Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Jasa Pengiriman TIKI
Jasa Pengiriman TIKI
- Originaly posted by Zullyanto:
PPn Atas Jasa pengiriman barang (umumnya dalam peraturan pajak disebut juga sebagai jasa ekspedisi atau jasa pengepakan dan pengiriman paket) melalui perusahaan ekspedisi dikenakan PPN sebesar 1% dari nilai kontrak (PPN 10% x DPP (= 10% x Nilai Kontrak)), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 567/KMK.04/2000 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu No.251/KMK.03/2002
Dengan demikian, bahwa betul untuk jasa pengiriman paket/ekspedisi maka wajib memungut PPN dengan tarif efektif 1 %yang bener nih rekan?
tarif PPNnya yang 1% atau DPP nya yang 10% dari nilai kontrak?? - Originaly posted by Zullyanto:
PPn Atas Jasa pengiriman barang (umumnya dalam peraturan pajak disebut juga sebagai jasa ekspedisi atau jasa pengepakan dan pengiriman paket) melalui perusahaan ekspedisi dikenakan PPN sebesar 1% dari nilai kontrak (PPN 10% x DPP (= 10% x Nilai Kontrak)), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 567/KMK.04/2000 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu No.251/KMK.03/2002
Dengan demikian, bahwa betul untuk jasa pengiriman paket/ekspedisi maka wajib memungut PPN dengan tarif efektif 1 %yang bener nih rekan?
tarif PPNnya yang 1% atau DPP nya yang 10% dari nilai kontrak?? - Originaly posted by Zullyanto:
Originaly posted by garlie:
brp%??1%
mungkin maksudnya menggunakan DPP Nilai Lain sebesar 10%
Originaly posted by Zullyanto:Kalo hanya invoice, berarti jangan menangihkan PPn rekan
maaf mungkin maksud saya bukan invoice, melainkan stroke yg biasa dikasi oleh teleer pengiriman (istilahnya sy kurang begitu jelas)
apakah disamping saya menerbitkan stroke sy juga harus menerbitkan faktur pajak jg? - Originaly posted by Zullyanto:
Originaly posted by garlie:
brp%??1%
mungkin maksudnya menggunakan DPP Nilai Lain sebesar 10%
Originaly posted by Zullyanto:Kalo hanya invoice, berarti jangan menangihkan PPn rekan
maaf mungkin maksud saya bukan invoice, melainkan stroke yg biasa dikasi oleh teleer pengiriman (istilahnya sy kurang begitu jelas)
apakah disamping saya menerbitkan stroke sy juga harus menerbitkan faktur pajak jg? - Originaly posted by karbala:
Jasa pengiriman orang disamakan dengan jasa pengiriman barang ?
buset, mana ada jasa pengiriman orang? ngaco aja nih rekan…. hehehehehehe
Originaly posted by yovi:yang bener nih rekan?
tarif PPNnya yang 1% atau DPP nya yang 10% dari nilai kontrak??apa bedanya??????
Originaly posted by garlie:apakah disamping saya menerbitkan stroke sy juga harus menerbitkan faktur pajak jg?
Yups. kalo tidak nggak ada FP nggak boleh nagihin PPn.
Salam manis,
- Originaly posted by karbala:
Jasa pengiriman orang disamakan dengan jasa pengiriman barang ?
buset, mana ada jasa pengiriman orang? ngaco aja nih rekan…. hehehehehehe
Originaly posted by yovi:yang bener nih rekan?
tarif PPNnya yang 1% atau DPP nya yang 10% dari nilai kontrak??apa bedanya??????
Originaly posted by garlie:apakah disamping saya menerbitkan stroke sy juga harus menerbitkan faktur pajak jg?
Yups. kalo tidak nggak ada FP nggak boleh nagihin PPn.
Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
mana ada jasa pengiriman orang?
masa seh gak ada
- Originaly posted by Zullyanto:
mana ada jasa pengiriman orang?
masa seh gak ada
- Originaly posted by karbala:
Originaly posted by Zullyanto: mana ada jasa pengiriman orang?
masa seh gak adamaksudnya kaya pengiriman TKI keluar negeri gitu rekan? yang ditanya TS kan bukan TKI, tapi TIKI
Salam manis,
- Originaly posted by karbala:
Originaly posted by Zullyanto: mana ada jasa pengiriman orang?
masa seh gak adamaksudnya kaya pengiriman TKI keluar negeri gitu rekan? yang ditanya TS kan bukan TKI, tapi TIKI
Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
Originaly posted by karbala:
Jasa pengiriman orang disamakan dengan jasa pengiriman barang ?buset, mana ada jasa pengiriman orang? ngaco aja nih rekan…. hehehehehehe
ambulance/mobil jenazah kali ya..*jawaban lugu
- Originaly posted by Zullyanto:
Originaly posted by karbala:
Jasa pengiriman orang disamakan dengan jasa pengiriman barang ?buset, mana ada jasa pengiriman orang? ngaco aja nih rekan…. hehehehehehe
ambulance/mobil jenazah kali ya..*jawaban lugu
- Originaly posted by Zullyanto:
maksudnya kaya pengiriman TKI keluar negeri gitu rekan? yang ditanya TS kan bukan TKI, tapi TIKI
gubrak ….$#$%%^&
- Originaly posted by Zullyanto:
maksudnya kaya pengiriman TKI keluar negeri gitu rekan? yang ditanya TS kan bukan TKI, tapi TIKI
gubrak ….$#$%%^&
gmn ne rekan?? sementara ini kami cupa menerbitkan stroke pengiriman yg diberikan oleh TIKI Pusat ke konsumen
dan atas perhitungan PPNnya kami hitung sebsar 1% dari Nilai Total Jasa Pengiriman dalam 1 bulan, dan kami masukkan kedalam FP yg digunggungkan dalam SPT Masa PPN
apa boleh seperti itu rekan???terima kasih