurangi penghsln. Dan itu plg simple menurut sy.
    Bagaimana rekan2 ?

    Salam,

  • Simonalim

    Member
    16 February 2010 at 12:56 pm

    Rekan2 Thanks.. tapi masih ada yg mengganjal..
    Melanjutkan kasus diatas apabila digabung dgn HP..
    Misalnya Sewa Gedung/Kantor Rp.100jt.
    PPN ………………………………..Rp. 10.jt.
    Total………………………………..Rp.110j t
    Jurnal:
    Biaya Sewa Kantor……….Rp.110jt
    Hutang PPh Final……………………………..Rp. 10Jt
    Kas……………………………………….. ……Rp.100jt

    Equalisasi Potput PPh Psl.4(2)nya gak match?
    Apa tdk masalah dg pemeriksa?

  • Hanif

    Member
    16 February 2010 at 1:05 pm

    Ayat Jurnal:
    Biaya Sewa Kantor……….Rp.100jt
    Biaya PPN………………………..10Jt
    Hutang PPh Final……………………………..Rp. 10Jt
    Kas……………………………………….. ……Rp.100jt

    Salam

  • Simonalim

    Member
    16 February 2010 at 9:16 pm

    Rekan Hanif dan lainnya.., bisa kasih saran,
    1. Jadi kapan saatnya kita menggunakan acount "by ppn" dan kapan harus digabung ke HP?
    2. Lalu bgm bila contoh jurnal diatas utk sewa 3 tahun, apakah tinggal diudjust setiap akhir tahun utk by ppn tsb?

  • Hanif

    Member
    16 February 2010 at 10:54 pm
    Originaly posted by Simonalim:

    1. Jadi kapan saatnya kita menggunakan acount "by ppn" dan kapan harus digabung ke HP?

    bila yang dibeli aktiva atau persediaan.

    Originaly posted by Simonalim:

    2. Lalu bgm bila contoh jurnal diatas utk sewa 3 tahun, apakah tinggal diudjust setiap akhir tahun utk by ppn tsb?

    yup benar

    Salam

  • Hanif

    Member
    16 February 2010 at 10:56 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by Simonalim:
    2. Lalu bgm bila contoh jurnal diatas utk sewa 3 tahun, apakah tinggal diudjust setiap akhir tahun utk by ppn tsb?

    yup benar

    sebetulnya ini nggak lazim. tapi untuk konsistensi rasanya nggak masalah

    Salam

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now