Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › jasa telepon indosat
jasa telepon indosat
dear rekan2,
apakah jasa telepon dari indosat dan telkom dikenakan pph 23?
dalam espt masa pph23 versi baru tidak ada jasa telekomunikasi, tetapi dalam versi sebelumnya ada.
saat ini saya tetap melakukan pemotongan atas jasa tersebut dan saya masukan dalam jasa manajemen. mohon pencerahannya?
rgds,
wuriantLihat per 70/PJ./2007 kalo nggak ada jasa telekomunikasi atau jasa yang meliputi jasa telekomunikasi berarti tidak perlu dipotong pph 23…..mungkin ada pendapat lain
Yup.. Saya setuju bahwa Jasa telekomunikasi tidak dipotong pph 23 karena tidak termasuk dalam positive list di per 70. Kecuali ada unsur sewa dan imbalan jasa lainnya yg termasuk dalam positive list maka dipotong pph 23..
Mohon koreksi…tapi dari pt. indosat selalu minta bukti pemotongan pph 23.
berarti mereka (pt. indosat) setuju untuk dipotong.Tidak dipotong PPh 23. Perusahaan kami juga rekanan dengan Indosat. pada saat kami konfirmasikan mengenai Per 70, ternyata mereka baru tau bahwa itu tidak dipotong lagi.
thanks atas masukannya nich..