Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa angkutan
Kalo perusahaan ngangkut barang dimana biaya/ongkosnya berdasarkan volume sdgkan dlm perjanjian kerja ada klausul perusahaan tdk boleh angkut brg pihak lain. Adakah dipotong PPh Pasal 23?
Terima kasih pencerahannya..Dikecualikan dari PPh pasal 23 atas jasa charter adalah apabila :
Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkut barang
dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai di tempat tujuan pada waktunyaJadi Apabila klausul tersebut agar barang kita aman tidak tercampur barang pihak lain yang mungkin membahayakan barang kita , maka tidak dipungut PPh 23