Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › jasa konstruksi
jasa konstruksi
bagaimana perlakuan untuk jasa konstruksi sekarang ini?
batasan penggunaan pasal 4(2) dan pasal 23 tuh gimana?
trus perbedaan antara penggunaan pasal 4(2) dan pasal 23 apa? baik dalam spt masa maupun spt tahunan badannya?
trus kalo kontraknya diatas 1M tapi dibuat per termin gimana perlakuannya?
makasie sebelumnya-belum ada ketentuan baru, masih tetapa dengan batasan terdahulu;
* dibawah 1M dan kriteria usaha kecil dipotong final 4(2)
lebih dari itu kena PPh pasal 23
-bedanya untuk PPh psl 23 dikreditkan di SPT tahunan badan
-PPh 4(2) tidak dapat dikreditkan, namun penghasilan final tidak ditambahkan ke
penghasilan non final.
-Batasan 1 M itu untuk per kontrak/SPK.Sependapat dg evan 212….tapi sedikit tambahan aja, pengusaha jasa konstruksi harus ditunjukkan dg adanya surat ijin usaha jasa konstruksi (SIUJK) & sdgkan utk kriteria usaha kecil utk jasa konstruksi harus ditunjukkan sertifikasi pengusaha kecil yg diterbitkan oleh organisasi yg berwenang.
terima kasih atas penjelasannya
Sedikit tambahan, kalo semisal PT. A berkualifikasi non K tapi melaksanakan pekerjaan dg nilai pengadaan < 1 milyar tetap dipotong dg PPh. psl. 23, sebaliknya jika PT. A berkualifikai K tetapi mengerjakan proyek dg pengadaan > 1 milyar maka dipotong dg PPh final psl. 4(2).
K dan non K tuh apa maksudnya??
K itu alias KUALIFIKASI KECIL atau kalo kagak salah dulu KUALIFIKASI C, sedangkan Non K itu alias KUALIFIKASINYA selain K yakni BERKUALIFIKASI B atau M.
Artinya tidak ada batasan kontrak kurang atau lebih dari 1M donk pak wahyudi?
Mohon saran dari rekan EVAN212 dan LIVIE di jadikan satu, sebab aturan tersebut menjadi satu kesatuan utuh, yg artinya :
– Kualifikasi K dg nilai pengadaan < 1 milyar dipotong PPh Final psl 4(2) dan
– Kualifikasi B dan atau M dg nilai pengadaan > 1 milyar dipotong PPh psl. 23
dimana Kualifikasi tersebut harus disyahkan oleh organisasi yg berwenang seperti misalnya GAPENSI atau GAPEKNAS.
Jadi dalam menentukan jenis pajaknya pertama kali dilihat dulu kualifikasinya baru kemudian nilai pengadaannya, sebab ini sangat terkait dg nanti pada waktu pengisian SPT Tahunan Badannya.
Kira-2 demikian….mohon jika ada yg mo nambahi lagi….Yuppp…betul apa yg dikatakan oleh Pak Wahyudi..
Maaf…
Bisa kasih dasar hukumnya yg ini…?
[i]kalo semisal PT. A berkualifikasi non K tapi melaksanakan pekerjaan dg nilai pengadaan < 1 milyar tetap dipotong dg PPh. psl. 23, sebaliknya jika PT. A berkualifikai K tetapi mengerjakan proyek dg pengadaan > 1 milyar maka dipotong dg PPh final psl. 4(2).[/i]
Terima kasih….Maaf…saya ralat pendapat saya..(he..he..)
saya kurang setuju dg pendpat Pak Wahyudi..sehrusnya klo PT. A berkualifikasi K tetapi mengerjakan proyek dg pengadaan > 1 milyar harusnya dipotong PPh Pasl 23..hal ini ada di penjelasan pasal 1 ayat (2) PP No.140..sori soalnya memang agak ngebingungin neh jasa konstruksi…
mohon koreksinya…mengenai jasa konstruksi coba lihat KMK 559/KMK.04/2000 berlaku 1 januari 2001, PP 140 thn 2000 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha konstruksi, SE-13/PJ.42/2000 tentang pelaksanaan perlakuan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi.
Jadi mnrt KMK 559/KMK.04/2000 pasal 1
(1) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang konstruksi, dikenakan Pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang Pajak peghasilan
(2) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, dan yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (1 miliar rupiah) dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat finalpertanyaan saya, si kontraktor menyampaikan ke kita invoice Nilai SPK 1M pas, untuk menentukan pemotongan PPh 23 ato psl 4 (2), ga tahu nich kita kualifikasi apa dia, sebagai pemotong perlu ga kita di di copy-in (SIUJK) kelengkapan invoicenya,
pengaruh ke kita memotong final ato PPh 23 apa yach, apa sekedar ketentuan, buat pemotong nich,