• Jurnal dana investasi

     ktfd updated 14 years, 9 months ago 4 Members · 6 Posts
  • Ekeb

    Member
    15 February 2010 at 3:58 pm
  • Ekeb

    Member
    15 February 2010 at 3:58 pm

    Dear rekan-rekan ortax

    Perusahaan kami PKP bergerak dalam jasa angkutan, mendapatkan dana investasi dari seorang Investor WP pribadi. Dana tersebut dibelikan mobil Truck atas nama perusahaan. Seluruh biaya, cicilan mobil dan resiko yang terjadi atas mobil tersebut menjadi tanggung jawab investor. Kami sebagai pengelola hanya mendapatkan Rp. 20.000/ritase. Pertanyaan kami adalah:
    a. Apakah pembelian mobil tersebut harus dibukukan sebagai aset perusahaan, dan setiap bulannya harus ada penyusutan atas mobil tersebut? mengingat mobil tersebut sebenarnya milik investor.
    b. Apakah pajak masukan pembelian mobil tersebut bisa kami kreditkan
    c. Bagaimana cara jurnalnya saat kami menerima dana tersebut, saat membeli mobil tersebut dan saat pembagian hasil usaha dari mobil tersebut (kami hanya mendapatkan Rp.20.000/ritasenya)
    d. Apakah saat kami membayarkan bagi hasil tersebut ke investor harus memotong pajak, berapa %tarifnya
    e. Bagaimana cara jurnalnya saat investor tersebut menarik kembali mobilnya.

    Mohon bantuan dan pencerahannya atas kasus ini, terimakasih banyak.

  • junjungansitohang

    Member
    16 February 2010 at 2:43 am

    salam rekan ekeb…
    mo tanya…apakah BPKP mobil tersebut atas nama Perusahaan?

    salam

  • Sugito

    Member
    16 February 2010 at 3:05 am

    a. Oleh karena atas nama perusahaan maka dibukukan sebagai aset perusahaan yang dapat disusutkan.
    b. PM dapat dikreditkan
    c. dr : Kas / bank cr. Hutang Kepada Invenstor
    dr : Kendaraan cr : Kas /bank
    dr : Laba Ditahan cr : Kas / bank

    semua hasil usaha dibukukan sebagai pendapatan perusahaan karena semua biaya usahanya dibebankan ke perusahaan, masalah pembagian hasil usaha selebihnya dari Rp.20.000/ritase dibukukan sebagai pengurangan laba ditahan..

    d. pembagian laba ditahan dari badan berbentuk PT terkena PPh dividen 10 %
    e. dr : Hutang kepada investor cr : Kendaraan ( dari nilai bukunya )

    CMIIW

  • Ekeb

    Member
    16 February 2010 at 9:25 am

    Makasih tanggapannya rekan-rekan..

    a. BPKP mobil tersebut atas nama perusahaan.
    b. Jika pembagian laba untuk investor tidak dikurangi dari laba ditahan tetapi dianggap sebagai Jasa manajemen/outsource yang dipotong PPh 23 sebesar 2% menyalahi aturan tidak?
    c. Ketika investor menarik kembali mobilnya, apakah perusahaan harus menerbitkan PPN?

  • ktfd

    Member
    19 February 2010 at 11:42 am

    waduh kacian blm ada tanggapan ya…

    Originaly posted by ekeb:

    a. BPKP mobil tersebut atas nama perusahaan.

    Originaly posted by ekeb:

    mengingat mobil tersebut sebenarnya milik investor.

    kok bertolak belakang ya???

    menurut saya:

    Originaly posted by ekeb:

    mendapatkan dana investasi dari seorang Investor WP pribadi

    jika invest dlm bentuk saham/penyertaan modal, maka:
    a. mobil milik persh, maka disusutkan dsb.
    b. bisa.
    c. jurnal:
    c.1 dr bank
    cr modal
    c.2 dr aset tetap
    cr bank
    c.3 dr r/e (dividen)
    cr bank
    d. ya, pph final 10%
    e. milik persh gak bisa ditari, jika memang ditarik mk dianggap sebagai penjualan.

    salam.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now