Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa pengepakan ?
Jasa pengepakan ?
Salam,
Saya mau tanya yang dimaksudkan jasa pengepakan dalam PPh 23 itu contohnya seperti apa ya ? Apa pengepakan obat / embalase juga termasuk didalamnya ?
Jasa Pengepakan : usaha pengepakan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk pula pengalengan, pembotolan, pelabelan, pembungkusan kado (hadiah) dan sejenisnya.
Jika memang diatur di kontrak jasa dan ditagihkan, maka menurut saya termasuk rekan.Hai, jika Anda mencari layanan pengemasan, Anda dapat melihat banyak layanan lainnya di shell shockers. Ini adalah tempat yang bagus untuk mengalami saat-saat kebijaksanaan yang indah yang tidak dapat Anda lihat di tempat lain.
Viewing 1 - 4 of 4 replies