Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › jasa katering
Tagged: marketing
Rekan2 ortax, minta pendapatnya…
sy masih bingung dengan definisi jasa katering…
jika wp membeli nasi kotak dari pengusaha restoran/rumah makan apakah ada pemotongan pph pasal 23?
belum lagi jika wpnya adalah bendahara pemerintah, apakah dipotong pph psl 23 atau dipungut pph psl 22 (asumsi belanja di atas 2 jt)?
tolong pencerahannya…- Originaly posted by car:
sy masih bingung dengan definisi jasa katering…
Yang dimaksud dengan Jasa Boga atau Katering adalah penyediaan makanan dan atau minuman lengkap beserta peralatan dan petugasnya maupun tidak, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis. Tidak termasuk Jasa Boga atau Katering adalah penyerahan makanan dan minuman dalam rangka usaha restauran oleh pengusaha restauran baik untuk disantap di tempat (restauran) maupun dibawa pulang (take away) atau delivery order.
Originaly posted by car:jika wp membeli nasi kotak dari pengusaha restoran/rumah makan apakah ada pemotongan pph pasal 23?
Menurut saya tidak
Originaly posted by car:belum lagi jika wpnya adalah bendahara pemerintah, apakah dipotong pph psl 23 atau dipungut pph psl 22 (asumsi belanja di atas 2 jt)?
PPh 22
salam
- Originaly posted by car:
jika wp membeli nasi kotak dari pengusaha restoran/rumah makan apakah ada pemotongan pph pasal 23?
rumah makan biasa atau ada usaha kateringnya?.
Salam
Untuk transaksi dengan bendaharawan pemerintah :
– bila ada usaha kateringnya, objek PPh 23.
– Bila hanya rumah makan biasa, objek PPh 22 bila pembayaran diatas 2 jutaSalam
- Originaly posted by usd:
Tidak termasuk Jasa Boga atau Katering adalah penyerahan makanan dan minuman dalam rangka usaha restauran oleh pengusaha restauran baik untuk disantap di tempat (restauran) maupun dibawa pulang (take away) atau delivery order.
definisi ini bs sy dapatkan di mana rekan usd…
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
6 November 2003SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 28/PJ.53/2003TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 418/KMK.03/2003
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA BOGA ATAU KATERINGDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Boga Atau Katering, bersama ini disampaikan Keputusan Menteri
Keuangan dimaksud. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah:1. Atas penyerahan Jasa Boga atau Katering telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sejak berlakunya
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Penerbitan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Atas Penyerahan Jasa Boga Atau Katering dimaksudkan untuk memberi penegasan saja.2. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Boga atau Katering adalah sebagai berikut:
a. Sebelum diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003, perlakuan
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Boga atau Katering mengacu pada ketentuan
Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2000
tentang PPN Atas Penyerahan Makanan Dan Minuman Oleh Restauran.
b. Setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003, perlakuan
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Boga atau Katering mengacu pada ketentuan
Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003
tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Boga Atau Katering.3. Yang dimaksud dengan Jasa Boga atau Katering adalah penyediaan makanan dan atau minuman
lengkap beserta peralatan dan petugasnya maupun tidak, untuk keperluan tertentu berdasarkan
kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis. Tidak termasuk Jasa Boga atau Katering adalah
penyerahan makanan dan minuman dalam rangka usaha restauran oleh pengusaha restauran baik
untuk disantap di tempat (restauran) maupun dibawa pulang (take away) atau delivery order.4. Atas penyerahan Jasa Boga atau Katering dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar
Pengenaan Pajak sebesar Penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta
atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Boga Atau Katering karena penyerahan Jasa Boga atau
Katering, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan
potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.5. Pengusaha hotel, restauran, rumah makan, warung dan sejenisnya yang melakukan usaha katering
wajib dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melakukan pembukuan terpisah antara
usaha restauran atau sejenis dengan usaha jasa boga atau katering. Atas penyerahan makanan dan
atau minuman dalam rangka usaha Jasa Boga atau Katering oleh pengusaha tersebut dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai, namun terhadap penyediaan makanan dan atau minuman dalam rangka usaha
hotel, restauran, rumah makan, warung dan sejenisnya, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.6. Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2000 tentang PPN Atas Penyerahan Makanan Dan Minuman Oleh Restauran,
dinyatakan tidak berlaku.7. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta agar
segera melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Boga
atau Katering yang dilakukan oleh Pengusaha Jasa Boga atau Katering di wilayah kerja Saudara.Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Salam
Sy kira dilihat dr jenis usaha rekanannya Klo pengusaha catering berarti PPh 23 klo restoran atau warung berarti PPh psl 22 diatas 2 jt dan tanpa potongan PPN. Sebagaimana UU Nomor 42 Tahun 2009 (Pasal 4A)
(1) Dihapus.
(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan
Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang
sebagai berikut:
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran
yang diambil langsung dari sumbernya;
b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan
oleh rakyat banyak;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel,
restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya,
meliputi makanan dan minuman baik yang
dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk
makanan dan minuman yang diserahkan oleh
usaha jasa boga atau katering; dan
d. uang, emas batangan, dan surat berharga.SE 28 tahun 2003 di atas terkait dengan PPN, yg saat ini sudah tidak dikenakan lagi…
lalu apakah bisa dipakai sebagai dasar pengenaan PPh psl 23…
terutama utk pengenaan pph psl 23 kepada pengusaha rumah makan yg disamping usaha rumah makan, pengusaha tersebut melakukan jasa katering?
Jika kepada pengusaha rumah makan yg disamping usaha rumah makan, pengusaha tersebut melakukan jasa katering dikenakan pph pasal 23, apakah atas penyerahan jasa kateringnya saja atau termasuk penjualan makanannya juga?
Adakah aturan yg secara eksplisit mengenai hal tersebut?- Originaly posted by car:
SE 28 tahun 2003 di atas terkait dengan PPN, yg saat ini sudah tidak dikenakan lagi…
lalu apakah bisa dipakai sebagai dasar pengenaan PPh psl 23…Rekan ambil pengertiannya
Originaly posted by car:Adakah aturan yg secara eksplisit mengenai hal tersebut?
SE – 53/PJ/2009 & lampirannya
Salam