Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Jasa Pengiriman TIKI
Jasa Pengiriman TIKI
Rekan-rekan apakah jasa pengiriman seperti TIKi merupakan objek PPN?? brp%??
klo objek PPN harus buat Faktur Pajak dan menggunakan No Faktur Pajak yg baru? ato sukup hanya invoice yg kita berikan ke konsumen saja??
Rekan-rekan apakah jasa pengiriman seperti TIKi merupakan objek PPN?? brp%??
klo objek PPN harus buat Faktur Pajak dan menggunakan No Faktur Pajak yg baru? ato sukup hanya invoice yg kita berikan ke konsumen saja??
- Originaly posted by garlie:
Rekan-rekan apakah jasa pengiriman seperti TIKi merupakan objek PPN??
Ya,
Originaly posted by garlie:brp%??
1%
Originaly posted by garlie:klo objek PPN harus buat Faktur Pajak dan menggunakan No Faktur Pajak yg baru?
Ya
Originaly posted by garlie:ato sukup hanya invoice yg kita berikan ke konsumen saja??
Kalo hanya invoice, berarti jangan menangihkan PPn rekan
Salam manis,
- Originaly posted by garlie:
Rekan-rekan apakah jasa pengiriman seperti TIKi merupakan objek PPN??
Ya,
Originaly posted by garlie:brp%??
1%
Originaly posted by garlie:klo objek PPN harus buat Faktur Pajak dan menggunakan No Faktur Pajak yg baru?
Ya
Originaly posted by garlie:ato sukup hanya invoice yg kita berikan ke konsumen saja??
Kalo hanya invoice, berarti jangan menangihkan PPn rekan
Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
1%
saya tertarik dengan angka 1%
- Originaly posted by Zullyanto:
1%
saya tertarik dengan angka 1%
- Originaly posted by Zullyanto:
Originaly posted by garlie:
brp%??1%
sejak kapan ada PPN 1%?
- Originaly posted by Zullyanto:
Originaly posted by garlie:
brp%??1%
sejak kapan ada PPN 1%?
- Originaly posted by karbala:
saya tertarik dengan angka 1%
idem..hehehe
- Originaly posted by karbala:
saya tertarik dengan angka 1%
idem..hehehe
- Originaly posted by karbala:
saya tertarik dengan angka 1%
Originaly posted by yovi:sejak kapan ada PPN 1%?
PPn Atas Jasa pengiriman barang (umumnya dalam peraturan pajak disebut juga sebagai jasa ekspedisi atau jasa pengepakan dan pengiriman paket) melalui perusahaan ekspedisi dikenakan PPN sebesar 1% dari nilai kontrak (PPN 10% x DPP (= 10% x Nilai Kontrak)), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 567/KMK.04/2000 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu No.251/KMK.03/2002
Dengan demikian, bahwa betul untuk jasa pengiriman paket/ekspedisi maka wajib memungut PPN dengan tarif efektif 1 %Salam manis,
- Originaly posted by karbala:
saya tertarik dengan angka 1%
Originaly posted by yovi:sejak kapan ada PPN 1%?
PPn Atas Jasa pengiriman barang (umumnya dalam peraturan pajak disebut juga sebagai jasa ekspedisi atau jasa pengepakan dan pengiriman paket) melalui perusahaan ekspedisi dikenakan PPN sebesar 1% dari nilai kontrak (PPN 10% x DPP (= 10% x Nilai Kontrak)), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 567/KMK.04/2000 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu No.251/KMK.03/2002
Dengan demikian, bahwa betul untuk jasa pengiriman paket/ekspedisi maka wajib memungut PPN dengan tarif efektif 1 %Salam manis,
Jasa pengiriman orang disamakan dengan jasa pengiriman barang ?
Jasa pengiriman orang disamakan dengan jasa pengiriman barang ?