Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Instalasi
Perusahaan saya memberikan jasa instalasi kepada customer yang juga PKP, apakah pajak atas jasa instalasi dipotong oleh customer saya atau perusahaan saya yang memungut? berapakah tarifnya? dan apakah ppph23 tersebut termasuk pajak final atau non final?
pajak atas jasa instalasi dipotong oleh customer, tarifnya 4,5% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN, tidak termasuk PPh Final
Yup setuju dengan rekan luftan.. Jasa instalasi merupakan objek pph 23 dng tarif 4,5% dan tidak final.. Kecuali yg dilakukan oleh pengusaha konstruksi..
jasa instalasi dipotong oleh pemakai jasa, tarif 4,5%.
minta bukti potong serta sspnya dan bukti potong tersebut bisa di kreditkan dalam spt tahunanTax Credit tuh pak..
coba baca Per-70 2007
mungkin dapat lebih membantuSetuju dipotong customer, tapi kalopun customer tidak memotong sepertinya tidak ada masalah bagi pemberi jasa, cuma tidak ada kredit pph 23-nya…