Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Jasa Makloon / Subcon Orang Pribadi

  • Jasa Makloon / Subcon Orang Pribadi

     wverdi updated 1 year, 1 month ago 2 Members · 2 Posts
  • Siana

    Member
    13 June 2023 at 8:06 am

    Dear Rekans,

    Izin bertanya kembali, Perusahaan menggunakan subcon untuk jasa jahit yang dibayarkan per minggu. Subcon Bpk. A sdh kami sarankan utk membuka badan usaha (CV), namun beliau tidak mau. Bpk A tidak mau dipotong PPh 21, dan Perusahaan juga keberatan jika harus menanggung semua PPh 21 beliau.

    Mohon share utk peraturan dan solusi terbaik untuk kasus ini, Rekans? Apakah bisa dilaporkan sbg PPh 21 non karyawan dgn penghasilan tidak tetap? jika non karyawan berarti tidak wajib BPJS dll kah?

    Terima kasih, Rekans.

  • wverdi

    Member
    13 June 2023 at 8:15 am

    Untuk solusi terbaiknya ya harus dipotong PPh 21 jika perusahaan tidak mau menanggung PPh 21nya. Betul dilaporkan sebagai PPh 21 non karyawan dengan penghasilan tidak tetap

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now