Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Jaminan Sunset Policy
Diatur dlm PER 27 Tahun 2008 tanggal 19 Juni 2008 :
1. Terhadap Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan tidak dilakukan pemeriksaan;
2. Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak sedang diperiksa dan pemeriksaan juga mencakup pemeriksaan Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya, pemeriksaan terhadap seluruh jenis pajak dihentikan, kecuali terhadap SPT Lebih Bayar;
3. Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak tidak sedang diperiksa, namun sedang dilakukan pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya untuk periode yang sama, pemeriksaan tersebut dihentikan, kecuali terhadap SPT Lebih Bayar;
4. Data dan/atau informasi yang tercantum dalam Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya;
5. Wajib Pajak yang sebelum tanggal 1 Januari 2008 telah memiliki NPWP dan belum menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum Tahun Pajak 2007, dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum Tahun Pajak 2007 pada Tahun 2008 dan diperlakukan berdasarkan Program Sunset Policy.
terima kasih atas informasi tentang sunset policy-nya pa' onorus
Pak Onorus bgmana bila kita dpt NPWPnya th 2007 tp SPT tdk dilaporkan krn tdk tahu aja (awam soal pjk) dan kalaupun nantinya dilaporkan hasilnya nihil krn dpt penghasilan dr 1 pemberi kerja aja (PPh sdh dipot. perush). apa saran bpk u/masalah ini. (banyak org disekitar saya tdk paham soal pajak tp dpt kiriman NPWP) thanks sebelumnya.
U/ kasus rekan Anriq sepertinya tdk tercakup dlm kebijakan sunset policy. Sepengetahuan sy, Sunset policy hanya diberikan u/ tahun pajak sebelum 2007. Pengecualian dari itu bila SPT Tahunan PPh tahun 2007 dilapor sebelum dikeluarkan PER 27 Tahun 2008 tanggal 19 Juni 2008 – diperlakukan sbg SPT Tahunan PPh dlm rangka pasl 37A UU KUP (sunset policy).
Saran sy sih tetap laporkan saja SPT Tahunannya meskipun sdh terlambat.Pak Onorus, bisa minta tolong tanya….
apa beda dari pasal 37A dan pasal 8???
setau saya, kedua pasal tersebut membahas tentang sunset policy, akan tetapi terdapat perbedaan jangka waktu pelaporan. tolong dibantu agar saya lebih dapat memahaminya.
thxdan berapa kali sunset policy bisa digunakan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak?
thxPasal 8 menyangkut SPT semua jenis pajak, sdgkan pasal 37A hanya SPT Tahunan PPh Badan + SPT Tahunan PPh OP.
Kalau Pembetulan SPT Tahunan PPh Badan sblm tahun 2007 dibetulkan ditahun 2008 maka yg berlaku adalah pasal 37A, tetapi jika pembetulannya setelah 2008 maka berlaku pasal 8.Demikian, mohon koreksinya.
barusan ikut training yg bahas sunset juga, aturan terakhir se-34
WP OP hanya yg melaporkan spt2007 dan sebelumnya yg dapat sunset kalo kurang bayar.
kalo WP BADAN hanya yg membetulkan SPT 2006 dan sebelumnya dan harus kurang bayar yg dapat sunset.
mohon koreksiDikoreksi dikit WP OP yang menyampaikan spt 2007 hanya bagi yang terdaftar setelah 01 Jan 2008…