Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal dana investasi
Dear rekan-rekan ortax
Perusahaan kami PKP bergerak dalam jasa angkutan, mendapatkan dana investasi dari seorang Investor WP pribadi. Dana tersebut dibelikan mobil Truck atas nama perusahaan. Seluruh biaya, cicilan mobil dan resiko yang terjadi atas mobil tersebut menjadi tanggung jawab investor. Kami sebagai pengelola hanya mendapatkan Rp. 20.000/ritase. Pertanyaan kami adalah:
a. Apakah pembelian mobil tersebut harus dibukukan sebagai aset perusahaan, dan setiap bulannya harus ada penyusutan atas mobil tersebut? mengingat mobil tersebut sebenarnya milik investor.
b. Apakah pajak masukan pembelian mobil tersebut bisa kami kreditkan
c. Bagaimana cara jurnalnya saat kami menerima dana tersebut, saat membeli mobil tersebut dan saat pembagian hasil usaha dari mobil tersebut (kami hanya mendapatkan Rp.20.000/ritasenya)
d. Apakah saat kami membayarkan bagi hasil tersebut ke investor harus memotong pajak, berapa %tarifnya
e. Bagaimana cara jurnalnya saat investor tersebut menarik kembali mobilnya.Mohon bantuan dan pencerahannya atas kasus ini, terimakasih banyak.
salam rekan ekeb…
mo tanya…apakah BPKP mobil tersebut atas nama Perusahaan?salam
a. Oleh karena atas nama perusahaan maka dibukukan sebagai aset perusahaan yang dapat disusutkan.
b. PM dapat dikreditkan
c. dr : Kas / bank cr. Hutang Kepada Invenstor
dr : Kendaraan cr : Kas /bank
dr : Laba Ditahan cr : Kas / banksemua hasil usaha dibukukan sebagai pendapatan perusahaan karena semua biaya usahanya dibebankan ke perusahaan, masalah pembagian hasil usaha selebihnya dari Rp.20.000/ritase dibukukan sebagai pengurangan laba ditahan..
d. pembagian laba ditahan dari badan berbentuk PT terkena PPh dividen 10 %
e. dr : Hutang kepada investor cr : Kendaraan ( dari nilai bukunya )CMIIW
Makasih tanggapannya rekan-rekan..
a. BPKP mobil tersebut atas nama perusahaan.
b. Jika pembagian laba untuk investor tidak dikurangi dari laba ditahan tetapi dianggap sebagai Jasa manajemen/outsource yang dipotong PPh 23 sebesar 2% menyalahi aturan tidak?
c. Ketika investor menarik kembali mobilnya, apakah perusahaan harus menerbitkan PPN?waduh kacian blm ada tanggapan ya…
Originaly posted by ekeb:a. BPKP mobil tersebut atas nama perusahaan.
Originaly posted by ekeb:mengingat mobil tersebut sebenarnya milik investor.
kok bertolak belakang ya???
menurut saya:
Originaly posted by ekeb:mendapatkan dana investasi dari seorang Investor WP pribadi
jika invest dlm bentuk saham/penyertaan modal, maka:
a. mobil milik persh, maka disusutkan dsb.
b. bisa.
c. jurnal:
c.1 dr bank
cr modal
c.2 dr aset tetap
cr bank
c.3 dr r/e (dividen)
cr bank
d. ya, pph final 10%
e. milik persh gak bisa ditari, jika memang ditarik mk dianggap sebagai penjualan.salam.