Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › jasa virtual office
selamat siang,
Kalo jasa virtual ofice itu terkena pajak ga sih? kalo kena pjk apa saja, trimakasih.
lutfan
Jasa virtual office….jasa penyediaan kantor di dunia maya ya….
menurut sy bukan obyek PPh pasal 23 krn tdk terdpt dlm PER-70. Jadi dikenai tarif PPh pasal 17…Ada pendapat lain…?
Saya newbie, salam kenal semua…
Kl menurutku sih tetep kena, kan masuk "Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta". Jasa virtual office kan sama saja kita menyewa harta milik orang lain (berupa server). CMIIW.Menurut saya, terlebih dahulu harus jelas jasa apa yang dimaksud dengan virtual office itu. Karena kita tidak bisa men-state jasa itu kena/tidak kena pajak jika hanya dari judulnya saja.
Kalau di Per-70 memang tidak disebut dengan pasti kalau jasa ini objek pajak, tetapi kalau ada jenis jasa yang substansinya harus dipotong pajak, maka tetap harus dipotong pajak. Kalau kata bu Haula, "substance over form", hihihi.
Jadi harus jelas terlebih dahulu, sebenarnya jasa apa yang diberikan dari virtual office ini. Begitu.
salam,
agusDymisalnya menyewa alamat kantor atas jasa virtual ofice
Lalu apakah jika kita menyewa dedicate server (penempatan server) harus dipot/put PPh 23 seperti yang dimaksud oleh rsugeguntomo? krn saya ragu untuk melakukan potput dedicate server tsb.
"Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta"
penggunaan harta sebagaimana dimaksud disini secara tradisional diartikan sebagai penggunaan "harga berwujud". dan saya pikir belum LAZIM ada sewa tidak harga tidak berwujud. paling beli harta tidak berwujud. atau royalti atas penggunaan harta tidak berwujud.jadi masalahnya, apakah server tempat tersedianya "kantor virtual" tersebut masuk dalam kategori harta yang disewakan?
harus diperhatikan bahwa server bukan hanya "kantor virtual". bagaimana perlakuan atas hosting web site?
jika hosting web site dianggap sebagai sewa harta, berarti kantor virtual juga sewa harta. dan memang kemungkinan ke depan, akan banyak wajib pajak yang memiliki usaha dengan kantor yang "VIRTUAL" bahkan tidak jelas server-nya. ini masalah baru.
bukankah sekarang sudah banyak aplikasi office yang on-line? media menyimpanan juga bisa on-line dong!
harta tidak berwujud.
Emang pak surawijaya, kl namanya SEWA HARTA, kita pastinya 'menguasai' untuk sementara harta ybs… Kita sewa mobil, kita sewa mesin fotokopi, dst. Kitalah yg mengoperasikan harta ini…. Nah kl dedicated server seperti diungkap p lutfan, seharusnya dipotong PPh-23 atas sewa harta, kl emang kita 'menguasai' secara fisik atas server tsb. Kl hosting, mestinya kita menikmati jasanya aja…. lha wong kita sendiri gak pernah tahu keberadaan server tsb. Jadi harus dilihat dulu substansinya gimana. CMIIW
Salam
RSUMisalnya PT. A dan PT. Z melakukan perjanjian kerjasama dalam penempatan server (PT. Z menempatkan servernya di PT. A), PT. Z belum menguasai server tsb. dan dalam 2 thn kmd baru jadai milik PT. Z. Apakah diantara rekan pernah melakukan Pot/Put PPh 23 atas dedicate server?
Bila dikenakan PPh 23, berapakah tarif PPh 23nya untuk dedicate server?
Trimakasih,
Lutfan