• jasa konstruksi

  • milanimaniac

    Member
    21 April 2008 at 4:53 pm
  • milanimaniac

    Member
    21 April 2008 at 4:53 pm

    bagaimana perlakuan untuk jasa konstruksi sekarang ini?
    batasan penggunaan pasal 4(2) dan pasal 23 tuh gimana?
    trus perbedaan antara penggunaan pasal 4(2) dan pasal 23 apa? baik dalam spt masa maupun spt tahunan badannya?
    trus kalo kontraknya diatas 1M tapi dibuat per termin gimana perlakuannya?
    makasie sebelumnya

  • evan212

    Member
    22 April 2008 at 7:54 am

    -belum ada ketentuan baru, masih tetapa dengan batasan terdahulu;
    * dibawah 1M dan kriteria usaha kecil dipotong final 4(2)
    lebih dari itu kena PPh pasal 23
    -bedanya untuk PPh psl 23 dikreditkan di SPT tahunan badan
    -PPh 4(2) tidak dapat dikreditkan, namun penghasilan final tidak ditambahkan ke
    penghasilan non final.
    -Batasan 1 M itu untuk per kontrak/SPK.

  • LIVIE

    Member
    22 April 2008 at 9:18 am

    Sependapat dg evan 212….tapi sedikit tambahan aja, pengusaha jasa konstruksi harus ditunjukkan dg adanya surat ijin usaha jasa konstruksi (SIUJK) & sdgkan utk kriteria usaha kecil utk jasa konstruksi harus ditunjukkan sertifikasi pengusaha kecil yg diterbitkan oleh organisasi yg berwenang.

  • milanimaniac

    Member
    22 April 2008 at 11:12 am

    terima kasih atas penjelasannya

  • Wahyudi

    Member
    22 April 2008 at 11:34 am

    Sedikit tambahan, kalo semisal PT. A berkualifikasi non K tapi melaksanakan pekerjaan dg nilai pengadaan < 1 milyar tetap dipotong dg PPh. psl. 23, sebaliknya jika PT. A berkualifikai K tetapi mengerjakan proyek dg pengadaan > 1 milyar maka dipotong dg PPh final psl. 4(2).

  • milanimaniac

    Member
    22 April 2008 at 1:59 pm

    K dan non K tuh apa maksudnya??

  • Wahyudi

    Member
    22 April 2008 at 2:20 pm

    K itu alias KUALIFIKASI KECIL atau kalo kagak salah dulu KUALIFIKASI C, sedangkan Non K itu alias KUALIFIKASINYA selain K yakni BERKUALIFIKASI B atau M.

  • Dimas85

    Member
    22 April 2008 at 2:59 pm

    Artinya tidak ada batasan kontrak kurang atau lebih dari 1M donk pak wahyudi?

  • Wahyudi

    Member
    22 April 2008 at 3:15 pm

    Mohon saran dari rekan EVAN212 dan LIVIE di jadikan satu, sebab aturan tersebut menjadi satu kesatuan utuh, yg artinya :
    – Kualifikasi K dg nilai pengadaan < 1 milyar dipotong PPh Final psl 4(2) dan
    – Kualifikasi B dan atau M dg nilai pengadaan > 1 milyar dipotong PPh psl. 23
    dimana Kualifikasi tersebut harus disyahkan oleh organisasi yg berwenang seperti misalnya GAPENSI atau GAPEKNAS.
    Jadi dalam menentukan jenis pajaknya pertama kali dilihat dulu kualifikasinya baru kemudian nilai pengadaannya, sebab ini sangat terkait dg nanti pada waktu pengisian SPT Tahunan Badannya.
    Kira-2 demikian….mohon jika ada yg mo nambahi lagi….

  • LIVIE

    Member
    22 April 2008 at 4:13 pm

    Yuppp…betul apa yg dikatakan oleh Pak Wahyudi..

  • Onorus

    Member
    23 April 2008 at 7:58 am

    Maaf…
    Bisa kasih dasar hukumnya yg ini…?
    [i]kalo semisal PT. A berkualifikasi non K tapi melaksanakan pekerjaan dg nilai pengadaan < 1 milyar tetap dipotong dg PPh. psl. 23, sebaliknya jika PT. A berkualifikai K tetapi mengerjakan proyek dg pengadaan > 1 milyar maka dipotong dg PPh final psl. 4(2).[/i]
    Terima kasih….

  • LIVIE

    Member
    23 April 2008 at 8:46 am

    Maaf…saya ralat pendapat saya..(he..he..)
    saya kurang setuju dg pendpat Pak Wahyudi..sehrusnya klo PT. A berkualifikasi K tetapi mengerjakan proyek dg pengadaan > 1 milyar harusnya dipotong PPh Pasl 23..hal ini ada di penjelasan pasal 1 ayat (2) PP No.140..sori soalnya memang agak ngebingungin neh jasa konstruksi…
    mohon koreksinya…

  • theodora

    Member
    24 April 2008 at 2:11 pm

    mengenai jasa konstruksi coba lihat KMK 559/KMK.04/2000 berlaku 1 januari 2001, PP 140 thn 2000 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha konstruksi, SE-13/PJ.42/2000 tentang pelaksanaan perlakuan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi.

    Jadi mnrt KMK 559/KMK.04/2000 pasal 1
    (1) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang konstruksi, dikenakan Pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang Pajak peghasilan
    (2) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, dan yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (1 miliar rupiah) dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final

  • yasin

    Member
    24 April 2008 at 3:43 pm

    pertanyaan saya, si kontraktor menyampaikan ke kita invoice Nilai SPK 1M pas, untuk menentukan pemotongan PPh 23 ato psl 4 (2), ga tahu nich kita kualifikasi apa dia, sebagai pemotong perlu ga kita di di copy-in (SIUJK) kelengkapan invoicenya,
    pengaruh ke kita memotong final ato PPh 23 apa yach, apa sekedar ketentuan, buat pemotong nich,

Viewing 1 - 15 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now