Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › JUrnal Angsuran PPh 25
- Originaly posted by rudirjv:
Kemudian saat bayar kekurangannya (ps29)
Akumulasi L/R (Db)
PPh ps 25 (Cr)Rekan Simonalim maaf maskudnya
Akumulasi L/R (D)
Kas/Bank (Cr)Originaly posted by wahyudi:ntuk akun " Pajak Penghasilan " itu dimasukkan dalam klasifikasi bagian "Neraca" atau "P/L".?… trus utk menutupnya gmn jurnalnya?
Rekan Yudi
Acount PPh nya masuk Neraca.terima kasih rekan
- Originaly posted by nuriza71:
Rekan2, sekedar berpendapat,
Untuk klosing akhir tahun buku,
di accrd dulu biar klop 12 bl, baru jurnal bayar Ps. 29 di tahun buku berikutnya.
trims.
rekan…tidak di acru..juga ga masalah…cuma pada saat setor PPh 25 Des langsung di jurnal ke Hutang PPh badan…….