Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa Internet masuk Jasa Lain No.25 di PER-70 ?

  • Jasa Internet masuk Jasa Lain No.25 di PER-70 ?

  • Budianto

    Member
    23 June 2008 at 1:21 pm
  • Budianto

    Member
    23 June 2008 at 1:21 pm

    Rekan2, sy mau memastikan saja apakah jasa internet termasuk dalam
    kategori jasa lain (nomer 25) di PER-70 ?

  • POERBA

    Member
    23 June 2008 at 2:00 pm

    Pak budianto, coba ngelink ke web ini deh..
    http://www.cbn.net.id/cbweb/common/mcontent/announcement_ detail.aspx?x=Home&y=CBN+Announcement&z=Pemberlaku an+Peraturan+Dirjen+Pajak+PER-70%2FPJ&id=255
    Disitu sih dikatakan tidak termasuk jasa lain2x..
    Semoga membantu..

  • Budianto

    Member
    23 June 2008 at 5:48 pm

    Thank's Pak Poerba

  • besdy

    Member
    23 June 2008 at 11:51 pm

    Pak Budi,

    Boleh dicek ke Surat Dirjen Pajak S-09/PJ.032/2008 tgl 07/01/2008, disana telah dijelaskan bahwa jasa internet tidak termasuk jasa lain yang dipotong pph ps.23Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007, "jasa Internet, jasa Freight Forwarding, Tour Travel Agency, agen Pelayaran dan Agen Advertensi tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23. Oleh karena itu atas pembayaran yang dilakukan tidak dipotong PPh Pasal 23 sepanjang tidak terdapat unsur sewa atau penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 3) atau jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 4)."
    Mohon dikoreksi kalo salah..

  • lutfan1708

    Member
    24 June 2008 at 8:38 am

    jasa Internet, jasa Freight Forwarding, Tour Travel Agency, agen Pelayaran dan Agen Advertensi tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23. Oleh karena itu atas pembayaran yang dilakukan tidak dipotong PPh Pasal 23 sepanjang tidak terdapat unsur sewa atau penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 3) atau jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 4)."

    Berarti sepanjang ada sewa atau penggunaan harta, tetap dipotong PPh 23? Apakah jasa internet ini termasuk dalam penyedia penempatan server?

  • besdy

    Member
    24 June 2008 at 10:17 pm

    jasa internet ini ditafsirkan berbeda-beda oleh masing2 fiskus, tapi untuk bahan argue dengan pihak fiskus, coba aja pake S-09 tersebut, perlu sy krm ke mailnya?Tp seharusnya di peraturan ortax sini juga ada.

  • lutfan1708

    Member
    25 June 2008 at 12:55 pm

    pak Besdy bisa tidak kirimkan saya Surat Dirjen Pajak S-09/PJ.032/2008 tgl 07/01/2008, krn sy tidak bisa menemukannya di pajak.go.id. Tolong kirim ke email saya lutfan1708@yahoo.co.id

    trimakasih

  • POERBA

    Member
    25 June 2008 at 1:06 pm

    Boleh juga dong diemailin ke saya..
    frederich@financier.com
    thx before…

  • besdy

    Member
    26 June 2008 at 11:29 am

    saya dah kirim ya, coba dibaca dulu, tar kita bahas lagi. Menurut saya sepanjang tidak ada sewa perangkat utk keperluan internet, bukan termasuk jasa internet yang terutang PPh Ps. 23. Thks juga

  • lutfan1708

    Member
    26 June 2008 at 11:37 am

    makasih pak atas kirimanya.

  • POERBA

    Member
    26 June 2008 at 11:54 am

    thx buat rekan besdy atas emailnya…

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now