Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › JUrnal Angsuran PPh 25
- Originaly posted by KEMUNING:
kalau perusahaan saya biasanya buku kan begini :
Pajak Penghasilan…………xxx
………Uang Muka PPh 25………..xxx
………Hutang Pajak ps 29 ………xxxmemang seperti ini, karena pada akhir tahun PPH 29 sudah terutang pajaknya
saat bayar pada tahun berikutnya
hutang pajak ps 29… xxx
…….kas/bank……………… xxx Pada saat pembayaran bulanan:
Prepaid Tax 25 (Dr) xxx
………….Cash/Bank (Cr) xxxPada saat akhir tahun:
Corporate Income Tax (Dr) xxx
………….Tax Payable 29 (Cr) xxx
………….Prepaid Tax 25 (Cr) xxx- Originaly posted by KEMUNING:
jadi, kira-2 ginama rekan hanif apakah tidak salah yang perusahaan saya bukukan atau harus sama seperti jurnal rekan hanif…….
mohon bantuannya…….jika PPh yang terutang dilunasi pada periode berikutnya maka jurnal yg rekan sampaikan itu sudah benar kok.
Thank's rekan-2 atas penjelasannya…………
Originaly posted by hanif: Saat pembayaran PPh 25
Uang muka PPh 25…………..xxxx
………….kas……………………………. xxxxSaat perhitungan PPh terutang dan pembayaran PPh Pasal 29
Beban Pajak………………………xxxx
……….Uang Muka PPh 25………………xxxx
……….Kas………………………………. ….xxxx
sekedar nambahin :
jika perhitungan PPh terutang Lebih Bayar maka jurnalnya :Beban Pajak…………………………….xxxx
Tagihan Restitusi Pajak – PPh 28A …xxxx
……….Uang Muka PPh 25……………………….xxxx- Originaly posted by dennykasan:
Pada saat pembayaran bulanan:
Prepaid Tax 25 (Dr) xxx
………….Cash/Bank (Cr) xxxPada saat akhir tahun:
Corporate Income Tax (Dr) xxx
………….Tax Payable 29 (Cr) xxx
………….Prepaid Tax 25 (Cr) xxxBenar saudara denny..
- Originaly posted by tax2010:
jak
perasaan pajak bukan beban, jadi koreksi namanya aja menjadi "Pajak Penghasilan"
- Originaly posted by tax2010:
Saat perhitungan PPh terutang dan pembayaran PPh Pasal 29
Beban Pajak………………………xxxx
……….Uang Muka PPh 25………………xxxx
……….Kas………………………………. ….xxxx
sekedar nambahin :
jika perhitungan PPh terutang Lebih Bayar maka jurnalnya :Beban Pajak…………………………….xxxx
Tagihan Restitusi Pajak – PPh 28A …xxxx
……….Uang Muka PPh 25……………………….xxxxperasaan pajak bukan beban, jadi koreksi namanya aja menjadi "Pajak Penghasilan"
- Originaly posted by KEMUNING:
Mohon koreksinya…..,rekan hanif……..,
kalau perusahaan saya biasanya buku kan begini :
Pajak Penghasilan…………xxx
………Uang Muka PPh 25………..xxx
………Hutang Pajak ps 29 ………xxxsependapat dengan rekan hafidz…
prinsipnya sama sajaSalam
- Originaly posted by Willyam:
perasaan pajak bukan beban, jadi koreksi namanya aja menjadi "Pajak Penghasilan"
benar sekali.
trims koreksinyaSalam
mohon koreksinya rekan,
kalo saya jurnalnya sperti ini
saat bayar cicilan:
PPh ps 25 (Db)
kas (Cr)pada awal tahun saya buat jurnal balik
Akumulasi L/R (Db)
PPh Pas 25 (Cr)Kemudian saat bayar kekurangannya (ps29)
Akumulasi L/R (Db)
PPh ps 25 (Cr)terima kasih
ya ya ….oke lah..siip
- Originaly posted by abijibran:
pada awal tahun saya buat jurnal balik
Akumulasi L/R (Db)
PPh Pas 25 (Cr)Rekan Abijibran, mengapa dibuat jurnal pembalik?
Account "Akumulasi L/R" baru pertama x lihat. Maksud account ini apa?Originaly posted by abijibran:Kemudian saat bayar kekurangannya (ps29)
Akumulasi L/R (Db)
PPh ps 25 (Cr)Untuk pembayaran biasanya menggunakan Kas/Bank.
untuk akun " Pajak Penghasilan " itu dimasukkan dalam klasifikasi bagian "Neraca" atau "P/L".?… trus utk menutupnya gmn jurnalnya?
Trims rekan sekalian…untuk jurnal saya setuju dengan hanif…dan begawan…he he he