Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan jasa virtual office

  • jasa virtual office

     lutfan1708 updated 15 years, 12 months ago 5 Members · 12 Posts
  • lutfan1708

    Member
    25 April 2008 at 1:13 pm
  • lutfan1708

    Member
    25 April 2008 at 1:13 pm

    selamat siang,

    Kalo jasa virtual ofice itu terkena pajak ga sih? kalo kena pjk apa saja, trimakasih.

    lutfan

  • Onorus

    Member
    28 April 2008 at 8:08 am

    Jasa virtual office….jasa penyediaan kantor di dunia maya ya….
    menurut sy bukan obyek PPh pasal 23 krn tdk terdpt dlm PER-70. Jadi dikenai tarif PPh pasal 17…

    Ada pendapat lain…?

  • rsugengutomo

    Member
    28 April 2008 at 10:01 am

    Saya newbie, salam kenal semua…
    Kl menurutku sih tetep kena, kan masuk "Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta". Jasa virtual office kan sama saja kita menyewa harta milik orang lain (berupa server). CMIIW.

  • adyudha

    Member
    28 April 2008 at 10:51 am

    Menurut saya, terlebih dahulu harus jelas jasa apa yang dimaksud dengan virtual office itu. Karena kita tidak bisa men-state jasa itu kena/tidak kena pajak jika hanya dari judulnya saja.

    Kalau di Per-70 memang tidak disebut dengan pasti kalau jasa ini objek pajak, tetapi kalau ada jenis jasa yang substansinya harus dipotong pajak, maka tetap harus dipotong pajak. Kalau kata bu Haula, "substance over form", hihihi.

    Jadi harus jelas terlebih dahulu, sebenarnya jasa apa yang diberikan dari virtual office ini. Begitu.

    salam,
    agusDy

  • lutfan1708

    Member
    28 April 2008 at 11:40 am

    misalnya menyewa alamat kantor atas jasa virtual ofice

  • lutfan1708

    Member
    28 April 2008 at 1:51 pm

    Lalu apakah jika kita menyewa dedicate server (penempatan server) harus dipot/put PPh 23 seperti yang dimaksud oleh rsugeguntomo? krn saya ragu untuk melakukan potput dedicate server tsb.

  • surawijaya

    Member
    28 April 2008 at 5:12 pm

    "Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta"
    penggunaan harta sebagaimana dimaksud disini secara tradisional diartikan sebagai penggunaan "harga berwujud". dan saya pikir belum LAZIM ada sewa tidak harga tidak berwujud. paling beli harta tidak berwujud. atau royalti atas penggunaan harta tidak berwujud.

    jadi masalahnya, apakah server tempat tersedianya "kantor virtual" tersebut masuk dalam kategori harta yang disewakan?

    harus diperhatikan bahwa server bukan hanya "kantor virtual". bagaimana perlakuan atas hosting web site?

    jika hosting web site dianggap sebagai sewa harta, berarti kantor virtual juga sewa harta. dan memang kemungkinan ke depan, akan banyak wajib pajak yang memiliki usaha dengan kantor yang "VIRTUAL" bahkan tidak jelas server-nya. ini masalah baru.

    bukankah sekarang sudah banyak aplikasi office yang on-line? media menyimpanan juga bisa on-line dong!

  • surawijaya

    Member
    28 April 2008 at 5:13 pm

    harta tidak berwujud.

  • rsugengutomo

    Member
    28 April 2008 at 7:37 pm

    Emang pak surawijaya, kl namanya SEWA HARTA, kita pastinya 'menguasai' untuk sementara harta ybs… Kita sewa mobil, kita sewa mesin fotokopi, dst. Kitalah yg mengoperasikan harta ini…. Nah kl dedicated server seperti diungkap p lutfan, seharusnya dipotong PPh-23 atas sewa harta, kl emang kita 'menguasai' secara fisik atas server tsb. Kl hosting, mestinya kita menikmati jasanya aja…. lha wong kita sendiri gak pernah tahu keberadaan server tsb. Jadi harus dilihat dulu substansinya gimana. CMIIW

    Salam
    RSU

  • lutfan1708

    Member
    29 April 2008 at 7:53 am

    Misalnya PT. A dan PT. Z melakukan perjanjian kerjasama dalam penempatan server (PT. Z menempatkan servernya di PT. A), PT. Z belum menguasai server tsb. dan dalam 2 thn kmd baru jadai milik PT. Z. Apakah diantara rekan pernah melakukan Pot/Put PPh 23 atas dedicate server?

  • lutfan1708

    Member
    29 April 2008 at 7:57 am

    Bila dikenakan PPh 23, berapakah tarif PPh 23nya untuk dedicate server?

    Trimakasih,

    Lutfan

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now