Tagged: 

  • jasa katering

     usd updated 13 years ago 4 Members · 10 Posts
  • car

    Member
    23 December 2011 at 9:39 am

    Rekan2 ortax, minta pendapatnya…
    sy masih bingung dengan definisi jasa katering…
    jika wp membeli nasi kotak dari pengusaha restoran/rumah makan apakah ada pemotongan pph pasal 23?
    belum lagi jika wpnya adalah bendahara pemerintah, apakah dipotong pph psl 23 atau dipungut pph psl 22 (asumsi belanja di atas 2 jt)?
    tolong pencerahannya…

  • car

    Member
    23 December 2011 at 9:39 am
  • usd

    Member
    23 December 2011 at 9:50 am
    Originaly posted by car:

    sy masih bingung dengan definisi jasa katering…

    Yang dimaksud dengan Jasa Boga atau Katering adalah penyediaan makanan dan atau minuman lengkap beserta peralatan dan petugasnya maupun tidak, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis. Tidak termasuk Jasa Boga atau Katering adalah penyerahan makanan dan minuman dalam rangka usaha restauran oleh pengusaha restauran baik untuk disantap di tempat (restauran) maupun dibawa pulang (take away) atau delivery order.

    Originaly posted by car:

    jika wp membeli nasi kotak dari pengusaha restoran/rumah makan apakah ada pemotongan pph pasal 23?

    Menurut saya tidak

    Originaly posted by car:

    belum lagi jika wpnya adalah bendahara pemerintah, apakah dipotong pph psl 23 atau dipungut pph psl 22 (asumsi belanja di atas 2 jt)?

    PPh 22

    salam

  • Hanif

    Member
    23 December 2011 at 9:52 am
    Originaly posted by car:

    jika wp membeli nasi kotak dari pengusaha restoran/rumah makan apakah ada pemotongan pph pasal 23?

    rumah makan biasa atau ada usaha kateringnya?.

    Salam

  • Hanif

    Member
    23 December 2011 at 9:54 am

    Untuk transaksi dengan bendaharawan pemerintah :
    – bila ada usaha kateringnya, objek PPh 23.
    – Bila hanya rumah makan biasa, objek PPh 22 bila pembayaran diatas 2 juta

    Salam

  • car

    Member
    23 December 2011 at 10:27 am
    Originaly posted by usd:

    Tidak termasuk Jasa Boga atau Katering adalah penyerahan makanan dan minuman dalam rangka usaha restauran oleh pengusaha restauran baik untuk disantap di tempat (restauran) maupun dibawa pulang (take away) atau delivery order.

    definisi ini bs sy dapatkan di mana rekan usd…

  • usd

    Member
    23 December 2011 at 10:36 am

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    6 November 2003

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 28/PJ.53/2003

    TENTANG

    PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 418/KMK.03/2003
    TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA BOGA ATAU KATERING

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003 tentang Pajak
    Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Boga Atau Katering, bersama ini disampaikan Keputusan Menteri
    Keuangan dimaksud. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah:

    1. Atas penyerahan Jasa Boga atau Katering telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sejak berlakunya
    Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983
    tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
    Penerbitan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Atas Penyerahan Jasa Boga Atau Katering dimaksudkan untuk memberi penegasan saja.

    2. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Boga atau Katering adalah sebagai berikut:
    a. Sebelum diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003, perlakuan
    Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Boga atau Katering mengacu pada ketentuan
    Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan
    Atas Barang Mewah dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2000
    tentang PPN Atas Penyerahan Makanan Dan Minuman Oleh Restauran.
    b. Setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003, perlakuan
    Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Boga atau Katering mengacu pada ketentuan
    Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
    undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
    Penjualan Atas Barang Mewah dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003
    tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Boga Atau Katering.

    3. Yang dimaksud dengan Jasa Boga atau Katering adalah penyediaan makanan dan atau minuman
    lengkap beserta peralatan dan petugasnya maupun tidak, untuk keperluan tertentu berdasarkan
    kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis. Tidak termasuk Jasa Boga atau Katering adalah
    penyerahan makanan dan minuman dalam rangka usaha restauran oleh pengusaha restauran baik
    untuk disantap di tempat (restauran) maupun dibawa pulang (take away) atau delivery order.

    4. Atas penyerahan Jasa Boga atau Katering dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar
    Pengenaan Pajak sebesar Penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta
    atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Boga Atau Katering karena penyerahan Jasa Boga atau
    Katering, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang Nomor 8
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang
    Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan
    potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

    5. Pengusaha hotel, restauran, rumah makan, warung dan sejenisnya yang melakukan usaha katering
    wajib dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melakukan pembukuan terpisah antara
    usaha restauran atau sejenis dengan usaha jasa boga atau katering. Atas penyerahan makanan dan
    atau minuman dalam rangka usaha Jasa Boga atau Katering oleh pengusaha tersebut dikenakan Pajak
    Pertambahan Nilai, namun terhadap penyediaan makanan dan atau minuman dalam rangka usaha
    hotel, restauran, rumah makan, warung dan sejenisnya, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    6. Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal
    Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2000 tentang PPN Atas Penyerahan Makanan Dan Minuman Oleh Restauran,
    dinyatakan tidak berlaku.

    7. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta agar
    segera melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Boga
    atau Katering yang dilakukan oleh Pengusaha Jasa Boga atau Katering di wilayah kerja Saudara.

    Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.

    DIREKTUR JENDERAL,

    ttd

    HADI POERNOMO

    Salam

  • yudher

    Member
    24 December 2011 at 4:22 am

    Sy kira dilihat dr jenis usaha rekanannya Klo pengusaha catering berarti PPh 23 klo restoran atau warung berarti PPh psl 22 diatas 2 jt dan tanpa potongan PPN. Sebagaimana UU Nomor 42 Tahun 2009 (Pasal 4A)
    (1) Dihapus.
    (2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan
    Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang
    sebagai berikut:
    a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran
    yang diambil langsung dari sumbernya;
    b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan
    oleh rakyat banyak;
    c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel,
    restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya,
    meliputi makanan dan minuman baik yang
    dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk
    makanan dan minuman yang diserahkan oleh
    usaha jasa boga atau katering; dan
    d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

  • car

    Member
    28 December 2011 at 2:59 pm

    SE 28 tahun 2003 di atas terkait dengan PPN, yg saat ini sudah tidak dikenakan lagi…
    lalu apakah bisa dipakai sebagai dasar pengenaan PPh psl 23…
    terutama utk pengenaan pph psl 23 kepada pengusaha rumah makan yg disamping usaha rumah makan, pengusaha tersebut melakukan jasa katering?
    Jika kepada pengusaha rumah makan yg disamping usaha rumah makan, pengusaha tersebut melakukan jasa katering dikenakan pph pasal 23, apakah atas penyerahan jasa kateringnya saja atau termasuk penjualan makanannya juga?
    Adakah aturan yg secara eksplisit mengenai hal tersebut?

  • usd

    Member
    28 December 2011 at 4:03 pm
    Originaly posted by car:

    SE 28 tahun 2003 di atas terkait dengan PPN, yg saat ini sudah tidak dikenakan lagi…
    lalu apakah bisa dipakai sebagai dasar pengenaan PPh psl 23…

    Rekan ambil pengertiannya

    Originaly posted by car:

    Adakah aturan yg secara eksplisit mengenai hal tersebut?

    SE – 53/PJ/2009 & lampirannya

    Salam

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now