Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jasa Pengawasan dan Perencanaan Kontruksi
Jasa Pengawasan dan Perencanaan Kontruksi
Rekan2
Perusahaan saya di bidang developer dan asumsi memakai Jasa perencanaan 1.000.000.000 dan jasa pengawasannya 10.000.000 untuk buat ruko. Yang saya mau tanyakan
1. Jasa pengawasan dan pelaksanaan itu di masukan ke pos biaya atau masuk ke post Bangunan??
2. Kalau jasa tsb masuk ke bangunan, berarti pada saat penjualan ruko jasa tersebut dikurangkan yaa?
Tolong dibantu rekan2.tq
- Originaly posted by stefanus15:
Jasa pengawasan dan pelaksanaan itu di masukan ke pos biaya atau masuk ke post Bangunan??
Dikapitalisasi dulu ke Bangunan Dalam Penyelesain (Neraca)
Originaly posted by stefanus15:Kalau jasa tsb masuk ke bangunan, berarti pada saat penjualan ruko jasa tersebut dikurangkan yaa?
Ya, menjadi COGS secara proporsional
Rekan Satri
Berarti aklau biaya IMB juga masuk ke post bangunana dalam penyelesaian ya??
dan kalau biaya sogok untuk IMB gtu masuk kemana yaa?selagi bisa dibuktikan maka dia merupakan bagian yang melekat pada bangunan tersebut